Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Saya kira point alasannya bukan karena mereka sudah menjadi suami istri. Karena memang pada asalnya bersentuhan laki laki dan perempuan itu tidak membatalkan wudhu' dengan syarat tidak dengan syahwat.
Pada buku Sifat Wudhu' Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam karya Syaikh Fahd bin Abdurrahman Asy Syuwayyib yang diterjemahkan dan diberi ta'liq (catatan kaki) oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawwas, diterangkan bahwa yang membatalkan wudhu' adalah menyentuh wanita dengan syahwat. (Lihat hal. 131). Kemudian dipertegas lagi dengan kalimat berikutnya bahwa "Menyentuh wanita dengan tidak syahwat, tidak membatalkan wudhu' ". Kemudian dalilnya salah satunya Dari Aisyah radhiyallahu'anha berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat, sedangkan aku terbentang dihadapannya sebagaimana terbentangnya jenazah, sehingga apabila ia mau sujud, disentuhnya kakiku lalu aku lipatkan kakiku." (Muttafaq 'alaihi). Hadits ini dan ada juga hadits yang lain menjadi argumentasi bahwa menyentuh itu sendiri tidak membatalkan wudhu'. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- 6b. Re: Apakah wudhu'nya batal jika suami menyentuh istri Posted by: "jarot" [EMAIL PROTECTED] Fri Dec 1, 2006 12:04 am (PST) Assalamu'alaikum Mas Arif, Kalau sudah menjadi istri, itu sudah halal jadi tidak batal wudhunya kalau suami menyentuh istrinya, Nabi sendiri pernah sholat kemudian terhalang oleh kaki istrinya dan ketika beliau hendak sujud, beliau menggeser kaki istrinya tersebut. Itu berarti menyentuhnya tidak membatalkan wudhu. Wassalamu'alaikum Jarot _____ From: [email protected] Sent: Friday, December 01, 2006 11:23 AM To: [email protected] Subject: [assunnah] Apakah wudhu'nya batal jika suami menyentuh istri assalamu alaikum afwan, ana mau tanya, mohon kepada siapa saja yang bisa membantu ana. Jika seorang suami sudah berwudhu dan mau sholat kemudian menyentuh istrinya, apakah batal wudhu'nya ? Mohon penjelasannya dan beserta dasar hukumnya. demikian dan terima kasih. jazakallahu khairan katsira wassalamu alaikum arif Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
