Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Saya kira point alasannya bukan karena mereka sudah menjadi suami istri.
Karena memang pada asalnya bersentuhan laki laki dan perempuan itu tidak
membatalkan wudhu' dengan syarat tidak dengan syahwat.

Pada buku Sifat Wudhu' Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam karya Syaikh Fahd
bin Abdurrahman Asy Syuwayyib yang diterjemahkan dan diberi ta'liq (catatan
kaki) oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawwas, diterangkan bahwa yang
membatalkan wudhu' adalah menyentuh wanita dengan syahwat. (Lihat hal. 131).
Kemudian dipertegas lagi dengan kalimat berikutnya bahwa "Menyentuh wanita
dengan tidak syahwat, tidak membatalkan wudhu' ".

Kemudian dalilnya salah satunya
Dari Aisyah radhiyallahu'anha berkata, "Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu'alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat, sedangkan aku
terbentang dihadapannya sebagaimana terbentangnya jenazah, sehingga apabila
ia mau sujud, disentuhnya kakiku lalu aku lipatkan kakiku." (Muttafaq
'alaihi).

Hadits ini dan ada juga hadits yang lain menjadi argumentasi bahwa menyentuh
itu sendiri tidak membatalkan wudhu'.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer



----- Original Message -----
6b. Re: Apakah  wudhu'nya batal jika suami menyentuh istri
Posted by: "jarot" [EMAIL PROTECTED]
Fri Dec 1, 2006 12:04 am (PST)
Assalamu'alaikum

Mas Arif,

Kalau sudah menjadi istri, itu sudah halal jadi tidak batal wudhunya kalau
suami menyentuh istrinya, Nabi sendiri pernah sholat kemudian terhalang
oleh
kaki istrinya dan ketika beliau hendak sujud, beliau menggeser kaki
istrinya
tersebut. Itu berarti menyentuhnya tidak membatalkan wudhu.

Wassalamu'alaikum

Jarot

_____

From: [email protected]
Sent: Friday, December 01, 2006 11:23 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Apakah wudhu'nya batal jika suami menyentuh istri

assalamu alaikum

afwan, ana mau tanya, mohon kepada siapa saja yang bisa membantu ana.

Jika seorang suami sudah berwudhu dan mau sholat kemudian menyentuh
istrinya, apakah batal wudhu'nya ?
Mohon penjelasannya dan beserta dasar hukumnya.

demikian dan terima kasih. jazakallahu khairan katsira

wassalamu alaikum

arif


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke