Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kebetulan sedang membahas hukum wanita bekerja, apakah benar kalau kebanyakan dari istri Rasulullah memiliki maisyah (pekerjaan) sendiri, yang dengannya digunakan utk berdakwah (fii sabilillah)? Sebagai contoh Siti Khodijah.
Kalau demikian, apakah memang ada sunnah-nya utk istri utk bekerja? Bagaimana sifat bekerjanya istri tsb (adakah buku yang membahasnya)? Jazakallah khoiron. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ervin L --- In [email protected], "Haryo Prabowo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > PEKERJAAN WANITA MUSLIMAH > > Oleh > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin > > Pertanyaan. > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bekerjanya > kaum wnaita di kantor-kantor, yaitu jika bekerjanya itu di kantor urusan > agama dan perwakafan ? > > Jawaban > Bekerjanya kaum wanita di kantor-kantor tidak terlepas dari dua kemungkinan. > > Pertama. > Di kantor-kantor khusus wanita, misalnya kantor pembinaan sekolah- sekolah > puteri dan sejenisnya yang hanya dikunjungi oleh kaum wanita. Bekerjanya > wanita di kantor semacama ini tidak apa-apa. > > Kedua. > Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum > wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki > yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa > terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita. > > Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya terhadap > fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnya beliau, > tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari pada fitnahnya > kaum wanita, bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu Ãalaiahi > wa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaum laki- laki, > sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau. > > "Artinya : Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling akhir (paling > belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (yang paling depan)" > [Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 440] > > Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf > kaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf yang > paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki. > Ini bukti nyata bahwa syariat menetapkan agar wanita menjauhi campur baur > dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisi umat jelas sekali > bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki merupakan fitnah > besar yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisa melepaskan diri dari > itu begitu saja, karena kerusakan merajalela. > > [Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.82-83] > > > [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syarââ¬â¢iyyah Fi Al-MasaÃil Al-Ashriyyah > Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, > hal 520 ââ¬" 521 Darul Haq] > > Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php? action=more&article_id=969&bagian=0 > > APA PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PEREMPUAN MUSLIMAH YANG MANA IA BISA > BEKERJA DI DALAMNYA > > > Oleh > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin > > > Pertanyaan > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa lahan pekerjaan yang > diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya > tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ? > > Jawaban > Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya > seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif > ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan > sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang > laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya untuk bekerja pada lahan > tersebut yang akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah > yang besar yang harus dihindari. > > Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda. > > "Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya > bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuanà > Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat- tempat > fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi. > > [Fatawa Marââ¬â¢ah, 1/103] > > > HUKUM BEKERJANYA SEORANG WANITA DAN LAPANGAN PEKERJAAN YANG DIPERBOLEHKAN > BAGI SEORANG WANITA > > Oleh > Lajnah Daââ¬â¢imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta > > > Pertanyaan > Lajnah Daââ¬â¢imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum wanita > yang bekerja ? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi > seorang wanita untuk bekerja di dalamnya ? > > Jawaban > Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi > pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi > seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut : > > Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita > biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat > adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam- macam > pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah > tangga. > > Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, > memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada > perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syaraââ¬â¢ seperti berduaan dengan > selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan > fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya > terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang > harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka. > > [Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160] > > > [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jamiââ¬â¢ah Lil Marââ¬â¢atil Muslimah, edisi > Indonesiap Fatwa-Fatwa Tentang wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al- Wazan, > Penerbit Darul Haq] > > > Sumber : > http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1579&bagian=0 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
