Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barokatuh, bagaimana hukumnya seseorang yang bernadzar ingin mensedekahkan sebagian penghasilannya apabila dia bekerja, tapi sampai beberapa tahun dia belom memenuhi nadzarnya itu, hingga kini dia mau menikah dan uang tersebut di gunakan untuk menikah, sedangkan jika pernikahan itu di tunda dia tak mampu menahan syahwat jadi mana yang didahulukan antara menikah dan memenuhi nadzar tersebut?
syukron -------------------------- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/