Wa alaikum salam wa rohmatullaahi wa barokaatuh
Ya akh Yudhi, kalau antum mau mendapatkan artikel lengkap mengenai ini, antum 
dapat membacanya langsung di kitab tersebut. Dalam kitab tersebut ada banyak 
syubhat yang dijadikan dalil oleh orang2 yang sholat di masjid yang ada 
kuburannya. Adapun Syubhat yang ana salinkan disini hanyalah Syubhat ke 6 pada 
halaman 29 yaitu mengenai adanya makam Rasulullaah shollallaahi 'alaihi wa 
sallam di masjid Nabawi yang ini dijadikan dalil oleh golongan mereka. Jadi 
kalau mau lengkap, antum dapat langsung membaca kitab tersebut, sehingga antum 
dapat sekalian melihat syubhat2 yang lain. Adapun syubhat mengenai makam 
Rasulullaah shollallaahi 'alaihi wa sallam di masjid Nabawi dalam kitab 
tersebut sudah ana salinkan semua tanpa ada pengurangan dan penambahan.
Demikian penjelasan dari ana, afwan atas kekurangannya.
Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh
Akh Novy Rostiyan Novario (1966)


Yudhi Wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh.
Kepada akh Roostiyan N, bolehkah kita mendapatkan artikel lengkap yang akh 
nukilkan tersebut....?
Syukron

Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh


Rostiyan N <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh.
Masih banyak kaum muslimin yang termakan syubhat dan berkeyakinan bolehnya 
sholat di masjid yang ada kuburannya dikarenakan mereka meng-kiyaskan dengan 
Kuburan Rasulullah shollallaahu 'alaihi wa sallam yang berada di Masjid Nabawi.
Masalah adanya kuburan Rasulullah shollallaahu 'alaihi wa sallam di masjid 
Nabawi, sudah begitu sering ditanyakan dalam kajian2 salaf, dan sudah dijawab 
dengan penjelasan yang ilmiah serta panjang lebar oleh para asatidz yang memang 
mengerti duduk persoalannya.
Dari beberapa kitab yang pernah membahas masalah ini, kebetulan ada sebuah 
kitab lagi yang secara tidak langsung menjawab masalah ini, judulnya "Debat 
Ilmiah Ahlu Sunnah versus kaum Sufi", ditulis oleh Syaikh Syalabi Al Awadhi, 
penerbit Pustaka Al Kautsar. Kitab itu diberi pengantar oleh Syaikh Muhammad 
Shafwat Nuruddin dan Syaikh Wahid Abdussalam Bali. Dan Insya Allah kitab ini 
bermanhaj salaf.

Yang menarik dari kitab ini, adalah gaya penulisannya unik, dimana menggunakan 
dialog imajinatif antara sang Ahlus sunnah versus sang Sufi tersebut, sehingga 
pembaca seolah2 dibawa ketengah kancah perdebatan ilmiah diantara mereka.
Berikut ini adalah salinan dari tema yang berkaitan dengan masalah adanya 
kuburan Rasulullah shollallaahu 'alaihi wa sallam di masjid Nabawi yang hal ini 
dijadikan syubhat oleh kaum sufi dan orang2 yang sejalan dengan mereka untuk 
dijadikan dalil/hujjah tentang bolehnya sholat di masjid yang ada kuburannya.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh
Akh Novy (1966)
------------------------

Syubhat Keenam (Halaman 29)

KUBUR RASULULLAH BERADA DI MASJID AN-NABAWI
Ahli tasawuf, "Akan tetapi, bagaimana dengan kubur nabi yang sekarang berada di 
dalam masjid, apakah kita tidak
diperbolehkan shalat di Masjid An-Nabawi?"
Ahli sunnah, ía tersenyum dan berkata, "Sungguh telah tersebar di antara banyak 
orang, dimana mereka mengambil
syubhat ini sebagai dalil. Padahal ini jelas bukan dalil. Karena ia bukan 
Al-Qur'an, bukan As-Sunnah, bukan ijma' dan juga bukan kiyas. Seandainya di 
sana tidak ada jawaban lain kecuali ini, sebenarnya sudah cukup. Namun 
demikian, saya ingin menyampaikan pertanyaan kepada kamu, apakah mungkin bagi 
saya?"
Ahli tasawuf, "Silahkan, tanyalah tentang apa yang ada padamu."
Ahli sunnah, "Siapakah orang yang memasukkan kubur (Nabi) ke dalam masjid?"
Ahli tasawuf, "Dia adalah Al-Walid bin Abdul Malik [1]. Abu Zaid Umar bin Subah 
An-Namiri dalam kitab "Akhbar Al-Madinah", "Madinah Rasulullah", dari 
guru-gurunya, dari orang-orang yang meriwayatkan darinya menyebutkan, 
"Sesungguhnya ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi pegawai Walid bin Abdul Malik 
di Madinah, tahun 91H, ia merobohkan masjid dan membangunnya dengan batu yang 
diukir dan membuat atapnya dengan sutra, tinta emas. Merobohkan kamar-kamar 
istri Rasulullah dan memasukkannya ke dalam masjid, serta memasukkan kubur ke 
dalamnya."
Ahli sunnah, "Apakah perbuatan Al-Walid bin Abdul Malik sebagai hujjah 
(landasan hukum)?"
Ahli tasawuf, "Tentu bukan, perbuatannya jelas bukan dalil."
Ahli sunnah, "Kamu sungguh telah berfatwa untuk dirimu wahai saudaraku yang 
mulia. Sesungguhnya perbuatan sahabat bukan hujjah ketika bertentangan dengan 
lainnya. Lalu bagaimana perbuatan Al-Walid bin Abdul Malik bisa sebagai dalil, 
padahal perbuatannya berlawanan dengan sunnah Nabi? Sungguh saya tidak 
menyangka kesalahan seperti ini dapat menjerumuskan mayoritas umat Islam dengan 
bentuk seperti ini?

Ahli tasawuf, sambil tersenyum ia berkata, "Subhaanallah, bagaimana setan 
menghiasai syubhat ini menjadi sedemikian?"
Ahli sunnah, "Benarkah dengan perkataan kamu ini kamu menerima bahwa keberadaan 
kubur Rasulullah di dalam masjid bukan sebagai dalil atas diperbolehkannya 
menjadikan kubur sebagai masjid?"
Ahli tasawuf, "Benar, sungguh saya menerima pendapat kamu tentang hal ini."
Ahli sunnah, dengan berseri-seri ia berkata, "Kepasrahanmu ini menunjukkan 
keinsyafanmu. Sesungguhnya syubhat yang tampaknya kuat ini hakekatnya tidak 
mempengaruhi hati orang yang sadar, akan tetapi menjalar ke hati orang yang 
dikuasai oleh nafsu dan dicerai-beraikan oleh sikap fanatik.
Ia berjalan di belakang ambisi yang selamanya tidak tentu arahnya, baik itu 
bertentangan dengan syariat atau tidak. Akan tetapi orang yang mengerahkan 
kesungguhannya untuk sampai kepada Allah, ia akan selalu bersikap adil terhadap 
segala sesuatu. Ia tidak menipu dirinya dengan kesesatan yang lemah dan lebih 
lebih terhadap kebatilan-kebatilan.
Dari hal-hal ini mestinya ia bertanya pada dirinya bagaimana ia menjadikan 
perbuatan Al-Walid bin Abdul Malik sebagai tandingan bagi larangan Rasul. Masuk 
akalkah seorang muslim menjadikan perbuatan Al-Walid sebagai dalil atas Islam. 
Padahal Umar bin Al-Khathab sendiri ketika hendak meluaskan masjid, ia 
meluaskan dari arah yang lain, tanpa mengusik kamar. Bahkan ia berkata, "Tidak 
ada jalan untuk ke sana."[2] Ia mengisyaratkan terhadap larangan yang telah 
mengintai dengan merobohkan kamar dan menggabungkannya ke dalam masjid. 
Dimanakah kalian wahai orang-orang berakal, sampai kalian memberi berita 
terhadap nurani-nurani ini dengan kerusakan?"
"Sedangkan jawaban untuk pertanyaan yang kamu baru tanyakan, yaitu apakah 
shalat di Masjid Nabawi hukumnya batal karena ada kubur di situ? Ketahuilah 
wahai saudaraku yang budiman, sesungguhnya Masjid An-Nabawi tidak seperti 
masjid-masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Karena ia adalah masjid yang 
diberi kesaksian memiliki keutamaan. Dari beberapa dalil keutamaan shalat di 
dalamnya, kamu akan tahu itu."
Ahli tasawuf, "Bagaimana dalil-dalil itu?"
Ahli sunnah, "Di sana ada empat dalil tentang sahnya shalat di dalam Masjid 
An-Nabawi, kendatipun ada kubur di dalamnya. Khusus untuk Masjid An-Nabawi, 
bukan untuk yang lain:
Pertama; Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, Rasul 
bersabda, "Tidak boleh menekankan/ memaksakan bepergian kecuali ke tiga masjid; 
Masjidil Haram, Masjid Rasul dan Masjid Al-A qsha."[3]
Rasul tidak bersabda, "Tidak boleh menekankan/ memaksakan bepergian kecuali ke 
tiga masjid; Masjidil Haram, Masjid Rasul dan Masjid A1-Aqsha, kecuali jika ada 
pekuburan di salah satunya, maka tidak ditekankan."
Dalil kedua; Dari Abu Hurairah juga, bahwa Rasulullah bersabda, "Shalat di 
masjid saya ini lebih baik dibanding seribu shalat di masjid lainnya, kecuali 
Masjidil Haram."[4]
Rasul tidak bersabda, "Shalat di masjid saya ini lebih baik dibanding seribu 
shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram, dan kecuali jika masuk di 
dalamnya pekuburan."
Dalil ketiga; "Juga dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa 
Sallam, Rasul bersabda, "Apa-apa yang ada di antara rumahku dan mimbarku adalah 
taman dari beberapa taman surga, dan mimbarku berada di telagaku."[5]
Sungguh telah datang beberapa hadits yang melarang menjadikan kubur sebagai 
masjid, bahkan melaknatnya. Tapi, bagaimana melaknat orang yang shalat di 
masjid, antara kubur dan mimbar, dimana ia termasuk taman dari pertamanan surga?
Hadits-hadits ini menunjukkan pengecualian terhadap Masjid An-Nabawi dari 
masjid-masjid yang di dalamnya terdapat pekuburan. Ia merupakan pengkhususan 
dari dalil yang bersifat umum. Maka masjid-masjid lain yang di dalamnya 
terdapat kubur tidak bisa dikiyaskan, karena tidak ada hadits yang mentakhsis 
seperti hadits yang mentakhsis pada Masjid An-Nabawi.
Dalil keempat; Sesungguhnya tak seorang pun dari ulama ada yang menyebut 
batalnya shalat di Masjid An-Nabawi karena adanya kubur di dalamnya. Ini 
merupakan ijma' ulama tentang sahnya salat di Masjid An-Nabawi. Sementara ijma' 
adalah salah satu dalil yang menetapkan hukum-hukum syariat.

Foot Note :
---------------
1. Seperti dikatakan As-Suyuti dalam Tarikh Al-Khulafa' dia sebagai pemimpin 
yang diktator dan zhalim.
2. Tarikh Dimasyq karya Ibnu Asakir.
3. Hadits riwayat Al-Bukhari dalam keutamaan shalat di Makkah dan Madinah, (Bab 
Fadhl Shalat fi Masjid Makkah wa Al-Madinah), no. 1190.
4. Hadits riwayat Al Bukhari dalam keutamaan shalat di Makkah dan Madinah, (Bab 
Fadhl Shalat fi Masjid Makkah wa Al-Madinah) , no. 1190.
5. Hadits riwayat Al-Bukhari dalam keutamaan shalat di Makkah dan Madinah, (Bab 
Fadhl ma baina al-qobri wa al-mimbar), no. (1190).



---------------------------------
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke