>From: angkat sumekto <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Tue Dec 19, 2006 2:58 pm
>Assalammu'alaikum wr wb
>saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya mata uang yg ditradingkan 
>dalam future exchange yang sekarang sedang marak, sekedar info: 
>dalam future exchange ada bebarapa barang yg bisa di trading 
>kan (al. hasil tani, emas dan mata uang) untuk mata uang disini 
>berfungsi sebagai barang bukan alat tukar, yg mana nilai mata uang 
>masing masing negara berbeda, dari perbedaan tersebut (selisih) 
>pelaku trading mencari keuntungan.
>untuk melakukan trading tersebut agar bisa mendapatkan keuntungan 
>diperlukan analisa yg cukup sulit, jadi tidak sekedar untung-
>untungan atau spekulasi.
>karena ini berhubungan dengan mata uang yg diperjual belikan, 
>bagaimana hukumnya dan adakah hubungannya dengan riba?

Alhamdulillah
Mudah-mudahan salinan artikel dibawah ini bermanfaat

JUAL BELI MATA UANG DAN MENJUAL MATA UANG DENGAN TENGGANG WAKTU

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seperti yang 
anda ketahui bahwa diantara transaksi perdagangan, khususnya yang terjadi 
diantara mereka sekarang ini, yaitu jual beli mata uang yang beraneka ragam, 
sebagian dengan sebagian yang lainnya. Dolar misalnya, dijual dengan Riyal, 
Riyal dijual dengan Poundsterling, Poundsterling dengan Dinar Kuwait, dan 
demikian seterusnya. Yang perlu diperhatikan, bahwa masing-masing mata uang 
tersebut memiliki harga tersendiri untuk dijual dan harga lainnya untuk 
dibeli. Untuk mata uang lokal yaitu Riyal Saudi, jika kita hendak menjual 
beberapa dolar ke salah satu money changer maka akan dibeli dengan harga 
3,25 (3 riyal 25 halalah). Tetapi jika kita hendak membeli dolar dari tempat 
yang sama, niscaya dia akan menjual kepada kami satu dolar dengan harga 3,30 
(3 riyal 30 halalah), yakni dengan selisih 5 halalah antara dua mata uang 
tersebut saat beli dan jual. Mengenai transaksi, kami hendak bertanya kepada 
Anda beberapa hal berikut ini:

[1]. Apakah transaksi di atas benar dan boleh dari kaca mata syari’at, dan 
apakah kami boleh menyebutnya sebagai jual beli?

[2]. Jika transaksi itu boleh, lalu apa dalil yang membedakan antara hal ini 
dengan uang yang berbau riba yang tidak boleh dilakukan penambahan pada saat 
dilakukan penukaran, sebagaimana yang Anda ketahui?

Jawaban
[1]. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, 
yang boleh yaitu jika dilakukan tangan dengan tangan (seketika). Meskipun 
berbeda dua barang yang ditukar, karena adanya perbedaan jenis. Hal itu 
didasarkan pada apa yang ditegaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
dimana beliau bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama banyaknya, 
janganlah pula melebihkan sebagiannya atas sebagian lainnya, dan jangan pula 
menjual perak dengan perak kecuali sama banyaknya, serta janganlah kalian 
melebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Dan janganlah kalian menjual 
dengan cara sebagian ditangguhkan dan sebagian lainnya tunai”[1]

Uang kertas itu menyerupai dua uang logam ; emas dan perak, sebagaimana 
disebutkan di dalam pertanyaan adalah berbeda jenis sehingga boleh dilakukan 
adanya penambahan, karena masing-masing mata uang kertas dianggap jenis yang 
berdiri sendiri sesuai dengan negara yang mengeluarkannya, tetapi dalam hal 
ini harus dilakukan serah terima di tempat akad. Sebab, ada larangan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang jual beli suatu yang tunai dengan 
suatu yang ditangguhkan. Dan akad semacam ini disebutkan dengan penukaran 
yang merupakan salah satu bentuk jual beli.

[2]. Keadaannya seperti itu pada seluruh harta yang bisa berbau riba, 
seperti gandum, jelai, tamr (kurma), anggur kering, di mana diperbolehkan 
menukarkan antara barang-barang tersebut jika satu jenis, dengan syarat 
semisal dan ada serah terima di tempat pelaksanaan akad. Dan diperbolehkan 
adanya penambahan (selisih harga) jika berbeda jenis, dan barang diserahkan 
langsung dan tidak boleh dutangguhkan pada waktu pelaksanaan akad. Dan 
diharamkan adanya penambahan (selisih harga) antara dua obyek penukaran 
secara mutlak baik seketika maupun ditangguhkan, jika jenisnya satu. Dan 
diharamkan pula penangguhan antara kedua obyek tersebut secara mutlak. 
Demikian pula diharamkan penangguhan salah satu dari keduanya, kecuali jika 
salah satu dari keduanya berupa mata uang, sedangkan yang lainnya tidak 
berupa mata uang sebagaimana dalam jual beli salam dan jual beli dengan 
tenggang waktu.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Dengan 
mengkiaskan pada dibolehkannya jual beli dengan tenggang waktu yang di 
dalamnya dilakukan penambahan nilai barang dari harga yang harus dibayar 
secara tunai.

[1]. Apkah kami boleh membeli dari satu pihak tertentu (money changer atau 
yang lainnya) senilai 1000 dolar, misalnya untuk masa 1 tahun, dan kami 
harus membayar nilai tersebut dengan riyal pada saat jatuh tempo, dengan 
patokan 1 dolar sama dengan 4 riyal, dengan catatan bahwa nilai dolar pada 
saat beli sama dengan 3,5 dolar saja.

[2]. Apakah kami boleh membeli dari satu pihak tertentu (money changer atau 
yang lainnya) senilai 1000 pound emas untuk masa 1 tahun, dengan ketentuan 
kami harus membayarnya dengan riyal pada saat jatuh tempo, dengan patokan 
nilai tukar 1 pound emas sama dengan 600 riyal, dengan catatan bahwa nilai 
pound emas pada saat beli hanya 500 riyal saja.

Tolong beritahu kami, mudah-mudahan Allah memberikan balasan kebaikan kepada 
Anda. Dan terima kasih atas usaha-usaha baik Anda yang penuh berkah.

Jawaban
Keadaan 1 dan 2 tidak diperbolehkan. Hal itu didasarkan pada apa yang telah 
disampaikan pada jawaban untuk pertanyaan pertama, yaitu dalil yang 
menunjukkan persyaratan bahwa obyek penukaran harus terdiri dari dua mata 
uang tunai ; emas dan perak serta apa yang satu bingkai hukum dengannya, 
misalnya uang kertas yang dilakukan tangan dengan tangan (seketika). Dengan 
demikian, penangguhan salah satu dari keduanya termasuk riba nasa’. Dan itu 
haram secara mutlak, baik nilai tukarnya berlainan untuk waktu yang akan 
datang dari nilainya jika dibayar sekarang maupun tidak.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para shahabatnya.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2005&bagian=0
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 1 dan 
ke 2 dari Fatwa Nomor 3037, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil 
Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, 
Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka 
Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
HR Malik II/632-633, Asy-Syafi’i di dalam kitab Al-Musnad II/156-157, dan di 
dalam kitab Ar-Risalah hal. 276-277 no. 758 (tahqiq Ahmad Syakir), Ahmad 
III/4, 51,53 dan 61, Al-Bukhari III/30-31, Muslim III/1208 dan 1209 no. 
1584, At-Tirmidzi III/543 no. 1241, An-Nasa’i VII/278-279, 279 no. 4570 dan 
4571, Abdurrazzaq VIII/122 no. 14563 dan 14564, Ibnu Abi Syaibah VII/101 
(senada tetapi ringkas), Ibnu Hibban XI/391 dan 392 no. 5016 dan 5017, Ibnu 
Jarud II/226 no. 649, Ath-Thayalisi hal 290 no. 2181 secara ringkas, 
Al-Baihaqi V/276 dan X/157, Al-Baghawi VIII/64-65, no. 2061

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke