Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Mahyudin
   
  Benar Pak kita dilarang untuk berpuasa sunnah hari Jum'at saja atau hari 
sabtu saja, berdasarkan dalil berikut ini,
   
  Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa 
sallam bersabda,
   
  “Janganlah seorang diantara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali ia 
berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya” (HR. al Bukhari no. 1985, Muslim 
no. 1144, Abu Dawud no. 6403 dan at Tirmidzi no. 740)
   
  Dari ‘Abdullah bin Busr as Sulami radhiyallaHu ‘anHu, dari saudarinya ash 
Shamma radhiyallaHu ‘anHa, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
   
  “Laa tashuumuu yaumas sabti illaa fiimaf turidha ‘alaykum, wa in lam yajid 
ahadukum illaa lihaa-a ‘inabatin aw ‘uuda syajaratin falyamdhughHaa”
   
  yang artinya,
   
  “Janganlah kalian berpuasa pada Hari Sabtu, kecuali yang telah diwajibkan 
atas kalian.  Jika salah seorang diantara kalian tidak meendapatkan (makanan 
untuk berbuka) kecuali kulit anggur atau ranting pohon, maka hendaklah ia 
mengunyahnya” (HR. Abu Dawud no. 2404, at Tirmidzi no. 741 dan Ibnu Majah no. 
1726, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 2116)
   
  Sementara itu untuk larangan puasa hari ahad saja, saya belum menemukan 
dalilnya Pak, untuk saat ini bagi saya puasa sunnah di hari ahad adalah tidak 
mengapa.
   
  Jika kebetulan ada puasa sunnah jatuh pada hari-hari yang dilarang puasa, 
maka ada baiknya digandeng dengan hari sesudahnya atau sebelumnya.  Misalnya 
bapak ingin puasa Arafah yang  jatuh pada hari Jum'at, maka sebaiknya bapak 
gandeng dengan hari kamis, jadi puasanya kamis dan jum'at.  Demikian penjelasan 
saya Pak, wallaHu a'lam.
   
  BarakallaHu fiikum
  Semoga Bermanfaat
  Budi Ari
   
   
  

mahyudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalamu'alaikum
Ana pernah dengar bahwa adanya larangan puasa hari jumat jika satu hari
sebelum atau setelahnya tidak puasa, juga larangan puasa hari sabtu dan
minggu.

Yang ingin ana tanyakan ketika ada anjuran puasa sunnah yang jatuh pada
hari2 larangan diatas, apakah kita tetap boleh puasa atau sebaiknya kita tidak 
puasa? Mohon dalil-dalilnya 

Wassalamu'alaikum



         


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke