Assalaamu'alaikum,
Mohon penjelasan dengan istilah "Wasiyah Wajibah" yang biasanya diberikan 
kepada orang-orang terdekat yang bukan ahli waris (termasuk anak angkat) atas 
harta si mayit yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta waris?? apakah 
yang demikian itu syar'i?

Syukron,
Abu Fawry


Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>From: Iqbal Biya Muhammad
>Date: Wed Jan 3, 2007 11:23pm
>Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
>1.Mohon Penjelasan mengenai Pembagian warisan menurut syari
>2.Apakah anak angkat ada bagiannya
>3.Apabila orang tua beragama lain apakah dapat?
>(karena orang tua/ibu tiri saya beragama nasrani)
>Jazakumullah khairan katsira

Alhamdulillah
Al-Laqit Atau Anak Angkat, tidak medapat warisan bila salah satunya
meninggal dunia, sekalipun sama agamanya dan diakui sebagai anaknya sendiri,
atau bapaknya sendiri, sudah memiliki akte kelahiran dan di catat sebagai
anak atau bapak kandung, karena istilah orang tua dan anak ialah yang satu
darah yang disebabkan pernikahan menurut syar'i. Dalilnya ialah firman
Allah.

"Artinya : ... JIka seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan
mempunyai saudara permpuan" [An-Nisa :176]

Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj

ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
sumber http://www.almanhaj.or.id

[1]. Ar-Riqqu Atau Hamba Sahaya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : "Budak adalah manusia yang
tidak memiliki wewenang sendiri, tetapi dia dimiliki, boleh dijual, boleh
dihibahkan dan diwaris. Dia dikuasai dan tidak memiliki kekuasaan. Adapun
(yang menjadi) sebab dia tidak mendapatkan warisan, karena Allah membagikan
harta waris kepada orang yang berwenang memiliki sesuatu, sedangkan dia
(budak) tidak memiliki wewenang.

Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkata. Saya mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta,
maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat" [Hadits
Riwayat Bukhari 2/838 dan Muslim 3/1173]

Selanjutnya beliau berkata : Jika dia tidak berhak memiliki, maka tidak
berhak mewarisi, sebab bila dia mewarisi, maka akan beralih kepemilikannya
kepada pemiliknya. [Lihat Tashilul Fara'id : 21]

[2]. Al-Qatil Atau Membunuh Orang Yang Akan Mewariskan
Bila ada orang yang berhak menerima waris, tetapi orang itu membunuh orang
yang akan mewariskan, misalnya ada anak yang tidak sabar menanti warisan
ayahnya, sehingga ia membunuh ayahnya, maka anak tersebut tidak berhak
mengambil pusaka ayahnya. Untuk lebih jelasnya, lihat Muhtashar Al-Fiqhul
Islami, hal. 774 oleh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri.

Dalilnya, Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Pembunuh tidaklah memperoleh harta waris" [Hadits Riwayat
Tirmidzi 3/288, Ibnu Majah 2/883, Hadits Shahih Lihat Al-Irwa', hal. 1672]

Adapun pembunuh secara tidak sengaja, maka menurut Imam Malik, dia tetap
mendapat harta waris. Lihat Sunan Tirmidzi (3/288). Sedangkan jumhur ulama
berpendapat, pembunuh tidak mendapat harta waris, baik dengan sengaja atau
tidak . Lihat Sunan Tirmidzi (3/288).

Jalan tengah dari dua pendapat yang berbeda ini, Syaikh Al-Allamah Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin berkata : "Pembunuhan yang disengaja tidak berdosa
apabila pembunuhan itu seperti membunuh perampok (walaupun itu ahli waris),
maka membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka tidaklah menghalangi
pembunuhnya mendapatkan harta waris dari yang dibunuh., karena tujuannya
untuk membela diri. Demikian juga, misalnya pembunuhan yang disebabkan
karena mengobati atau semisalnya, maka tidaklah menghalangi orang itu untuk
mendapatkan harta waris, selagi dia diizinkan untuk mengobati dan
berhati-hati". Lihat Tashilul Fara'id, hal. 21-22

[3]. Ikhtilaffud Din Atau Berlainan Agama Dan Murtad
Ahli waris lain agama, misalnya yang meninggal dunia orang Yahudi, sedangkan
ahli warisnya Muslim, maka ahli waris yang Muslim tersebut tidak boleh
mewarisi hartanya. Dan demikian juga sebaliknya.

Usamah bin Zaid Radhiyallahu 'anhu berkata sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak
boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim" [Hadits Riwayat Bukhari
6/2484]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : "Mereka tidak mendapatkan
harta waris karena antara keduanya putus hubungan secara syar'i. Oleh karena
itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala berkata kepada nabi Nuh 'Alahis Salam
menjelaskan anaknya yang kafir dengan firmanNya.

"Artinya : Allah berfirman : "Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk
keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya)
perbuatan yang tidak baik" [Hud : 46]

Selanjutnya Syaikh menjelaskan : Ada dua perkara, bolehnya lain agama
mewarisinya. Pertama : Al-Wala. Yaitu orang yang memerdekakan budak, dia
mendapatkan warisan budak yang telah dimerdekakannya, walaupun lain agama.
Kedua : Kerabat yang kafir lalu masuk Islam sebelum pembagian harta. Lihat
Tashilul Fara'id, hal.22. Tiga macam diatas dinamakan hajib washaf. Artinya,
keberadaannya seperti tidak adanya, karena mereka tidak mendapat harta
waris.

[4]. Al-Muthallaqah Raj'iah Atau Talak Raj'i Yang Telah Habis Masa Iddahnya
Wanita yang sudah habis masa iddahnya, tidak mendapatkan warisan dari
suaminya yang meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya. Tetapi bila
meninggal dunia sebelum habis masa iddahnya, jika salah satunya meninggal
dunia, maka mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Al-Fihul Islam oleh
Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri, hal. 775. Dalilnya ialah.

"Artinya : Dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah
Rabb-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah
mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji
yang terang". [At-Thalaq : 1]

Yang dapat diambil pelajaran dari ayat ini, jika isteri dalam masa iddah,
maka statusnya masih isteri sampai keluar masa iddah. Karena itu si isteri
harus tinggal di rumah suami, tidak boleh diusir atau keluar dari rumah
suami, selama masa iddah.

[5]. Al-Muthallaqah Al-Bainah Atau Talak Tiga
Wanita yang dicerai tiga kali dinamakan thalaq ba'in. Bila suami
menceraikannya dalam keadaan sehat, lalu meninggal dunia, maka si isteri
tidak mendapat warisan. Demikian pula sebaliknya. Atau suami dalam keadaan
sakit keras dan tidak ada dugaan menceraikannya karena takut isteri
mengambil warisannya, maka si isteri tidak mendapat warisan pula. Tetapi
bila suami menceraikannya karena bermaksud agar isteri tidak mendapatkan
warisan, maka isteri mendapatkan warisan. Lihat Mukhtashar Al-Fiqhul Islami,
Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri, hal. 775

Apa yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri bagian
akhir ini benar, karena termasuk hailah atau rekayasa untuk menghalangi hak
orang lain. Seperti halnya lima orang yang berserikat memiliki kambing dan
jumlah kambingnya telah mencapai 40 ekor. Tiba waktu mengeluarkan zakat,
mereka membaginya agar terlepas dari kewajiban mengeluarkan zakat. Jika
mereka melakukan hailah (rekayasa) seperti ini, maka mereka tetap diwajibkan
mengeluarkan zakat.

[6]. Al-Laqit Atau Anak Angkat
Dalam hal ini termasuk juga orang tua angkat. Keduanya tidak medapat warisan
bila salah satunya meninggal dunia, sekalipun sama agamanya dan diakui
sebagai anaknya sendiri, atau bapaknya sendiri, sudah memiliki akte
kelahiran dan di catat sebagai anak atau bapak kandung, karena istilah orang
tua dan anak ialah yang satu darah yang disebabkan pernikahan menurut
syar'i. Dalilnya ialah firman Allah.

"Artinya : … JIka seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan
mempunyai saudara permpuan" [An-Nisa :176]

[7]. Ibu Tiri Atau Bapak Tiri
Anak tiri tidak mendapatkan warisan bila bapak tiri atau ibu tirinya
meninggal dunia.

"Artinya : Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak"
[An-Nisa : 11]

[8]. Auladul Li'an Atau Anak Li'an
Apabila suami menuduh isterinya berzina dan bersumpah atas nama Allah empat
kali, bahwa tuduhannya benar, dan sumpah yang kelima disertai dengan
kata-kata " Laknat Allah atas diriku bila aku berdusta", kemudian isterinya
juga membalas sumpahnya sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nur ayat 6,
maka anaknya dinamakan anak li'an (tidak diakui oleh suami), maka anak
tersebut tidak mendapat warisan bila yang meli'an meninggal dunia. Demikian
pula sebaliknya, jika anak tersebut meninggal. Alasannya, karena anak itu
tidak diakui oleh yang meli'an. Anak yang dili'an hanya mendapatkan harta
waris dari ibunya dan sebaliknya.

[9]. Auladuz Zina Atau Anak Yang Lahir Hasil Zina
Anak yang dilahirkan hasil zina, maka anak tersebut tidak mendapatkan harta
waris dari laki-laki yang menzinai, dan sebaliknya. Tetapi, anak mendapatkan
warisan dari ibunya dan juga sebaliknya. Alasannya, karena anak yang
mendapatkan harta waris ialah anak senasab atau satu darah, lahir dengan
pernikahan syar'i. Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatih (8/256)

Selain keterangan di atas, ada pula ahli waris yang mahjub isqath terhalang
karena ada orang yang lebih kuat dan dekat dengan si mayit. Misalnya kakek
mahjub (tidak mendapatkan harta waris), karena ayah si mayit masih hidup,
atau cucu mahjub karena anak masih hidup, saudara mahjub dengan anak, bapak
dari seterusnya.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2020&bagian=0

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke