Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh.

Ana mau bertanya tentang pembagian harta warisan sesuai manhaj salaf.
1. Di tempat ana menganut adat sistem matrilineal atau berdasarkan garis ibu. 
Jadi kalau ada pembagian harta warisan maka anak perempuan lebih berhak dari 
anak laki-laki. Nenek ana mempunyai 3 orang anak perempuan dan satu anak 
laki-laki. Dalam pembagian warisan tersebut masing-masing anak perempuannya 
mendapat sebuah rumah. Sedangkan anak laki-laki tidak mempunyai hak untuk 
mendapatkan warisan tersebut. Dia hanya dapat warisan kalau kakek ana mempunyai 
harta yang disebut harta pusaka. Dalam hal ini Ibu ana mendapatkan warisan 
tersebut dan kebetulan ana adalah anak tunggal jadi ibu ana bermaksud nanti 
kalau udah meninggal akan mewariskan rumah tersebut ke ana. Apakah ana boleh 
menerima rumah tersebut?

2. Mengenai anak angkat, apakah boleh kalau orang tuanya menyerahkan hartanya 
nanti kepada anak angkatnya karena tidak ada lagi yang akan mewarisi (tidak 
punya anak lagi)

Terimakasih
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Boyke



---------------------------------
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke