Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh. Ana mau bertanya tentang pembagian harta warisan sesuai manhaj salaf. 1. Di tempat ana menganut adat sistem matrilineal atau berdasarkan garis ibu. Jadi kalau ada pembagian harta warisan maka anak perempuan lebih berhak dari anak laki-laki. Nenek ana mempunyai 3 orang anak perempuan dan satu anak laki-laki. Dalam pembagian warisan tersebut masing-masing anak perempuannya mendapat sebuah rumah. Sedangkan anak laki-laki tidak mempunyai hak untuk mendapatkan warisan tersebut. Dia hanya dapat warisan kalau kakek ana mempunyai harta yang disebut harta pusaka. Dalam hal ini Ibu ana mendapatkan warisan tersebut dan kebetulan ana adalah anak tunggal jadi ibu ana bermaksud nanti kalau udah meninggal akan mewariskan rumah tersebut ke ana. Apakah ana boleh menerima rumah tersebut?
2. Mengenai anak angkat, apakah boleh kalau orang tuanya menyerahkan hartanya nanti kepada anak angkatnya karena tidak ada lagi yang akan mewarisi (tidak punya anak lagi) Terimakasih Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh Boyke --------------------------------- Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/