>From: "daru_trv" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date:  Thu Jan 18, 2007 9:13 am
>Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>Bagaimanakah hukumnya istri yang ingin mengeriting atau merebonding
>rambut dengan niat untuk berhias di hadapan suaminya?
>Mohon pencerahannya serta dalil-dalil yang menerangkan tentang hal 
>ini.Terimakasih.

Alhamdulillah
Merubah bentuk rambut tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan adalah 
menyemir uban dengan selain warna hitam.

Dibawah ini saya kutipkan artikel dari almanhaj.

.. Adapun mencukurnya dan menjadikannya seperti rambut laki-laki, merusak 
bentuknya dan menyemirnya tanpa da suatu kebutuhan, semua itu tidak 
diperbolehkan, kecuali menyemir uban dengan warna selain hitam. Ini 
dianjurkan. Tidak boleh puloa berlebih-lebihan dalam membayar mahal untuk 
mengaturnya dan pergi ke salon-salon yang kemungkinan pekerjaannya adalah 
laki-laki atau wanita-wanita kafir. Hendaknya wanita memperindah rambutnya 
di rumah saja karena lebih tertutup dan lebih ringan biayanya.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=523&bagian=0
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Bolehkah istri saya mengatur rambut dengan 
cara modern tapi tidak bermaksud untuk mengikuti orang-orang kafir, tapi 
untuk berhias di hadapan suaminya?. Perlu diketahui bahwa istri saya 
tersebut -Alhamdulillah- adalah orang yang taat pada agama".

Jawaban.
Yang saya ketahui bahwa mengatur rambut dengan cara itu memakan biaya yang 
tidak sedikit, sehingga termasuk menyia-nyiakan harta. Yang saya nasehatkan 
kepada para wanita agar menghindari diri dari kebiasaan semacam itu. Wanita 
hendaknya berhias untuk suaminya tanpa harus menyia-nyiakan harta. 
Sesungguhna Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan 
harta.

Namun apabila ia pergi ke tukang rambut untuk mengaturnya dengan biaya yang 
ringan, dengan maksud untuk berhias untuk suaminya, maka perbuatan itu tidak 
apa-apa.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=541&bagian=0

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke