Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ana mohon penjelasannya dari Al Qur'an dan Sunnah tentang perihal berikut. Dalam shaf shalat berjamaah, salah satu orangnya ada yg batal/ ingin hajat besar lalu ia meninggalkan shaf itu. Dalam shaf itu jadi kosong (tempat -di tengah- untuk satu orang). Pertanyaannya: 1. Bolehkah makmum yg ada di sebelahnya (kiri/kanan) bergeser atau makmum yg di belakangnya maju untuk mengisi tempat kosong itu agar shaf tidak terputus? 2. Bagaimana adab seorang imam shalat berjamaah yg hendak Hajat besar/ Batal dalam sholatnya untuk meminta makmum yg dibelakangnya agar menggantikan posisi dia sebagai imam? Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
--------------------------------- Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/