Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
   
  Ana mohon penjelasannya dari Al Qur'an dan Sunnah tentang perihal berikut. 
Dalam shaf shalat berjamaah, salah satu orangnya ada yg batal/ ingin hajat 
besar lalu ia meninggalkan shaf itu. Dalam shaf itu jadi kosong (tempat -di 
tengah- untuk satu orang).
   
  Pertanyaannya:
  1. Bolehkah makmum yg ada di sebelahnya (kiri/kanan) bergeser  atau makmum yg 
di belakangnya maju untuk mengisi tempat kosong itu agar shaf tidak terputus?
   
  2. Bagaimana adab seorang imam shalat berjamaah yg hendak Hajat besar/ Batal 
dalam sholatnya untuk meminta makmum yg dibelakangnya agar menggantikan posisi 
dia sebagai imam?
   
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
         


 
---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels 
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke