Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

kepada Akhi panji suwito barangkali jawaban ringkasnya sbb:
1. Bagaimana hukumnya shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika adzan
dikumandangkan,apakah ana tetap shalat atau berhenti dan langsung
menjawab adzan. ana pernah membaca bahwa hukum menjawab azan adalah
wajib tapi pernah juga ana membaca sunnah..

Ketika kita sedang sholat tahiyatul masjid kemudian adzan dikumandangkan
maka kita tetap melanjutkan sholat. Akan tetapi jika kita masuk masjid
sedangkan adzan shalat fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan
adalah menjawab
dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian
setelah itu shalat tahiyatul masjid

2. Bagemana pula ketika sedang shalat sunat tiba2 iqamah
dikundangkan

Sedangkan ketika sedang sholat sunat, iqomah dikumandangkan maka yang
dilakukan adalah memperkirakan apakah ketika kita menyelesaikan sholat sunat
tsb. kita bakalan ketinggalan takbirnya imam, jika tidak maka kita
selesaikan sholat jika ya maka kita berhenti dari sholat sunat dan segera
ikut imam sholat fardhu.

3. Bagemana ketika sedang adzan apakah boleh kita langsung shalat
tahiyatul masjid seperti ketika akan shalat jumat.. karena
mendengarkan ceramah jumat lebih wajib hukumnya ketimbang menjawab
adzan.. tanpa harus menunggu adzan selesai

Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan
kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk
kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah
adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang
wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib.
Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat
fardhu (selain sholat jum'at) dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan
adalah menjawab
dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian
setelah itu shalat tahiyatul masjid

wallahu'alam.

On 1/20/07, Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Alhamdulillah
Mudah-mudahan artikel yang saya copy dari almanhaj, dapat menjawab
permasalahan yang ditanyakan, wallahu 'alam

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila seorang
masuk masjid dan muadzin sedang mngumandangkan adzan, maka apakah
yang harus ia lakukan ?

Jawab.
Hendaknya ia menjawab adzan, kemudian membaca do'a setelah adzan
kemudian mengerjakan shalat tahiyatul masjid kecuali sebagian ulama
yang mengecualikan.

Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan
kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk
kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah
adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang
wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib.

[Majmu Fatawa Arkanil Islam edisi Indonesia Majmu' Fatawa Bab
Ibadah, Pustaka Arafah]

Penjelasan :
[1]. Apabila kita masuk masjid sedang adzan waktu jum'at sedang
dikumandangkan, maka kita tidak perlu menjawab adzan dan menunggu
adzan sampai selesai, tetapi kita langsung shalat tahiyatul masjid
untuk kemudian mendengarkan khutbah Jum'at.

[2]. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat
fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan adalah menjawab
dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian
setelah itu shalat tahiyatul masjid.

Contoh lain : Apabila kita masuk masjid sebelum adzan dzuhur
dikumandangkan,
misalnya; jam 11.30, maka yang pertama kita lakukan adalah shalat
tahiyatul
masjid, kemudian apabila adzan waktu shalat sudah dikumandangkan baru kita
melaksanakan shalat qabliyah.
Wallahu 'alam

Kemudian untuk penjelasan keutamaan shalat Tahiyatul Masjid dan
sunnah-sunnah dalam adzan akan saya salinkan dari situs almanhaj.

SHALAT TAHIYATUL MASJID

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1744&bagian=0

"Artinya : Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab'y Al-Anshary Radhiyallahu
'anhu, dia berkata, 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk
sebelum shalat dua raka'at" [1]

MAKNA HADITS
Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum'at, saat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung
duduk.
Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau
menyatakan
bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia
memiliki
hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk
sebelum shalat dua rakaat.

Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap
orang
yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan
shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid,
gerhana, jenazah dan qadha' shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu
larangan shalat.

Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada
hadits-hadits pelarangannya, seperti hadits, "Tidak ada shalat sesudah
Subuh
hingga matahari terbit dan tidak ada shalat sesudah Ashar hingga matahari
terbenam" Begitu pula hadits, "Tiga waktu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa
sallam melarang kami shalat di dalamnya"

Sedangkan As-Syafi'i dan segolongan ulama membolehkannya tanpa hukum
makruh.
Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad serta merupakan
pilihan pendapat Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dalam hadits dalam bab
ini
dan lain-lainnya yang semisal seperti hadits, "Barangsiapa tidur hingga
ketinggalan mengerjakan witir atau lupa, hendaklah mengerjakannya selagi
mengingatnya". Begitu pula hadits, "Sesungguhnya matahari dan rembulan
merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian
melihatnya, maka dirikanlah shalat".

Masing-masing di antara dalil-dalil kedua belah pihak bersifat umum dari
satu sisi dan bersifat khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pembolehan
shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab pada waktu-waktu ini merupakan
pengamalan terhadap semua dalil-dalil, sehingga masing-masing di antara
dalil-dalil itu dapat ditakwili sedemikian rupa. Disamping itu, pembolehan
tersebut bisa memperbanyak ibadah yang memiliki sandaran kepada syarat.

Perbedaan pendapat ini sudah pernah disinggung dalam hadits Ibnu Abbas
(nomor 52). Namun kami ingin memberi tambahan kejelasan yang diambilkan
dari
perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang menyebutkan bahwa dia tidak
berkomentar terhadap shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab yang
didasarkan
kepada beberapa dalil yang kemudian diajdikan hujjah oleh orang-orang yang
melarangnya. Tapi setelah diteliti lebih lanjut bahwa dalil-dalil itu ada
yang dhaif atau tidak mengarah, seperti sabda beliau. "Jika salah seorang
diantara kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sehingga shalat dua
rakaat". Sabda beliau ini bersifat umum dan tidak ada kekhususan di
dalamnya, karena itu merupakan hujjah menurut kesepakat salaf.

Telah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh
orang yang masuk masjid mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid, ketika beliau
sedang berkhutbah. Adapun hadits Ibnu Umar, "Janganlah kalian mendekatkan
shalat kalian dengan terbit dan terbenamnya matahari". Hal ini berlaku
untuk
shalat tatawu' secara tak terbatas. Telah disebutkan pembolehan
shalat-shalat yang memiliki sebab berdasarkan nash, seperti dua rakaat
thawaf. Sebagian lagi dengan nash dan ijma', seperti shalat jenazah
setelah
Ashar. Jika dilihat dari sisi pembolehan, maka tidak ada alasan kecuali
keberadaan shalat itu yang memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa
shalat dikerjakan sebisanya, ketika ada kekhawatiran akan habis waktunya,
jika memungkinkan pelaksanaannya setelah waktunya dengan cara yang
sempurna,
begitu pula shalat-shalat tathawu' yang memiliki sebab.

KESIMPULAN HADITS
[1]. Pensyariatan Tahiyatul Masjid bagi orang yang memasukinya. Shalat ini
wajib menurut golongan Zhahiriyah karena berdasarkan kepada zhahir hadits.
Menurut pendapat jumhur, shalat ini sunat.
[2]. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang memasuki masjid kapanpun
waktunya, meskipun pada waktu larangan shalat, karena keumuman hadits.
Telah
disebutkan dibagian atas pendapat lain tentang hal ini.
[3]. Sunat wudhu bagi orang yang memasuki masjid, agar dia tidak
ketinggalan
mengerjakan shalat yang diperintahkan ini.
[4]. Para ulama membatasi Masjidil Haram, bahwa tahiyatnya adalah thawaf.
Tapi bagi orang yang tidak berniat thawaf atau dia kesulitan
mengerjakannya,
maka tidak seharusnya dia meninggalkan shalat ini, yang berarti dia shalat
dua rakaat

[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia
Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin
Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerbit Darul Fallah]
_________
Foote Note
[1]. Di bab ini pengarang menyebutkan beberapa jenis amal shalat. Kami
melihat ada baiknya jika kami memuat satu bab tersendiri dari jenis-jenis
itu untuk menjelaskan maksudnya dan mengisyaratkan makna yang dikehendaki.
Karena itu kami mendahulukan hadits Anas yang sujud di atas kain selimut
karena udara panas, agar berdampingan dengan hadits Abu Hurairah, "Jika
panas menyengat, maka dinginkan shalat…" dan seterusnya, karena ada
kesesuaian antara keduanya. Sementara pengarang memisahkan antara keduanya
dengan menyebutkan dua hadits yang tidak sesuai dengan keduanya.

SUNNAH-SUNNAH DALAM ADZAN

Oleh
Syaikh Khalid al Husainan
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1488&bagian=0

Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan adzan ada lima: seperti yang
disebutkan
oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad.

[1]. Sunnah Bagi Orang Yang Mendengar Adzan Untuk Menirukan Apa Yang
Diucapkan Muadzin Kecuali Dalam lLfadz.

"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"

Maka ketika mendengar lafadz itu maka dijawab dengan lafad.

"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"

"Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah "[HR.
Al-Bukhari dan Muslim no. 385.]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
'Sesungguhnya (sunnah tersebut (yaitu menjawab adzan) akan menjadi sebab
engkau masuk surga, seperti dalil yang tercantum dalam Shahih Muslim (no.
385. Pent)

[2]. Setelah Muadzin Selesai Mengumandangnkan Adzan, Maka Yang
Mendengarnya
Mengucapkan[1]

"Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa tiada
sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hambaNya dan
RasulNya. Aku ridho kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama(ku)
dan Muhammad sebagai Rasul" [HR. Muslim 1/240 no. 386]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Dosa-dosa akan diampuni sebagaimana apa yang terkandung dalam makna hadits
itu sendiri.

[3]. Membaca Shalawat Kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa salam
setelah
selesai menjawab adzan dari muadzin dan menyempurnakan shalawatnya dengan
membaca shalawat Ibrahimiyyah dan tidak ada shalawat yang lebih lengkap
dari
shalawat tersebut.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti apa
yang
diucapkannya lalu bershalawatlah untukku karena sesungguhnya orang yang
bershalawat untukku satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya
sepuluh
kali" [HR. Muslim 1/288 no. 384)]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Sesungguhnya Allah bershalawat atas hambaNya 10 kali

Makna bahwasanya Allah bershalawat atas hambaNya adalah Allah memuji
hambaNya di hadapan para malaikat.

Sedangkan shalawat Ibrahimiyah adalah :

"Artinya : Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga
Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada Ibrahim dan
keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia.
Berikanlah
berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah
memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau
Mahaterpuji dan Mahamulia." [HR. Bukhari dalam Fathul Baari 6/408, 4/118,
6/27; Muslim 2/16, Ibnu Majah no. 904 dan Ahmad 4/243-244 dan lain-lain
dari
Ka'ab bin Ujrah]

[4]. Mengucapkan Doa Adzan Setelah Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam

Ã"Artinya :Ya Allah, Tuhan Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan
shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al-Wasilah (derajat di Surga), dan
al-fadhilah kepada Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallm. Dan bangkitkan
beliau sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang Engkau janjikan."
[HR.
Bukhary no. 614, Abu Dawud no. 529, At-Tirmidzi no. 211, an-Nasaa'I
2/26-27.
Ibnu Majah no. 722). adapun tambahan "Sesungguhnya Engkau Tidak pernah
menyalahi janji" Ttidak boleh diamalkan karena sanadnya lemah. Lihat
Irwa'ul
Ghalil 1/260,261]

Faedah Dari Doa Tersebut
Barangsiapa yang mengucapkannya (doa tersebut) maka dia akan memperoleh
syafa'at dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

[5]. Berdoa Untuk Dirinya Sendiri, Dan Meminta Karunia Allah Karena Allah
Pasti Mengabulkan Permintaannya.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Ucapkanlah seperti apa yang mereka (para muadzdzin) ucapkan dan
jika engkau telah selesai, mohonlah kepadaNya, niscaya permohonanmu akan
diberikan." [Lihat Shahihul Wabili Shayyib oleh Syaikh Salim bin Ied
Al-Hilaly, hal: 183]

Apabila sunnah-sunnah ketika mendengar adzan dikumpulkan, maka seorang
muslim telah melaksanakannya sebanyak 25 sunnah.


Kirim email ke