Assalaamualaykum warohmatulloohi wabarokaatuh, Akhi, bagaimana jika saya mendengar adzan tapi memilih ikut berjamaah di kantor (bukan mesjid, hanya ruangan sholat) dikarenakan jaraknya yg kemungkinan dapat membuat saya terlambat. Dan mungkin karena pertimbangan juga sholat saya tersebut dilakukan dalam waktu kerja atau waktu makan siang yg hanya satu jam.
sukron, wassalamualaykum warohmatulloohi wabarokaatuh abi zahra ----- Original Message ----- From: Hendra Hendra To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, January 24, 2007 12:58 PM Subject: Re: [assunnah] mendengar adzan Wa'alaikummussalam Warohmatullah Wabarokatuh Batas adzan itu terdengar atau tidak ketika kondisi normal yaitu tidak menggunakan pengeras suara, kondisi tenang, tidak terdapat suara-suara yang dapat mengganggu pendengaran. kalau kondisi tersebut sudah terpenuhi, kemudian masih terdengar panggilan Adzan walaupun kecil suaranya, maka wajib baginya untuk memenuhinya. Akan tetapi kalau tidak terdengar, tidak ada kewajiban baginya untuk mendatangi Masjid. Kondisi sekarang berbeda dengan zaman dulu, hampir semua masjid dilengkapi pengeras suara sehingga lebih jelas terdengarnya. Ini berdasarkan Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Ketika ada seorang yang buta matanya bertanya kepada beliau, Wahai Rasulullah sesungguhnya saya ingin sekali pergi ke Masjid, akan tetapi tidak ada seorangpun yang dapat menuntun saya menuju Masjid. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, Pulanglah. Ketika orang itu akan menuju pulang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada orang itu, Apakah kamu mendengar Adzan ? Orang itu berkata : Ya, Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Penuhilah panggilannya. Hadits ini menunjukkan perintah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa wajibnya memenuhi panggilan Adzan apabila mendengarnya kecuali ada udzur. Wallahu 'alam Bishshowab Wassalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh On 1/24/07, Endra Prasetya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum. > Ana ingin menanyakan hukum shalat wajib bagi kami yang berada di daerah > mayoritas nasrani (atambua, NTT) yang tidak dapat mendengar adzan dan > iqomat. > Sementara masjid amat jauh dari tempat kerja kami. Apakah boleh melakukan > shalat berjama'ah sendiri (bersama-sama teman kantor) setiap waktu shalat? > ataukah kami harus pergi ke masjid yang letaknya jauh dari tempat kerja > kami? > sebagai tambahan jam istirahat kami mulai jam 12.15 sampai dengan 13.00WITA. > Jazakumullah Khoiron > dari Endra Prasetya - Atambua, NTT > Wassalamu'alaikum. HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA & UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11 FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616, 08129040267. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/