Ada tambahan dan masukan dari saudara Taufik, najisnya orang kafir yang hidup memang tidak bisa di pahami sebagai benda yang najis lainnya Silahkan rujuk ke tafsir ibnu katsir QS. At-Taubah : 28 "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" Makna najis dalam ayat ini bukan difahami seperti barang najis yang setelah menyentuhnya harus kita sucikan lagi, melainkan najis dalam pengertian diharamkan memasuki tanah haram. berkata imam bukhari rahimahullah dalam kitabnya bab ilmu, Al ilmu qobla qouli wa 'amali, ilmu itu perlu sebelum berucap dan bertindak. Barokallahu fiik wallahu ta'ala a'lam
________________________________ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Isal Murandi Artha (JA/EID) Sent: Tuesday, January 30, 2007 11:24 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah] Tanya Orang Kafir Najis Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh, Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Ada dua pertanyaan yang ingin ana ajukan krn blm ana dapatkan keterangan ttg kejelasan hukumnya: * Apakah seorang yang kafir dihukumi najis, sehingga membatalkan wudhu kita? Setahu saya, hanya mayat orang kafir yang najis, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk mandi setelah mengurus jenazah Abi Thalib. Kalo masih hidup maka tidak, atau ada dalil yang menajiskan secara mutlak orang2 kafir yang hidup dan mati? Wallahualam * Apakah menghabiskan rambut termasuk tasyabbuh kepada kaum kafir (Buddhist)? Tasyabuh wajib di hindari semampu kita dan dalam banyak hal, org2 yahudi biasanya melebatkan jenggot dan kumisnya, orang2 nasrani mencukur habis jenggot dan kumis, orang2 musyrik melebatkan kumis dan mencukur jenggot. Maka kita, muslimin adalah melebatkan jenggot dan merapikan kumis, kalo sudah berwarna putih kita boleh mewarnainya dengan warna selain hitam. Menyelisihi semuanya. Adapun kalo menurut anda menggundul termasuk tasyabuh maka hindarilah itu, namun anda tidak perlu melakukan Qaza, menipiskan rambut kepala tapi tidak habis mengkilat. Wallahualam Jazakumullohu khoiron Jazakallahu Khair Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Ibrohiim . <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=1355592/grpspId=1705076179/m sgId=30973/stime=1170225529/nc1=3848515/nc2=3848571/nc3=3848578>