Assalamu'alaikum

Yang dimaksud dengan ibadah mahdah adalah setiap bentuk perbuatan (baik
hati, lisan, maupun anggota badan) yg dilakukan semata-mata karena Allah,
dan manfaatnya tidak bisa dicerna oleh nalar.

Sholat misalnya, akal tidak akan bisa mencerna kenapa itu baik??? Ngga' ada
orang habis sholat tiba2 dapet uang dsb. Lalu mengapa kita melakukan? Karena
Allah yg memerintahkan. Lalu apa manfaatnya? Maka jawabannya bukan dari akal
kita, melainkan dari wahyu, salah satunya untuk mencegah perbuatan keji dan
munkar.

Karena ibadah mahdah itu manfaatnya tidak dapat dijangkau akal, maka tidak
boleh melakukan kecuali datang dalil yg memerintahkan. Jika telah datang
dalil, maka itu pasti baik, karena tidak mungkin Allah menyuruh kita
melakukan sesuatu yg sia-sia apalagi buruk. Maha Suci Allah

Maka dengan demikian, ibadah mahdah (termasuk didalamnya dzikir) harus
diamalkan sesuai dengan sunnah, yg secara garis besar terbagi atas:

1. Ibadah yang Allah dan RasulNya memerintahkan atasnya, dan menentukan
kaifiatnya secara tafsil (rinci)
Terhadap ibadah jenis ini, maka kita wajib untuk menjalankannya sesuai
dengan penjelasan dari Rasulullah, tanpa tambahan atau pengurangan.

2. Ibadah yg Allah dan RasulNya memerintahkan atasnya, tanpa menentukan
kaifiatnya secara tafsil (rinci) --> maka harus dilakukan tanpa membuat-buat
aturan-aturan sendiri.

Dalam kasus dzikir, ada beberapa macam dzikir yang Rasulullah menentukan
caranya, baik itu dari segi:

1. Jumlah --> misalnya bacaan subhanallah 33X, Alhamdulillah 33X, Allahu
Akbar 33X setiap habis sholat fardhu. Maka tidak diperkenankan kita
menambah-nambah atau mengurangi kecuali ada dalil.

2. Waktu --> Contoh sama dengan atas. Maka tidak boleh kita melakukannya
(membacanya sebanyak 33X) sehabis sholat sunnah misalnya, atau diwaktu2
lain.

3. Tempat --> Bacaan-bacaan diwaktu haji, atau doa2 masuk masjid, WC dll.

Adapun selain yg telah ada nashnya, maka dzikir itu dilakukan secara umum,
tanpa tatacara tertentu sebagaimana keumuman perintah.

--------------------------------------------------------------------
Maka dalam hal ini. Dzikir berjamaah telah menyalahi dari sisi, membuat
sendiri kaifiatnya (tatacara), tanpa dalil. Dan disinilah letak bid'ahnya,
dan biasa disebut dengan bid'ah idhofiyyah, yaitu suatu amalan yg dilihat
dari satu sisi sunnah, tetapi dari sisi tatacaranya bid'ah.

Kalau kita lihat dzikir berjamaah, adalah sunnah dari satu sisi, yaitu sisi
bacaannya. Biasanya mereka membaca dzikir2 yg memang Rasulullah pernah
ajarkan bacaannya. Tetapi dari sisi tata caranya bid'ah, karena Rasulullah
tidak pernah mencontohkan dengan cara ramai2, demikian pula tahlilan,
yasinan dan lain-lain.

Akan tetapi jika dzikir berjamaah ini, dengan membuat dzikir/wirid2 sendiri
(sebagaimana kebiasaan kaum sufi/tarekat) maka ini bid'ah haqiqiyah (lebih
parah) yaitu bid'ah yg sama sekali baru dan tidak ada contohnya. Misalnya
maulid nabi, selamatan 40 hari meninggal dll.

Afwan kalau terlalu panjang

Semoga bermanfaat

Wassalamu'alaikum
-----Original Message-----
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Ridho Alatas
Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:51 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Ibadah

maaf akhi, antum mengatakan dzikir ibadah mahdhah itu dalilnya dari
mana....... maksud saya klasifikasinya apa sehingga bisa dikategorikan
ibadah mahdhah, sebab setau saya ibadah mahdhah adalah ibadah yg rukun dan
syaratnya sudah ditetapkan secara mutlak....., sedangkan dzikir tidak ada
rukun yg mutlak disepakati oleh ulama, kecuali beberapa syarat umum
saja.......



On 2/12/07, Indrawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhuh
>
> Berdzikir berjamaah adalah termasuk salah satu ritual ibadah mahdah. Dalam
> hal ibadah mahdah, maka kaidahnya adalah: "Segala bentuk ibadah itu haram
> KECUALI ada dalil"
>
> Dasar dari kaidah ini adalah hadits Rasulullah yg diriwayatkan oleh Aisyah
> Radliyallahu 'Anha:
>
> *Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan
> termasuk darinya, maka ia tertolak* [HR. Bukhari (2697), Muslim (1718)]
>
> Dan masih sangat banyak hadits2 mengenai hal ini.
>
> Menanggapi perkataan ustadz yg dibawakan oleh akhi sudarman, maka jelas
> bahwa ustadz ini telah menyalahi kaidah dan hadits diatas, mengenai
ibadah.
> Jika kita mengadopsi cara berfikir/berhukum ustadz tersebut maka:
>
> 1. Sholat subuh 3 rakaat/lebih boleh, karena tidak ada hadits yg
>    menyatakan bahwa sholat 3 rakaat haram.
> 2. Bisa saja kita bikin sholat wajib jadi 6 waktu/lebih (bukan 5
>    waktu) karena tidak ada dalil bahwa nambah waktu utk sholat wajib tidak
>    boleh
>
> Dan seterusnya sehingga rusaklah agama ini.
>
> Maka dzikir berjamaah, menggunakan tasbeh, maulid nabi dan semacamnya
> adalah BID'AH dan HARAM dilakukan karena tidak ada dalilnya.
>
> Dan jika kita perhatikan dan pahami dengan baik hadits yg saya bawakan
> diatas, maka akan kita dapatkan bahwa *setiap bid'ah pasti baik menurut
> pelakunya.* Karena itu bagaimana mungkin seseorang melakukan sesuatu atas
> dasar agama (ibadah), dan dia meyakini bahwa itu buruk?
>
> Maka pengertian bid'ah yg lebih rinci adalah: *Segala bentuk ibadah yg
> dilakukan oleh seseorang untuk mengharap pahala dan ridlo dari Allah yg
mana
> ibadah itu tidak ada contohnya dari Nabi.*
>
> Wallahu A'lam
>
> Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links







Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke