OOT: Kerja di FIF Posted by: "irwanmla" [EMAIL PROTECTED] irwanmla Mon Feb 19, 2007 1:15 am (PST) Assalamu'alaikum,
Ana mau tanya tentang FIF (lembaga finance). Ana ingin tau apakah boleh berkerja di tempat tersebut. Mungkin ada ikhwan yang punya pengetahuan tentang hal ini yang dapat dijadikan referensi. Jazakallohu khoir. Irwan Aji Wa alaykumus salam warahmatullahi wabarakatuh Lembaga Finance atau lebih dikenal sebagai Perusahaan Pembiayaan, pada umumnya merupakan "Perpanjangan tangan" dari Bank-bank ribawi, yang telah mutlak keharamannya. Perusahaan pembiayaan, secara umum memperoleh dana untuk pembiayaan dari Bank-bank ribawi, yang mana keuntungannya diperoleh dari selisih bunga antara bunga pinjaman dengan bunga pembiayaan. Contoh: Fulan ingin membeli motor ke Perusahaan Pembiayaan X. Maka setelah melalui proses review dan administrasi, jika disetujui, maka Perusahaan Pembiayaan X akan mengenakan bunga kepada Fulan, dengan variasi, sesuai berapa lama motor tersebut dicicil oleh Fulan. Semakin lama waktu mencicil maka bunga yang dikenakan akan makin tinggi. Dan semakin besar UM (Uang Muka) yang disetor Fulan, maka dapat juga memperkecil bunga yang dikenakan untuk Fulan. Perusahaan Pembiayaan X ini, nantinya akan mengajukan kepada Bank-bank Ribawi untuk bekerjasama dalam membiayai pembelian motor si Fulan. Bentuk kerjasama, bisa: Joint Financing (yakni pembiayaan dengan porsi tertentu; misalnya Bank 90%, Perusahaan Pembiayaan 10%) atau bentuk Channeling (Pembiayaan 100% oleh Bank). Bila Bank ribawi Z mengenakan bunga 16% kepada Perusahaan Pembiayaan X, maka Perusahaan Pembiayaan akan mengenakan kepada Fulan bunga pembelian kredit motor misalnya antara 20 s/d 23%. Sehingga, nantinya Perusahaan Pembiayaan X akan meraup keuntungan dari selisih bunga, sebesar 4 s/d 7% untuk pembelian motor Fulan. Jadi dari transaksi2 yang ada di Perusahaan Pembiayaan, maka dapat kita ketahui bahwasanya sumber keuntungan dari Perusahaan Pembiayaan yang utama adalah "BUNGA" atau istilah yang sudah kita kenal sejak dahulu, yakni "RIBA". Merupakan suatu permasalahan bagi kita, karena banyaknya keinginan-keinginan kita yang mendesak untuk dipenuhi, seperti: bekerja di Perusahaan Pembiayaan, atau membeli motor secara kredit di Perusahaan Pembiayaan. Namun, secara shahih dan sharih, maka kita dapat merujuk kepada Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, yang pada intinya, kita dilarang membantu Perusahaan Riba, maupun memakan Riba. Dalam hal ini umumnya Perusahaan Pembiayaan sudah memenuhi kedua persyaratan ini: 1. Membantu Bank Ribawi menyalurkan kreditnya 2. Memakan riba (Karena keuntungan dari selisih bunga) Untuk pertanyaan " Bagaimana bekerja di tempat seperti Perusahaan Pembiayaan ?" Maka Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin bisa juga menjadi rujukan sebagaimana 2 alasan diatas. Wallahu Ta'ala a'lam Wa iyyaka Abu Hanan HUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sumber http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=778&bagian=0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ? Jawaban. Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan. Pertama : Membantu melakukan riba Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : "Melaknat pemakan, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya." Beliau mengatakan "Mereka itu sama saja." Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya. [Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 26-27 Darul Haq] Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/