OOT: Kerja di FIF 
Posted by: "irwanmla" [EMAIL PROTECTED]   irwanmla 
Mon Feb 19, 2007 1:15 am (PST) 
Assalamu'alaikum,

Ana mau tanya tentang FIF (lembaga finance). Ana ingin tau apakah boleh 
berkerja di tempat tersebut. Mungkin ada ikhwan yang punya pengetahuan 
tentang hal ini yang dapat dijadikan referensi.

Jazakallohu khoir.

Irwan Aji


Wa alaykumus salam warahmatullahi wabarakatuh

Lembaga Finance atau lebih dikenal sebagai Perusahaan Pembiayaan, pada 
umumnya merupakan "Perpanjangan tangan" dari Bank-bank ribawi, yang telah 
mutlak keharamannya. Perusahaan pembiayaan, secara umum memperoleh dana 
untuk pembiayaan dari Bank-bank ribawi, yang mana keuntungannya diperoleh 
dari selisih bunga antara bunga pinjaman dengan bunga pembiayaan. Contoh:

Fulan ingin membeli motor ke Perusahaan Pembiayaan X. Maka setelah melalui 
proses review dan administrasi, jika disetujui, maka Perusahaan Pembiayaan 
X akan mengenakan bunga kepada Fulan, dengan variasi, sesuai berapa lama 
motor tersebut dicicil oleh Fulan. Semakin lama waktu mencicil maka bunga 
yang dikenakan akan makin tinggi. Dan semakin besar UM (Uang Muka)  yang 
disetor Fulan, maka dapat juga memperkecil bunga yang dikenakan untuk 
Fulan.

Perusahaan Pembiayaan X ini, nantinya akan mengajukan kepada Bank-bank 
Ribawi untuk bekerjasama dalam membiayai pembelian motor si Fulan. Bentuk 
kerjasama, bisa: Joint Financing (yakni pembiayaan dengan porsi tertentu; 
misalnya Bank 90%, Perusahaan Pembiayaan 10%) atau bentuk Channeling 
(Pembiayaan 100% oleh Bank). Bila Bank ribawi Z mengenakan bunga 16% 
kepada Perusahaan Pembiayaan X, maka Perusahaan Pembiayaan akan mengenakan 
kepada Fulan bunga pembelian kredit motor misalnya antara 20 s/d 23%. 
Sehingga, nantinya Perusahaan Pembiayaan X akan meraup keuntungan dari 
selisih bunga, sebesar 4 s/d 7% untuk pembelian motor Fulan.

Jadi dari transaksi2 yang ada di Perusahaan Pembiayaan, maka dapat kita 
ketahui bahwasanya sumber keuntungan dari Perusahaan Pembiayaan yang utama 
adalah "BUNGA" atau istilah yang sudah kita kenal sejak dahulu, yakni 
"RIBA". Merupakan suatu permasalahan bagi kita, karena banyaknya 
keinginan-keinginan kita yang mendesak untuk dipenuhi, seperti: bekerja di 
Perusahaan Pembiayaan, atau membeli motor secara kredit di Perusahaan 
Pembiayaan. Namun, secara shahih dan sharih, maka kita dapat merujuk 
kepada Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, yang pada intinya, 
kita dilarang membantu Perusahaan Riba, maupun memakan Riba. Dalam hal ini 
umumnya Perusahaan Pembiayaan sudah memenuhi kedua persyaratan ini:

1. Membantu Bank Ribawi menyalurkan kreditnya
2. Memakan riba (Karena keuntungan dari selisih bunga)

Untuk pertanyaan " Bagaimana bekerja di tempat seperti Perusahaan 
Pembiayaan ?" Maka Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin bisa juga 
menjadi rujukan sebagaimana 2 alasan diatas.

Wallahu Ta'ala a'lam

Wa iyyaka


Abu Hanan

HUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=778&bagian=0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank 
ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ?

Jawaban.
Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.

Pertama : Membantu melakukan riba
Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan 
kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau :
"Melaknat pemakan, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua 
saksinya." 

Beliau mengatakan "Mereka itu sama saja."

Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan 
mengakuinya.

Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang 
bertransaksi dengan. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu 
kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman 
selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu 
seseorang tidak mengambil darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.

[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 
26-27 Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke