PERBEDAAN ANTARA NASEHAT DAN GHIBAH

Oleh
Al-Ustadz Fariq Bin Gasim Anuz
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2016&bagian=1

Apabila hal ini berkenaan dengan maslahat khusus, maka bagaimana dengan 
nasehat yang berhubungan dengan hak-hak kaum muslimin pada umumnya, berupa 
para penguasa, para saksi, para karyawan, pegawai dan selain dari mereka ? 
maka tidak ragu lagi bahwa nasehat dalam hal tersebut lebih agung lagi, 
sebagaimana Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Dien itu nasehat, dien itu nasehat." Mereka berkata, "Kepada siapa wahai 
Rasulullah?" Beliau bersabda, "Kepada Allah, kepada Kitab- Nya, kepada 
Rasul-Nya, dan kepada para penguasa kaum muslimin serta kepada kaum muslimin 
pada umumnya."[15]

Dan mereka berkata kepada Umar Ibnu Khaththab mengenai ahli syura, 
"Jadikanlah si fulan dan si fulan sebagai amir," lalu Umar menyebutkan 
kekurangan mereka berenam satu persatu, padahal mereka seutama-utama umat, 
beliau menjadikan kekurangan yang ada pada mereka sebagai penghalang bagi 
dia untuk memilih mereka.

Apabila demikian, maka nasehat yang berkenaan dengan maslahat-maslahat dien, 
baik khusus maupun umum hukumnya wajib, seperti perawi hadits yang salah 
atau yang berdusta sebagaimana Yahya bin Said berkata, "Saya bertanya kepada 
Malik dan Ats-Tsaury dan Al-Laits bin Sa'ad, saya kira dia, dan Al-Auzai 
mengenai seseorang yang tertuduh dalam hadits atau tidak hafal. Mereka 
semuanya berkata, 'Jelaskan keadaannya'." Dan sebagian orang berkata kepada 
Imam Ahmad bin Hambal, "Sesungguhnya berat bagi saya untuk mengatakan si 
fulan begini dan si fulan begitu." Maka beliau berkata, "Apabila engkau diam 
dan saya diam, maka kapan orang yang jahil mengetahui dan dapat membedakan 
yang shahih dan bercacat?!"

Begitu pula misalnya, dalam rangka menjelaskan para imam ahli bid'ah, baik 
tokoh mereka dalam hal aqidah ataupun tokoh mereka dalam hal ibadah yang 
bertentangan dengan Al-Qur'an dan As Sunnah, maka penjelasan keadaan mereka 
dan peringatan umat dari bahaya mereka hukumnya wajib berdasarkan 
kesepakatan kaum muslimin sampai-sampai dikatakan kepada Ahmad bin Hambal, 
"Mana yang lebih engkau cintai, seseorang yang puasa dan shalat serta 
ber'itikaf ataukah orang yang membantah ahli bid'ah?" Maka beliau menjawab, 
"Apabila dia shalat, puasa dan i'tikaf maka hanya untuk dirinya sendiri, dan 
apabila ia membantah ahli bid,ah maka hal itu untuk kepentingan kaum 
muslimin dan ini yang lebih utama." Maka ia menjelaskan bahwa manfaat hal 
ini untuk kepentingan kaum muslimin pada umumnya dalam dien mereka. Maka 
membantah ahli bid'ah termasuk jihad di jalan Allah, di mana memurnikan dien 
Allah, jalan, manhaj, dan syari'atNya serta menolak kejahatan dan permusuhan 
mereka merupakan wajib kifayah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, kalau 
tidak ada orang yang Allah tampilkan untuk menolak bahaya mereka tentu dien 
ini akan rusak, dan rusaknya itu lebih parah dari sekedar musuh yang 
menjajah kaum muslimin, karena apabila mereka menguasai, mereka hanya 
menguasai fisik pada mulanya dan belum menguasai hati dan dien meskipun 
nantinya mereka pun berusaha menjajahnya pula, sedangkan ahli bid'ah mereka 
sejak awal sudah merusak hati-hati manusia.

Dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam telah bersabda.

"Sesunggguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk rupa kalian dan harta 
kalian tetapi Ia melihat kepada hati-hati kalian dan amal-amal kalian"[16]

Dan Allah berfirman dalam kitabNya.

"Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa
bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan 
neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami 
ciptakan besi yang padanya terdapat kekuataan yang hebat dan berbagai 
manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya 
Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan Rasul-RasulNya padahal 
Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa." 
[Al-Hadid : 25]

Maka Allah memberitahukan bahwa Dia telah menurunkan Al-Kitab dan neraca 
(keadilan) agar manusia melaksanakan keadilan, dan Dia telah menurunkan 
besi, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Maka tonggak bagi dien itu 
adalah Al-Kitab yang memberi petunjuk dan pedang yang memberi pertolongan.

"Dan cukuplah Rabbmu menjadi Pemberi petunjuk dan Penolong." [Al-Furqan: 31]

Dan Al-Kitab dialah sebagai pokok, oleh karena itu pertama kali Allah 
mengutus RasulNya, Ia menurunkan kepada beliau Al-Kitab, selama beliau 
tinggal di Makkah, Allah belum memerintahkan beliau mengangkat pedang sampai 
beliau hijrah dan mempunyai pendukung-pendukung yang siap untuk berjihad.

Dan musuh-musuh dien itu ada dua macam: Orang-orang kafir dan orang-orang 
munafik. Dan Allah telah memerintahkan NabiNya untuk berjihad melawan dua 
kelompok tersebut sebagaimana dalam firmanNya.

"Berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan 
bersikap keraslah kepada mereka." [At-Taubah :73]

Apabila orang-orang munafik berbuat bid'ah yang bertentangan dengan 
Al-Kitab,dan menipu manusia, lalu tidak dijelaskan kebid'ahan ini kepada 
manusia, maka rusaklah Al-Kitab, dan berubahlah dien ini, sebagaimana dien 
ahli kitab sebelum kita telah rusak pula disebabkan terjadinya perubahan 
dalam dien tersebut, sedangkan pelakunya tidak diingkari.

Dan apabila mereka itu bukan orang-orang munafik, akan tetapi mereka itu 
pendengar setia terhadap ucapan orang-orang munafik, tanpa mereka sadar 
bahwa bid'ah-bid'ah orang-orang munafik tersebut telah meracuni mereka 
sehingga mereka menyangka bahwa ucapan-ahli bid'ah tersebut benar, padahal 
sesungguhnya menyalahi Al-Kitab maka jadilah mereka itu juru da'wah yang 
mengajak kepada bid'ah-bid'ah orang munafik dan menjadi corong mereka. 
Sebagaimana Allah Subhana wa Ta'ala berfirman.

"Jika mereka berangkat bersama-sama kalian niscaya mereka tidak menambah 
kalian, kecuali kerusakan belaka, dan tentu mereka akan bergegas maju ke 
muka dicelah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan di antaramu, sedang 
di antara kalian ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan 
mereka."[At Taubah : 47]

Maka menjelaskan keadaan mereka harus dilakukan juga, bahkan fitnah dari apa 
yang mereka lakukan itu lebih besar, karena pada diri mereka ada keimanan 
yang mewajibkan kita untuk loyal kepada mereka, dan mereka telah terperosok 
kepada bid'ah-bid'ahnya orang-orang munafik yang merusak dien ini, maka 
harus adanya peringatan dari bid'ah-bid'ah tersebut, meskipun harus dengan 
meyebutkan mereka dan menunjukkan orang-orangnya, bahkan meskipun bid'ah 
yang mereka sebarkan bukan didapat dari orang-orang munafik, tetapi mereka 
mengucapkannya dengan persangkaan bahwasanya bid'ah tersebut adalah petunjuk 
dan kebaikan serta dari ajaran dien, padahal sesungguhnya bukan demikian, 
maka wajib pula menjelaskan keadaan mereka.

Oleh karena itu, wajib hukumnya menjelaskan keadaan orang yang salah dalam 
hadits dan riwayat, dan orang yang salah dalam pendapat dan fatwa, dan orang 
yang salah dalam hal zuhud dan ibadah, meskipun orang yang salah itu seorang 
mujtahid [17] yang telah diampuni kesalahannya, bahkan mendapat pahala atas 
ijtihadnya yang salah tersebut, maka penjelasan perkataan dan perbuatan yang 
sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah hukumnya adalah wajib, meskipun harus 
bertentangan dengan ucapan dan perbuatannya seorang mujtahid.

Apabila diketahui bahwa kesalahan mujtahid tersebut berupa ijtihad yang 
memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai ijtihad, yaitu berdasarkan 
kaidah-kaidah syariah yang benar maka tidak boleh mencela dalam menyebutkan 
kesalahannya dan tidak boleh mengatakannya sebagai perbuatan dosa, karena 
sesungguhnya Allah telah mengampuni kesalahannya, bahkan wajib loyal dan 
cinta kepadanya dikarenakan padanya terdapat iman dan taqwa, dan wajib 
menunaikan hak-haknya, berupa pujian dan doa serta yang lainnya.

Dan apabila diketahui darinya bahwa ia itu sebagai orang-orang munafik 
sebagaimana diketahui di masa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam seperti 
Abdullah bin Ubai dan konco-konconya, sebagaimana kaum muslimin mengetahui 
akan kemunafikan orang-orang Syiah Rafidhah, seperti Abdullah bin Saba dan 
yang sebangsanya, seperti Abdul Qudus Ibnul Hajjaj, dan Muhammad bin Sa`id 
Al-Mashlub, maka tipe seperti ini disebutkan pula kemunafikannya.

Dan apabila seseorang menyebarkan kebid`ahan dan belum diketahui apakah dia 
itu termasuk orang munafik atau seorang mu'min yang berbuat kesalahan 
disebutkan sesuai dengan apa-apa yang diketahui darinya, maka tidaklah halal 
bagi seseorang untuk berbicara tanpa ilmu, dan tidak halal baginya untuk 
berbicara dalam bab ini, kecuali dengan ikhlas semata-mata mencari ridha 
Allah Subhana wa Ta'ala, dan agar kalimat Allah menjulang tinggi dan agar 
dien itu semuanya milik Allah.

Maka barangsiapa yang berbicara dalam hal yang demikian tanpa ilmu atau 
terbukti bertentangan dengan fakta, maka ia berdosa.

Dan begitu pula halnya seorang hakim, saksi, dan mufti, sebagaimana Nabi 
shalallahu 'alaihi wasallam bersabda.

"Macam-macam hakim itu ada tiga: dua di antaranya di neraka dan satu di 
surga. Seorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara berdasarkan 
kebenaran, maka ia di surga, dan seorang yang yang memutuskan perkara kepada 
manusia atas kebodohan, maka dia di neraka, dan seorang mengetahui 
kebenaran, maka dia memutuskan perkara dengan menyalahi kebenaran yang ia 
ketahui, maka dia di Neraka." [18]

Dan Allah Subhana wa Ta'ala berfirman.

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah orang-orang yang benar-benar 
penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu 
sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu, jika ia kaya atau miskin, maka 
Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu 
karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan 
(kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha 
Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan." [An-Nisaa :135]

Dan "Çááí" artinya adalah dusta, dan "ÇáÅÚÑÇÖ" adalah menyembunyikan 
kebenaran dan yang semisalnya, sebagaimana terdapat dalam Shahihain Shahih 
Bukhari dan Shahih Muslim) dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bahwasanya 
beliau bersabda.

"Penjual dan pembeli itu sebelum keduanya berpisah diperbolehkan untuk 
memilih (apakah melangsungkan jual belinya atau membatalkannya), apabila 
keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan yang sebenarnya) maka keduanya 
mendapatkan barakah dalam jual belinya, tetapi apabila keduanya dusta dan 
menyembunyikan (keadaan yang sebenarnya), maka barakah jual beli keduanya 
terhapus."

Kemudian orang yang berbicara dengan ilmu dalam hal tersebut harus mempunyai 
niat yang baik, maka apabila ia berbicara dengan benar akan tetapi bermaksud 
berbuat kesombongan di muka bumi atau kerusakan maka kedudukannya seperti 
orang yang berperang dengan jahiliyah dan berbuat riya. Adapun jika dia 
berbicara dengan ikhlas karena Allah Ta'ala semata, maka ia termasuk 
mujahidin di jalan Allah, termasuk pewaris para nabi, penerus para Rasul. 
Dan hal ini sama sekali tidak menyalahi sabda beliau, "Ghibah itu 
menyebutkan kejelekan saudaramu yang membuat ia tidak suka (apabila 
mendengarnya)," karena "Al-Akh" tersebut sebagai mu'min, dan "Al-Akh" yang 
mu'min apabila ia benar imannya tidak akan benci atas apa yang telah engkau 
katakan berupa kebenaran, di mana Allah dan RasulNya mencintai kebenaran 
tersebut, meskipun dalam pelaksanaan kebenaran tersebut merugikan dirinya 
atau teman-temannya, tetap harus berbuat adil, dan menjadi saksi karena 
Allah, meskipun terhadap diri sendiri, atau kedua orang tua, atau karib 
kerabatnya, apabila ia benci kepada kebenaran, maka imannya berkurang, kalau 
begitu akan berkurang persaudaraan dia sebanding dengan berkurangnya 
keimanan dia." (Wallahul Musta'an.)


[Disalin dari buku Fikih Nasehat, Penyusun Fariq Bin Gasim Anuz, Cetakan 
Pertama, Sya'ban 1420H/November 1999. Penerbit Pustaka Azzam Jakarta. PO BOX 
7819 CC JKTM]
________
Foot Note
[15]. H.R.Muslim
[16]. Pentakhrij Majmu'atul Fatawa berkata, "H.R. Muslim dalam kitab 
Al-Birru was Shilah (2564/33-34) dan H.R.Ibnu Majah dalam kitab Az-Zuhd 
(4143)."
[17]. Dari ucapan Syaikhul Islam di atas agar menjadi cambuk bagi kita semua 
selaku penuntut ilmu untuk serius mempelajari ushul fiqh dan dan 
kaidah-kaidah yang sesuai dengan manhaj salaf agar kita dapat menimbang dan 
menilai ijtihad-ijtihad para ulama dalam masalah tertentu yang seringkali 
mereka berbeda pendapat di dalamnya, lalu kita berusaha mentarjihnya 
berdasarkan ilmu yang benar bukan berdasarkan hawa nafsu. Di antara 
buku-buku yang dinasehatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani 
rahimahullah kepada para penuntut ilmu untuk mempelajarinya berkenaan dengan 
masalah ushul fiqh dan kaidah-kaidah bagi dien yang mulia ini adalah :
1. I'lamul Muwaqi'in oleh Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah
2. Irsyadul fuhul oleh Imam As-Syaukani rahimahullah
3. Tahshilul ma'mul oleh Syaikh Siddiq Hasan Khan rahimahullah
(Nasehat mengenai masalah ini dapat didengar dari kaset beliau yang berjudul 
"ÚÏã ÇáÊÚÕÈ" /Tidak Berta'ashub)
[18]. H.R. Abu Daud pada Al Aqdhiyah (3573) dan Ibnu Majah pada Al Ahkam 
(2315), kedua-duanya dari Buraidah. (Majmu'atul Fatawa, juz 14 hal. 399)

_________________________________________________________________
FREE pop-up blocking with the new MSN Toolbar - get it now! 
http://toolbar.msn.click-url.com/go/onm00200415ave/direct/01/



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/lOt0.A/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke