Silahkan membaca file terlampir yang ditulis oleh syekh Muhammad Natsiruddin 
al-Albani rahimahullooh.
Semoga bermanfaat.

Hukum Shalat Jama'ah Kedua 
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=172&bagian=0
Ada riwayat lain dari Imam Ahmad, yang riwayat ini masyhur di kalangan 
pengikutnya, pada intinya lmam Ahmad.dan pengikut-pengikutnya daripada ahli 
tafsir membawakan hadits yang diriwayatkan oleh lmam Tirmidzi, lmam Ahmad 
sendiri dan lain-lainnya dari kalangan shahabat Abu Sa'id al-Khudri:

“Artinya : Ada seorang lelaki masuk masjid dan Rasul Allah sudah selesai 
berjamaah shalat. Di sekitar Rasul waktu itu masih ada beberapa shahabat. Maka, 
Rasul Allah melihat lelaki itu akan melakukan shalat sendiri. Kemudian Rasul 
Allah bersabda, Adakah seseorang yang bisa bersedekah kepadanya ?”.
Kemudian ada seorang laki-laki berdiri, lantas shalat bersamanya. Maka 
(seseorang itupun) shalat bersamanya"

Dalam satu riwayat yang dibawakan oleh lmam Abu Bakar al-Baihaqi datam kitab 
Sunan al-Kubra menjelaskan, bahawa laki-laki yang bersedekah dimaksud adalah 
shahabat Abu Bakar. Tetapi, riwayat ini dhaif sanadnya. Adapun yang shahih 
adalah riwayat yang tidak menyebutkan nama laki-laki dimaksud.

Kemudian ada yang berhujjah dengan hadits ini bahwa jamaah kedua (ketiga dan 
seterusnya) boleh dengan alasan: "Rasul Allah telah setuju adanya jamaah kedua.

Jawaban terhadap pendapat ini, yang berdalil dengan hadits di atas dalah: 'Kita 
harus memperhatikan bahawa jamaah yang diterangkan dalam hadits itu bukan 
jamaah yang kita persoalkan. Karena, jamaah yang termuat di dalam hadits itu 
jamaahnya seorang yang masuk masjid setelah masjid itu selesai digunakan untuk 
shalat jamaah. Dan lagi, orang itu pun akan melakukan shalat sendiri. Setelah 
Rasul Allah melihat yang demikian itu, Rasul Allah meminta para shahabat di 
dekatnya yang sudah shalat berjamaah bersama beliau kiranya ada yang mau 
bersedekah untuknya. Kemudian ada yang bangkit menuruti perintah Rasul, dan dia 
melakukan shalat nafilah (sunnah).

 _____

From: [email protected] 
Sent: Monday, March 05, 2007 10:51 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] sedekah menjadi imam
Ana mau tanya apakah hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah
Sallallahu'alaihi wassalam bertanya kepada sahabat siapa yang mau bersedekah
menjadi imam terhadap seorang sahabat yang telat shalat berjamaah berarti
bahwa hanya imam ratib yang boleh mengizinkan makmumnya untuk bersedekah
menjadi imam terhadap masbuq karena pada masa itu imam ratib adalah
rasulullah sallallahu'alaihi wassalam. syukron jawabannya.
jazakallah khairan.


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke