Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
   
  Ibu Eva, semoga Allah Ta'ala merahmati Ibu.
   
  Abdullah bin Mas’ud radhiyallaHu 'anHu pernah berkata,
  

  “Saaltun Nabiyya ayyul ‘amali ahabbu ilaLLah qaala Ash Shalaatu ‘ala waqtihaa 
qaala tsumma birrul waalidayni qaala al jihaadu fii sabiiliLLah” yang artinya 
“Aku pernah bertanya pada Rasulullah, ‘Amalan apakah yang paling dicintai Allah 
?’ Jawab Beliau, ‘Mendirikan shalat pada waktunya’, kemudian apa ?’, ‘Berbakti 
kepada kedua orang tua’, lanjut beliau. Aku bertanya lagi, ‘kemudian apa ?’, 
Beliau menjawab, ‘Jihad di jalan Allah”. (HR. al Bukhari)
   
  Namun demikian syariat memberikan kemudahan kepada kita untuk dapat menjama' 
dua buah shalat walaupun dalam keadaan mukim. 
   
  Tetapi hal ini tidak boleh dijadikan suatu kebiasaan. Imam An Nawawi berkata 
dalam Syarh Muslim V/129, “Sejumlah imam berpendapat tentang bolehnya menjama’ 
shalat dalam keadaan mukim bagi orang yang tidak menjadikannya kebiasaan”. 
   
  Demikian pula halnya dengan shalat di atas kendaraan.  Rasulullah ShallallaHu 
'alaiHi wa sallam memang pernah shalat di atas kendaraan tetapi shalat yang 
beliau lakukan adalah shalat sunnah bukan shalat wajib.
   
  Dari Abdullah bin Umar radhiyallaHu 'anHu, ia berkata,
  

  “Nabi shalat dalam perjalanan di atas unta. Beliau menghadap ke arah mana 
saja untanya menghadap, kecuali shalat fardhu. Beliau juga shalat witir di atas 
kendaraannya”, di dalam lafazh yang lain dikatakan, “Hanya saja beliau tidak 
melakukan shalat fardhu di atasnya” (HR. al Bukhari no. 999 dan Muslim no. 700)
   
  Jikalau memang kondisi sangat terpaksa (terlepas dari permasalahan najis atau 
tidak), maka tidak mengapa bagi seorang muslim untuk shalat fardhu di atas 
kendaraannya. Syaikh bin Baz dalam Fatawa Muhimmah Tata’allaqu bish Shalah hal. 
40-41 berkata, “Yang wajib bagi seorang muslim ketika sedang di atas pesawat, 
jika telah tiba waktu shalat, hendaknya ia melaksanakannya sesuai kemampuannya. 
Jika ia mampu melaksanakannya dengan berdiri, ruku’ dan sujud, maka hendaknya 
ia melakukan demikian. Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu, 
hendaknya ia melakukannya sambil duduk, mengisyaratkan ruku’ dan sujud” 
  

  Sebagaimana fatwa Syaikh bin Baz rahimahullah di atas maka diusahakan untuk 
shalat di atas kendaraan dengan berdiri, namun jika berdiri tidak memungkinkan 
maka dapat shalat dengan duduk. Dalam hal ini Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa 
sallam bersabda,
  

  “Shalatlah di atas perahu dengan berdiri ! Kecuali jika engkau takut 
tenggelam” (HR. al Bazzar no. 68, ad Daruquthni dan Abdul Ghani al Maqdisi 
dalam as Sunan II/82, dishahihkan oleh al Hakim dan disepakati oleh adz Dzahabi)
   
  Jadi sebaiknya Ibu tetap berusaha shalat fardhu tepat pada waktunya (misalkan 
meminta izin untuk pulang lebih cepat) dan menjadikan menjama' shalat ataupun 
shalat di atas kendaraan sebagai prioritas berikutnya.  
   
  WallaHu a'lam
Budi Ari
  

  

Eva <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam perjalanan pulang kantor (Lokasi Jakarta-Bogor), apakah sebaiknya kita 
melakukan sholat maghrib tepat waktu dan dilakukan didalam bis dengan melakukan 
tayammum atau sebaiknya menunda sampai tiba di rumah. Terkadang sih sampai 
rumah masih ada waktu sholat maghrib dan terkadang terpaksa digabung dengan 
Isya bila kondisi perjalanan macet.
Sebab ada teman satu bis saya selalu melakukan sholat maghrib di dalam bis 
dengan bertayammum, sedangkan saya sendiri agak riskan melakukan hal tersebut 
mengingat sepatu saya pun tidak bersih dari najis.
Mohon penjelasannya, apa yang sebaiknya dilakukan karena untuk mampir di 
mushola atau di mesjid ditengah perjalanan juga tidak memungkinkan, karena 
kendaraan umum.
Terimakasih dan Wassalamu'alaikum Warahmatullahiwabarakatuh

Eva


         


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





 
---------------------------------
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels 
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.

Kirim email ke