HUKUM MEMBACA DOA ISTIFTAH (IFTITAH)

Di dalam permasalahan shalat, madzhab Hanbali dan Hanafi mengenal istilah 
'wajib' selain hukum fiqh yang masyhur dikenal seperti rukun, sunnah 
(mustahab), mubah, makruh dan haram. Dan di dalam beberapa buku-buku fiqh, 
seperti Shahih Fiqih Sunnah ataupun Panduan Fiqih Lengkap, istilah 'wajib' ini 
menjadi bab tersendiri selain bab rukun ataupun sunnah-sunnah shalat.

Barangsiapa dengan sengaja meninggalkannya, sementara ia tahu bahwa ucapan atau 
perbuatan tersebut wajib dilakukannya dalam shalat maka shalatnya tidak sah, 
ini adalah pendapat madzhab Hanbali.

Madzhab Hanafi tidak berpendapat bahwa meninggalkan wajib shalat dengan sengaja 
dapat membatalkan shalatnya, tetapi pelakunya berdosa. Adapun menurut madzhab 
Maliki dan Syafi'i tidak ada wajib shalat, yang ada hanyalah rukun dan sunnah 
shalat.

Berkaitan dengan membaca doa iftitah, menurut pendapat yang paling rajih, maka 
wajib hukumnya memulai shalat dengan doa iftitah setelah takbir dan sebelum 
membaca al Fatihah, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah berdasarkan sabda 
Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam dalam hadits Rifa'ah bin Rafi' kepada orang 
yang salah dalam shalatnya,

"Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang hingga berwudhu dengan sempurna 
sesuai ketentuan. Kemudian bertakbir, memuji Allah dan menyanjung-Nya dan 
membaca al Qur'an yang mudah dihafalnya..." (HR. Abu Dawud no. 859, an Nasai 
II/2, at Tirmidzi no. 302 dan Ibnu Majah no. 460)

Sabda Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, "Memuji Allah dan menyanjung-Nya", 
secara zhahir adalah doa iftitah.

Imam ash Shan'ani mengatakan tentang hadits di atas, "Hadits ini adalah adalah 
hadits yang sangat agung, yang biasa dikenal sebagai hadits al Musii' shalatahu 
(orang yang tidak bagus shalatnya). Hadits ini mengajarkan kepada kita hal-hal 
yang wajib dilakukan dalam shalat, sehingga ibadah shalat tidak akan sempurna 
kecuali dengannya" (Subulus Salam hal. 429)

Ash Shan'ani juga berkata, "Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa memuji dan 
menyanjung Allah setelah takbiratul ihram hukumnya wajib" (Subulus Salam I/312)

Juga pendapat yang menyatakan wajibnya adalah satu riwayat dari Ahmad dan 
pendapat yang dipilih Ibnu Baththah (al Furu' I/413 dan al Inshaf II/120)

Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat mengatakan, "Tentang hukumnya membaca doa 
iftitah kebanyakan ulama menganggapnya sunnah selain ada juga yang berpendapat 
hukumnya wajib. Saya setuju dengan pendapat yang mengatakan wajib berdasarkan 
riwayat di bawah ini (kemudian beliau membawakan hadits Rifa'ah bin Rafi' 
sebagaimana yang telah disebutkan di atas)" (al Masaa-il Jilid 1 hal. 292)

Adapun beberapa doa iftitah yang mudah dibaca dalam shalat adalah sebagai 
berikut :

Dari Aisyah dan lainnya radhiyallaHu 'anHum bahwa apabila Nabi ShallallaHu 
'alaiHi wa sallam memulai shalat beliau membaca,

"SubhaanakallaHumma wabihamdika, wa tabarakasmuka, wa ta'alaa jadduka, wa laa 
ilaHa ghairuka" yang artinya "Maha suci Engkau Ya Allah, aku memuji-Mu, Maha 
berkah akan nama-Mu, tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Engkau" (HR. Abu 
Dawud no. 776, at Tirmidzi no. 243, an Nasai no. 132, Ibnu Majah no. 806 dan 
lainnya, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam al Irwaa' no. 341)

Dalam hadits lain bacaan doa iftitah adalah,

"Alhamdulillahi hamdan katsiiran thayyiban mubaarakan fiiH" yang artinya 
"Segala puji – pujian bagi Allah, pujian yang banyak, yang baik lagi penuh 
berkah di dalamnya" (HR. Muslim 2/99 dan Abu Dawud no. 763)

Maraji' :

1. Al Masaa-il Jilid 1, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus Sunnah Press, 
Jakarta, Cetakan Kelima, 1426 H/2005 M.
2. Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, 
Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.
3. Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal as Sayyid Salim, Pustaka 
Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.
4. Subulus Salam Jilid 1, Imam ash Shan'ani, Darus Sunnah Press, Jakarta, 
Cetakan Pertama, Juli 2006.

Semoga dapat Bermanfaat.



Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, 
dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. 
Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang 
besar" (QS. An Nisaa' : 48)

Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]



---------------------------------
Never miss an email again!
Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives. Check it out.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to