Wa'alaikum salam warahmatullaHi wabarakatuh
   
  Semoga penjelasan dari Syaikh bin Baz berikut ini dapat bermanfaat,
   
   
  Hukum Gambar dan Lukisan
  Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz
  

  Hukum menggantung lukisan di rumah ataupun di tempat lain adalah haram jika 
gambar tersebut adalah makhluk bernyawa. Sesungguhnya Aisyah radhiyallaHu 'anHa 
telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang di dalamnya terdapat gambar dan 
ketika Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam melihat bantal tersebut beliau 
berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk dan berkata,
  

  “Inna ashhaaba HaadziHish shuwari yu’adzdzabuuna wayuqaalu laHum ahyuu maa 
khalaqtum” yang artinya “Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan 
dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan’” (HR. 
Bukhari no. 7557 dan Muslim no. 2107)
  

  Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, beliau 
bersabda,
  

  “Laa tadkhulul malaa-ikatu baytan fiiHi kalbun wa laa shuuratun” yang artinya 
“Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau lukisan” 
(HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)
  

  Akan tetapi jika lukisan tersebut dilukis pada permadani yang digunakan untuk 
tempat berpijak atau bantal yang digunakan sebagai alat bersandar, maka hal itu 
diperbolehkan. Dalam sebuah hadits Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, bahwa 
ketika Jibril hendak mendatangi rumah Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, 
dia enggan memasuki rumah, maka Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bertanya dan 
dijawab oleh Jibril,
  

  “Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan 
di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala 
patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai 
pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal 
untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah” (HR. At 
Tirmidzi no. 2806 dalam bab Al Adab)
  

  Maraji’:
  

  Fatwa – fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, September 
2004 M, hal. 86-88.
  

duski <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assallam'mualaikum Warahmatullohi Wabarokatuh,
Ana ingin bertanya mengenai persoalan di atas. Ana dengar tidak boleh 
meletakkan gambar2 orang di dalam rumah karena malaikat tidak mau masuk. Nah 
bagaimana menurut hadist2/dalil2 yang shohih. Karena sudah merupakan suatu 
kebiasan umum menggantung photo2 keluarga dan lukisan2 di dinding.
Tolong pencerahan dari yang para Ikwan Fillah.
Jazakummuloh Khairon.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke