Assalaamu'alaykum wa rohmatulloh wa barokaatuh. Ana ingin bertanya tentang beberapa hal:
1. Apakah kita dapat pahalanya atau dosanya bila mewakafkan harta untuk membangun Masjid yang ternyata bukan hanya dipakai untuk sholat jama'ah tapi segala kegiatan yang bid'ah juga diadakan rutin setiap tahun nya di Masjid tersebut?. 2. Kalau kita sholat Jamaah di Masjid lain yang sesuai sunnah melewati Masjid tersebut apakah dilarang? Jika lewat Masjid tersebut ternyata sudah masuk waktu, kita adzan karena belum ada jama'ahnya dan setelah adzan sholat qobliyah tapi sholat jama'ahnya di masjid lain apakah berdosa?. Mohon pencerahan dan penjelasan karena ada perasaan yang belum mantap, afwan wa syukron. Wassalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh. _________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
