Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
   
  Atas pertanyaan ukhti, seharusnya tato tersebut dihilangkan / dibuang. 
Silakan menghubungi dokter kulit terdekat untuk konsultasi.
   
  Hukum Tentang Tato
   
  Hadits riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhu., ia berkata: Rasulullah 
shallallahu alaihi wasallam mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang 
wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang yang membuatkan tato 
dan orang yang meminta dibuatkan tato (Shahih Muslim : 3965)
  
Tidak perlu kita ketahui sebabnya apakah masalah wudhu atau tidak. Kita ittiba' 
saja kepada perintah beliau..
   
  HUKUM TATTO DI TUBUH
  Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
sumber http://www.almanhaj.or.id


  Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Apa hukum mentatto 
bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk 
melaksanakan ibadah haji?"
  
Jawaban.
Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi  shallallahu 'alaihi 
wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
  
"Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk 
disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di 
tatto"
  
Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah 
warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
  
Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.
  

HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO


  
Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Ibu saya berkata, 
bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar 
lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. 
Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut 
haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato 
itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan".
  
Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun yang tidak 
sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan 
bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu.
  
[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah 
Al-Fauzan hal.103]
  
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah 
Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]


  
HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


  Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini muncul fenomena 
baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir dengan cara ditatto atau 
disuntik yang masanya berlangsung selama sekitar enam bulan atau setahun yang 
dimaksudkan sebagai pengganti celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir. 
Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?
  
Jawaban
Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan yang dibuatkan 
tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata dengan cara tersebut yang 
kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu selama sekitar enam bulan atau 
setahun, dan setelah masanya habis diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah 
serupa dengan tatto yang diharamkan.

Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang warnanya 
sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu mata dan pada kedua 
pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau dimaksudkan untuk memelihara 
mata dari penyakit, di mana hal itu terkadang menambah kecantikan serta menjadi 
hiasan bagi kaum wanita seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan 
menipiskan bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut 
hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita muslimah 
menjauhkan diri dari hal-hal syubhat.
  
Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepda 
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para 
sahabatnya.
  
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
   
  HUKUM MENCABUT ALIS, RAMBUT PALSU DAN TATO
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin


  
Menghilangkan bulu alis (termasuk menggunakan rambut palsu dan tato) termasuk 
salah satu dosa besar, karena Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
  "La'anallaHul waashilata wal mustawshilata wannaamishata wal mutanammishata 
wal waasyimata wal mustawsyimah" yang artinya "Allah melaknat wanita yang 
memasang dan dipasang rambut palsu, wanita yang mencukur bulu alis dan 
dicukurkan bulu alis dan wanita yang dibuat tato dan dibuatkan tato" (HR. 
Bukhari no. 5937 dan Muslim no. 2124)
  
Oleh karena itu hendaknya setiap orang laki – laki (hadits tersebut juga 
berlaku untuk laki – laki) maupun wanita berusaha menjauhi perbuatan tersebut.

Maraji'
Disarikan dari Buku Fatwa – fatwa Terkini 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan 
Pertama, September 2004, hal 9-11.
  

Mona <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh

ada titipan pertanyaan dari saudara ana:
bagaimana hukum nya tatto yg ada di kulit seseorang, sementara dia bertaubat 
dan ingin meninggal kan kesalahan nya.
Apakah tatto tersebut wajib untuk di hilang kan ?dg cara bagaimana?sementara 
tatto dalam jumlah banyak.

Jazakumullah Khairon katsir

Wassalamu'alaikum Warohmatullah....



         

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke