Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Salamun yang semoga dirahmati Allah Ta'ala, Sebaiknya antara lingkungan mushala dengan lokasi kuburan dibuatkan tembok pemisah atau pagar pemisah terlebih dahulu sebelum dibangun, sehingga demikian lokasi kuburan tidak berada di dalam lingkungan mushala. Mengingat shahihnya dalil yang melarang membangun suatu bangunan di atas kuburan, Dari Jabir radhiyallaHu 'anHu, ia berkata, NaHaa rasulullah an yujash shashal qabru, wa an yuqada alaiHi, wa an yubnaa alaiHi yang artinya Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam melarang menembok kuburan dan duduk di atasnya, serta mendirikan bangunan di atasnya (HR. Muslim, hadits no. 1776 pada Kitab Riyadush Shalihin, dikeluarkan juga oleh At Tirmidzi no. 1052) Demikian juga sebagian Ulama (seperti Syaikh bin Baz dan lainnya) melarang kaum muslimin untuk shalat di dalam mesjid yang terdapat kuburannya berdasarkan dalil-dalil berikut : Dari Aisyah radhiyallaHu 'anHa, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Allah melaknat orang orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat tempat ibadah (HR. Al Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529) Pada hadits yang lain, Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Ketahuilah bahwasannya orang orang sebelum kamu menjadikan kuburan para Nabi mereka dan orang orang shalih mereka menjadi tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai mesjid, karena aku sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu (HR. Muslim no. 532) Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz di dalam Fatawa Muhimmah Tataalaqu bish Shalah hal. 17-18 mengatakan, Jika di dalam mesjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak sah shalat di dalamnya, baik kuburan tersebut di belakang orang orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka. Semoga Bermanfaat. "Dr.Salamun Sastra" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum Puji syukur kepada Allah, sehingga saya biasa bergabung dengan milis Assunah. Saya ingin berkonsultasi menganai hal sebagai berikut : Didaerah tempat tinggal kami, sebuah perumahan di Bogor, akan dibangun sebuah mushola. Tanah tempat calon mushola tersebut telah ditunjuk dan diberikan izin oleh pihak pengembang, namun ada bebrapa kendala sebagai berikut : Bila kita berdiri menghadap Kiblat, maka 8 meter di sebelah kanan dari tempat kita berdiri , ada batas tanah milik warga perkampungan yang dijadikan sebagai tempat pemakaman keluarga (kurang lebih 5 makam) yang sudah lama keberadaannya, dan bukan pemakaman keramat. Hal yang ingin saya tanyakan, bagai mana hukumnya bila hendak membangun mushola ditempat tersebut. ? Jawaban yang sesegera mungkin sangat saya harapkan, mengingat begitu pentingnya hal ini untuk kemurnian aqidah yang lurus. Wassalamualaikum Salamun Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/