Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
   
  Pak Salamun yang semoga dirahmati Allah Ta'ala,
   
  Sebaiknya antara lingkungan mushala dengan lokasi kuburan dibuatkan tembok 
pemisah atau pagar pemisah terlebih dahulu sebelum dibangun, sehingga demikian 
lokasi kuburan tidak berada di dalam lingkungan mushala.  Mengingat shahihnya 
dalil yang melarang membangun suatu bangunan di atas kuburan,
   
  Dari Jabir radhiyallaHu 'anHu, ia berkata,
   
  “NaHaa rasulullah an yujash shashal qabru, wa an yuq’ada ‘alaiHi, wa an 
yubnaa ‘alaiHi” yang artinya “Rasulullah ShalallaHu ‘alaiHi wa sallam melarang 
menembok kuburan dan duduk di atasnya, serta mendirikan bangunan di atasnya” 
(HR. Muslim, hadits no. 1776 pada Kitab Riyadush Shalihin, dikeluarkan juga 
oleh At Tirmidzi no. 1052)
   
  Demikian juga sebagian Ulama (seperti Syaikh bin Baz dan lainnya) melarang 
kaum muslimin untuk shalat di dalam mesjid yang terdapat kuburannya berdasarkan 
dalil-dalil berikut :
   
  Dari Aisyah radhiyallaHu 'anHa, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam 
bersabda,
   
  “Allah melaknat orang – orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan 
para Nabi mereka sebagai tempat – tempat ibadah” (HR. Al Bukhari no. 1330 dan 
Muslim no. 529)
   
  Pada hadits yang lain, Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,
   
  “Ketahuilah bahwasannya orang – orang sebelum kamu menjadikan kuburan para 
Nabi mereka dan orang – orang shalih mereka menjadi tempat ibadah.  Ketahuilah, 
maka janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai mesjid, karena aku sesungguhnya 
aku melarang kamu dari hal itu” (HR. Muslim no. 532)
   
  Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz di dalam Fatawa Muhimmah Tata’alaqu 
bish Shalah hal. 17-18 mengatakan, “Jika di dalam mesjid tersebut terdapat 
kuburan, maka tidak sah shalat di dalamnya, baik kuburan tersebut di belakang 
orang – orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di 
sebelah kiri mereka”.
    
Semoga Bermanfaat.
  
"Dr.Salamun Sastra" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

          Assalamualaikum

Puji syukur kepada Allah, sehingga saya biasa bergabung dengan milis 
Assunah.
Saya ingin berkonsultasi menganai hal sebagai berikut :
Didaerah tempat tinggal kami, sebuah perumahan di Bogor, akan dibangun 
sebuah mushola.
Tanah tempat calon mushola tersebut telah ditunjuk dan diberikan izin oleh 
pihak pengembang, namun ada bebrapa kendala sebagai berikut :
Bila kita berdiri menghadap Kiblat, maka 8 meter di sebelah kanan dari 
tempat kita berdiri , ada batas tanah milik warga perkampungan yang 
dijadikan sebagai tempat pemakaman keluarga (kurang lebih 5 makam) yang 
sudah lama keberadaannya, dan bukan pemakaman keramat.
Hal yang ingin saya tanyakan, bagai mana hukumnya bila hendak membangun 
mushola ditempat tersebut. ?
Jawaban yang sesegera mungkin sangat saya harapkan, mengingat begitu 
pentingnya hal ini untuk kemurnian aqidah yang lurus.
Wassalamualaikum

Salamun


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke