On 4/24/07, melda syl <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

> Bagaimanakah hukumnya seorang suami yang sering mengancam cerai istrinya bila
> sedang marah melalui sms? Jatuhkan talak atas tindakan itu?
>

Perlu diperjelas yang dimaksud dengan mengancam cerai itu. Apakah
berbentuk cerai bersyarat? Misalnya "Jika kamu melakukan A, aku
ceraikan kamu.", nah jika si istri melakukannya maka bisa jatuh
thalaq. Jadi urusan thalaq ini memang perlu hati-hati. Jangan sampai
jadi bahan gurauan atau main-main. Juga menjatuhkan thalaq tidak perlu
di hadapan istri.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke