>From: "yulia rahmi" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Apr 27, 2007 10:22 am 
>Assalamu'alaikum
>saya yuli, saya mau tanya soal hukum perbedaan antara istri dan 
>ibu, apa hukumnya jika suami menyusui sama istrinya? apa bener 
>jatuh haram jika suami berhubungan suami istri jika ia menyusui 
>pada istrinya?

Alhamdulillah
Penyusuan yang menyebabkan timbulnya hubungan kemahraman secara syara' 
adalah lima kali susuan atau lebih ketika umurnya tidak lebih dari dua 
tahun. Adapun penyusuan orang dewasa (baik dirinya ataupun orang lain) tidak 
termasuk dalam pengertian ini.

Untuk lebih jelasnya,silakan membacany di situs http://www.almanhaj.or.id

Hukum Menyusukan Anak Dewasa Agar Menjadi Mahram
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1016&bagian=0
Pendapat Para Ulama Tentang Susuan Orang Yang Telah Dewasa
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1017&bagian=0
Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1019&bagian=0

HUKUM MENYUSUKAN DIRI SENDIRI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1015&bagian=0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum wanita yang menyusukan diri 
sendiri kemudian memuntahkannya ?"

Jawaban.
Penyusuan yang menyebabkan timbulnya hubungan kemahraman secara syara' 
adalah lima kali susuan atau lebih ketika umurnya tidak lebih dari dua 
tahun. Adapun penyusuan orang dewasa (baik dirinya ataupun orang lain) tidak 
termasuk dalam pengertian ini.

[Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 172]

HUKUM WANITA YANG MEMERAS AIR SUSUNYA KEDALAM GELAS UNTUK DIMINUMKAN KEPADA 
SESEORANG AGAR MENJADI MAHRAMNYA.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Ada seorang wanita yang tidak 
mempunyai mahram di dalam perjalannya dan ia ingin pulang ke negerinya, 
kemudian ia memeras air susunya ke dalam gelas untuk diminumkan kepada 
seorang laki-laki. Apakah laki-laki tersebut menjadi mahramnya ?".

Jawaban.
Tidak. Yang demikian itu tidak bisa menjadikannya sebagai mahramnya karena 
susuan yang menyebabkan kemahraman itu berlaku pada seseorang yang berumur 
di bawah dua tahun dan tidak kurang dari lima kali susuan

[Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 175]

_________________________________________________________________
Check it out! Windows Live Spaces is here!  
http://spaces.live.com/?mkt=en-id ItÂ’s easy to create your own personal Web 
site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke