wa alaikum salam bila di masjid tersebut telah terdapat imam tetap, maka orang lain tidak boleh menjadi imam tanpa seijin dari imam tersebut. inilah yang benar. terlepas orang tersebut memiliki banyak kelemahan. sebaiknya dinasehati atau dikritik dengan cara yang baik, dan ditunjukkan bagaimana menjadi imam yang benar.
yang perlu diperhatikan selama ia muslim maka sholat dibelakangnya (bermakmum) tetap sah menurut banyak ulama. wallahu a'lam taufik Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/