Assalamu'alaikum... Bagaimana hukumnya jika seseorang menaruh modal (seperti investasi), misal 20 juta (untuk usaha yang halal). orang yang menerima modal membuat perjanjian akan memberikan 1 juta setiap bulan selama setahun (Total 12 juta selama setahun). Jadi, di akhir tahun uang yang akan diterima pemilik modal adalah sebesar 32 juta (20 juta + 12 juta). bagaimana hukum transaksi tersebut ?? apakah termasuk riba??
Jazakumullohu Khoiron katsiron... -------------------------- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/