Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh,

Bagaimana jika digunakan untuk kepentingan dakwah.
Misalnya, seseorang menjadi moderator milis islam dengan menggunakan
fasilitas kantor. Dimana biaya penggunaan internet sudah terpatok
besarnya tiap bulan, sehingga dipakai atau tidak dipakai biayanya
sama.

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh.

On 5/3/07, Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> HUKUM MENGGUNAKAN FASILITAS PEMERINTAH (KANTOR) UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
> http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1565&bagian=0
>
> Pertanyaan
> Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum menggunakan
> fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk
> keperluan pribadi, seperti pena, amplop, penggaris dan sebagainya ? Semoga
> Allah memberikan anda kebaikan
>
> Jawaban
> Menggunakan peralatan negara yang ada di kantor-kantor pemerintah untuk
> keperluan pribadi hukumnya haram, karena perbuatan ini bertentangan dengan
> amanat yang telah diperintahkan Allah untuk dipelihara, kecuali hal-hal yang
> tidak merugikan, seperti penggunaan penggaris, hal seperti ini tidak
> berpengaruh dan tidak merugikan. Adapun menggunakan pena, kertas, mesin
> ketik, mesin photo copy dan sejenisnya untuk keperluan-keperluan pribadi,
> maka hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah
>
> [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]
>
> MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
>
> Pertanyaan
> Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang muslim
> karyawan instansi pemerintah menggunakan mobil dinas, padahal ia sendiri
> memiliki mobil?
>
> Jawaban
> Karyawan pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah, ia dipercaya untuk
> memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya, ia juga diamanati
> berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan
> kepadanya, maka ia tidak boleh menggunakannya kecuali dalam tugas pemerintah
> atau yang berkaitan dengan itu. Karena itu, ia tidak boleh menggunakan mobil
> tersebut untuk keperluan-keperluan pribadinya, tidak juga telepon atau
> lainnya untuk keperluan-keperluan pribadi. Demikian juga buku catatan,
> kertas, pena dan sebagainya. Tidak menggunakan hal-hal tersebut untuk
> kepentingan dirinya sendiri merupakan kesempurnaan pelaksanaan amanat.
>
> Allah Ta?ala berfirman.
>
> ?Artinya : Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya)
> dan janjinya? [Al-Mu?minun : 8]
>
> [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 31-32]
>
> MENGUPAH DARI KANTONG SENDIRI
>
> Oleh
> Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
>
> Pertanyaan
> Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya pimpinan suatu instansi,
> saya mempunyai sejumlah karyawan dan sopir. Adakalanya saya memanfaatkan
> salah seorang dari mereka untuk keperluan pribadi saya. Apakah saya berdosa
> dalam hal ini ?
>
> Jawaban
> Anda tidak boleh mempekerjakan karyawan atau sopir kantor instansi
> pemerintah untuk keperluan pribadi anda, karena mempekerjakan mereka seperti
> itu di luar tugas mereka, dan itu merupakan kecurangan terhadap karyawan
> pemerintah jika dipekerjakan untuk keperluan pribadi anda. Jika anda punya
> pekerjaan tertentu, anda harus mengupah dari kantong anda sendiri
>
> [Kitab Ad-Da?wah (8), Syaikh Al-Fauzan (3/53-54)]
>
> [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar?iyyah Fi Al-Masa?il Al-Ashriyyah Min
> Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
> Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to