Hukum Membatasi Keturunan
Ulama  : Lajnah Da'imah

Pertanyaan:
Apakah ada nash yang mengharamkan penggunaan obat-obatan seperti pil
pencegah kehamilan? Bagaimana pendapat Syaikh tentang pembatasan keturunan
(KB)? Apa ekses-ekses yang ditimbulkannya? Sesungguhnya jika kita melihat
kepada alam saat ini kita temukan ledakan populasi penduduk yang luar biasa
melebihi hasil kebutuhan pangan. Apakah boleh kita katakan bahwa ijma' para
ulama dan para dokter itu berlaku sebagaimana terjadi di masa generasi
Sahabat. Jika hal itu benar, maka saya berharap penjelasannya lebih lanjut.

Jawaban:
Terbit sebuah keputusan dari Majlis Dewan Kibar Ulama pada pertemuan
kedelapan yang diselenggarakan di Riyadh pada bulan Rabi'ul Awal 1396 H,
tentang hukum pencegahan kehamilan atau pembatasan keturunan atau
pengaturannya, yang isinya adalah sebagai berikut:

Haram hukumnya secara mutlak melakukan pembatasan keturunan (anak), karena
bertentangan dengan fitrah suci manusia yang telah Allah fitrahkan kepada
kita, karena bertentangan dengan maqashid (tujuan-tujuan) syariat Islam,
yang menganjurkan agar memperbanyak anak keturunan dan karena dapat
memperlemah eksistensi kaum Muslimin dengan makin berkurangnya jumlah
mereka, karena hal itu mirip dengan perbuatan kaum jahiliyah yang mengandung
buruk sangka kepada Allah.

Dan tidak boleh melakukan pencegahan kehamilan dengan cara apa saja apabila
motivasinya adalah kekhawatiran akan kemiskinan, karena hal itu bermakna
buruk sangka kepada Allah -subhanahu wata'ala. Padahal Dia telah berfirman,

"Sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Pemberi rizki lagi Pemilik kekuatan
lagi Mahakokoh." (Adz-Dariyat: 58).

Dan firmanNya,

"Dan tidak satu binatang melata pun di bumi ini melainkan Allah lah yang
menjamin rizkinya." (Hud: 6).

Namun, jika pencegahan kehamilan karena darurat (terpaksa), seperti tidak
bisa melahirkan secara alami, sehingga terpaksa harus melalui operasi untuk
mengeluarkan bayi, maka pencegahan kehamilan boleh dilakukan.

Adapun penggunaan obat seperti pil dan yang serupa untuk menunda kehamilan
untuk masa tertentu demi kemaslahatan isteri, seperti karena kondisi
fisiknya yang sangat lemah sehingga tidak kuat untuk hamil secara
berturut-turut, bahkan itu bisa membahayakannya, maka tidak berdosa; bahkan
dalam kondisi atau masa tertentu penundaan harus dilakukan sampai teratur,
atau bahkan mencegahnya sama sekali apabila dipastikan kehamilan
membahayakannya.

Sesungguhnya Syariat Islam datang untuk membawa maslahat bagi manusia,
mencegah hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan memilih yang lebih kuat
diantara dua maslahat serta mengambil yang lebih ringan bahayanya apabila
terjadi kontradiksi.

Semoga shalawat dan salam tetap Allah curahkan kepada Nabi Muhammad keluarga
dan para sahabatnya.

Rujukan:
Fatwa Lajnah Da'imah. 

Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 407-408, Penerbit Darul
Haq


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke