siti gusninik <[EMAIL PROTECTED]> Fri May 11, 2007 11:50 am Assalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh, Saya diundang untuk menghadiri acara peringatan kehamilan tujuh bulan keponakan saya yang mengikuti tradisi jawa. Selain itu suaminya seorang nonmuslim. Apakah boleh menghadiri acara seperti itu? mengingat mereka merupakan keluarga dekat yang hubungannya selama ini baik-baik saja.
cat: Saya dan keluarga tidak menyetujui dan tidak menghadiri acara pernikahan dan resepsi keponakan tersebut. Syukran atas jawabannya. Jazaakumullaahu khairan jazaa. Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh =========== Wa'alaikumus salam, warahmatullah, Menghadiri acara yang didalamnya ada kemungkaran hukumnya haram, kecuali jika kedatangan kita itu untuk menjelaskan dan mencegah kemungkaran yang sedang terjadi, Pernikahan mereka termasuk batal dan anak yang dikandung mereka termasuk anak zina, dan sebagai seorang bibi, atau saudara lainnya harus membawa perkara ini ke KUA, agar dipisahkan atau "faskh", karena akad pernikahan ini tidak sah secara syariat Islam. Sikap yang Ibu ambil sudah benar dengan tidak datang pada pernikahan tersebut, juga tidak datang pada acara-acara yang berkenaan dengannya sebagai inkarul mungkar, atau mengingkari kemungkaran. Wallahu a'lam Aminuddin Imam Muhayi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/