AssaLaamualaykum... Ana mohon penjelasan dari para ulama atau yang semisalnya tentang menonton film kartun, baik yang sifatnya humor atau perjuangan. Apakah hukumnya itu termasuk gambar ataukah video?
Lalu apakah ada bedanya antara hukum gambar (makhluk) yang tidak bergerak dengan yang bergerak, seperti video rekaman? Mohon penjelasannya... Jazaakumulloh khoiron katsiro.. abu 'abdirrohmaan [EMAIL PROTECTED] --------------------------- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/