AssaLaamualaykum...

Ana mohon penjelasan dari para ulama atau yang semisalnya tentang menonton film 
kartun, baik yang sifatnya humor atau perjuangan. Apakah hukumnya itu termasuk 
gambar ataukah video?

Lalu apakah ada bedanya antara hukum gambar (makhluk) yang tidak bergerak 
dengan yang bergerak, seperti video rekaman?

Mohon penjelasannya...

Jazaakumulloh khoiron katsiro..

abu 'abdirrohmaan
[EMAIL PROTECTED]


---------------------------
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke