>From: "abu iisa" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed May 16, 2007 10:50 am
>assalaamualaikum warahmatullah wabarakaatuh,
>Tentang mengakhirkan shalat isya' sampai dengan waktu yang dulu
>diistilahkan al-'atamah, telah jelas ada sunnahnya dari nabi
>shallallahu alaihi wa sallam, akan tetapi disana ada pertimbangan
>apabila tidak memberatkan kaum (makmum).

Alhamdulillah...,
Masalahnya adalah ....., apabila kita mau menunda pelaksanaan jama'ah Isya, 
dari awal waktu menjadi mundur antara 45 menit sampai 1 jam, maka 
pelaksanaan adzan-pun mengikutinya menjadi mundur dan tidak dikumandangkan 
di awal waktu, dasarnya adalah hadits dibawah ini yang saya salin secara 
ringkas dari almanhaj.or.id

Sebagai contoh, di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada bulan Ramadhan, 
pelaksanaan shalat Isya dimundurkan sekitar 45 menit dari awal waktu, begitu 
pun dengan adzan Isya menjadi mundur waktunya mengikuti pelaksanaan shalat 
Isya (tidak dikumandangkan di awal waktu). Wallahu 'alam.

Menunda Shalat Zhuhur Hingga Udara Dingin Karena Panas
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1695&bagian=0

Hadits yang ditakhrij Asy-Syaikhany dari hadits Abu Dzar, dia berkata : 
“Kami dalam perjalanan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
Lalu mu’adzin hendak adzan untuk shalat Zhuhur. Maka beliau bersabda, 
“Tunggulah hingga udara menjadi lebih dingin”.. Muadzin hendak adzan lagi, 
lalu belaiu bersabda, “Tunggulah hingga udara menjadi lebih dingin lagi”. 
Hingga kami melihat bayangan di dinding. Ini merupakan petunjuk batasan 
menunda hingga dingin, yaitu ketika dinding sudah memunculkan bayangan atau 
lainnya.

[4]. Zhahir hadits ini dan hikmah yang dapat dipahami dari pendunaan ini, 
bahwa hukum ini bersifat umum bagi orang yang hendak shalat jama’ah di 
masjid dan orang yang mengerjakannya sedirian di rumah, karena mereka semua 
merasakan kegundahan karena panas.

========

quote :
Pada suatu malam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan
shalat Isya' hingga para sahabat tertidur lalu bangun, kemudian
tertidur dan terbangun lagi. Umar datang dan berkata : Mari salat,
lalu Atha berkata: Ibnu Abbas berkata : Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam lalu keluar, waktu itu aku melihat kepalanya masih meneteskan
air dan beliau meletakkan tangannya pada sisi kepala. Beliau bersabda:
Kalau saja hal itu tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan
mereka untuk melakukan salat Isya' pada waktu sekarang ini. Aku lalu
meminta kejelasan Atha bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam meletakkan tangannya di kepalanya sebagaimana yang diterangkan
oleh Ibnu Abbas. Dan Atha pun mempraktekkannya. Mula-mula Atha
merenggangkan sedikit jari-jarinya. Kemudian beliau meletakkan
ujung-ujung jemarinya pada bagian tengah atau pusat kepala kemudian ia
memutar-mutarkannya sampai ibu jarinya menyentuh ujung telinga dan
bagian yang dekat wajahnya, kemudian terus ke bagian pelipis dan
jenggotnya, tidak kurang dan tidak lebih sedikit pun. [HR Muslim, bab
Waqtul Isya' wa Ta'khiruha]
end of quote;

baca juga : 
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=391&bagian=0

Adapun menjudgement bahwa meneruskan ceramah (baca ta'lim) pada waktu
antara adzan dan iqomah sebagai kebiasaan baru yang tidak ada
keterangan tentangnya, mungkin perlu dikonfirmasikan dulu kepada para
ustadz, terutama yang lebih senior yang lebih alim. Sebab apa yang
biasa dilakukan ikhwah di sebagian tempat adalah meneladani para ulama
khususnya di madinah, bahwa menurut informasi dari mereka kajian
syaikh-syaikh biasa dilanjutkan setelah adzan sampai waktu iqomah.
Karena majelis ta'lim termasuk majelis dzikir/majelis ilmu yang
keutamannya insyaAllah kita sudah ma'lum.

quote :
"Tidaklah berkumpul satu kaum di satu rumah diantara rumah-rumah
Allah, mereka membaca dan saling mengajarkan Kitabullah diantara
mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, dilimpahkan
kepada mereka rahmat dan mereka dikelilingi para malaikat dan Allah
menyebut nnereka di kalangan para malaikat yang ada di sisiNya." [HR
Muslim, kitab Adz Dzikru Wad Du'a]
end of quote;

waAllahu a'lam

alghurahy

On 5/13/07, Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >From: akhsan <[EMAIL PROTECTED]>
> >Date: Mon May 7, 2007 7:28 am
> >Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuhu
> >Afwan, ana ikut kajian Hadist dari ba'da maghrib sd jam 20.00 di
> >masjid komplek ana dan pada waktu isya tiba kami hanya
> >mengumandangkan azan dan melnjtkan kajian sd selesai dan baru
> >jam 20.00 kami solat jamaah isya, bagaimana hukumnya?
> >apakah diperbolehkan?
> >Jazakumullah khoiron katsiro
>
>Alhamdulillah...,
>Di sebagian masjid ada beberapa kebiasan baru yang tidak ada keterangannya,
>seperti menggunakan waktu antara adzan dan iqamat dengan melakukan ceramah
>atau pengajian, dan hal ini berakibat menunda pelaksanaan shalat
>berjama'ah.
>
>Padahal yang disunnahkan, jarak antara adzan dengan iqamat adalah :
>
>"Jadikanlah antara adzan-mu dengan iqamat-mu ada kelonggaran, seukuran
>al-mu'tashir [1] (menyelesaikan hajatnya dengan tidak tergesa-gesa) dan
>seukuran orang yang makan menyelesaikan makanannya dengan tidak 
>tegesa-gesa"
>[Silsilah Al-Haadits Ash-Shahiihah No. 887]
>
>[1]. Al-Mu'thashir disini adalah (orang) yang butuh buang air besar, untuk
>bersiap-siap (melaksanakan) shalat. (Kalimat) itu berasal dari kata
>(al-ashr) atau (al-ashar), yaitu (orang) yang berlindung dan yang
>bersembunyi.
>
>lengkapnya saya salinkan secara ringkas dari http://www.almanhaj.or.id
>
>Kapan Memulai Shalat Jama'ah
>http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1733&bagian=0
>
>MASALAH KEDUA : JARAK ANTARA ADZAN DAN IQAMAH
>Para ahli fiqih menegaskan bahwa dianjurkan memberi tenggang waktu antara
>adzan dan iqamah, untuk memberi kesempatan bagi jama'ah untuk mengerjakan
>shalat sunnat dan duduk untuk menunggu kehadiran para jama'ah lainnya.
>Kecuali shalat Maghrib, namun perlu diperhatikan waktu-waktu afdholiyah.
>
>Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Bilal
>Radhiyallahu 'anhu.
>
>"Artinya : Berilah tenggang waktu antara adzan dan iqamah sekedar menunggu
>orang yang sedang berwudhu hingga selesai wudhunya dengan tenang dan orang
>yang sedang makan dapat menyelesaikan makanannya dengan tenang"
>
>Departemen urusan Islam, wakaf, dakwah dan bimbingan masyarakat di Kerajaan
>Saudi Arabia mengeluarkan peraturan baru tentang batas waktu 
>mengumandangkan
>iqamah shalat jama'ah setelah adzan. Tujuannya agar para muadzin mengetahui
>kapan mengumandangkan iqamat dan para makmum mengetahui kapan mereka 
>bangkit
>menunaikan shalat. Wallahu muwaffiq.
>
>Jarak Antara Adzam Dengan Iqamah
>http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=997&bagian=0
>
>"Jadikanlah antara adzan-mu dengan iqamat-mu ada kelonggaran, seukuran
>al-mu'tashir [1] (menyelesaikan hajatnya dengan tidak tergesa-gesa) dan
>seukuran orang yang makan menyelesaikan makanannya dengan tidak 
>tegesa-gesa"
>[Silsilah Al-Haadits Ash-Shahiihah No. 887]
>[1]. Al-Mu'thashir disiniadalah (orang) yang btuh buang air besar, untuk
>bersiap-siap (melaksanakan) shalat. (Kalimat) itu berasal dari kata
>(al-ashr) atau (al-ashar), yaitu (orang) yang berlindung dan yang
>bersembunyi.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke