Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

 Ikhwah sekalian ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan, diantaranya: 

1.      Saya pernah mambaca tentang diharamkannya Wanita Haid berdiam di
masjid, apakah mengikuti kajian di dalam masjid selama kurang lebih 3 jam (
yaitu kobla maghrib sampai dengan ba'da Isya ) termasuk dalam kategori
berdiam di masjid, sehingga hukumnya menjadi Haram untuk diikuti wanita
haid? 
2.      Bagaimana Hukumnya Wanita menggunakan Cat kuku/ kutek ( Saya kerap
melihat teman-teman Muslimah menggunakan cat Kuku ) ? 
3.      Aurat bagi Wanita adalah seluruh badan kecuali WAJAH dan TELAPAK
tangan, apakah Telapak tangan yang dimaksud disini termasuk kedalamnya
PUNGGUNG Tangan ? karena saya sering melihat, beberapa Akhwat mengerjakan
Sholat dengan tidak menggunakan mukena, melainkan hanya Kerudung dan kaus
kaki, sementara PUNGGUNG tangannya Terlihat, apakah yang demikian itu sah ? 

 

Mohon para ikhwah yang tahu jawabannya ( berdasarkan Al Qur'an dan Hadits )
untuk berbagi ilmu dengan saya, insyaAllah akan menjadi ilmu yang
bermanfaat.

Jazzakumullah.

Kirim email ke