wa'alaikumussalam wa rahmatullah wa barakaatuh saya pernah ikut kajian bersama Ust. Ahmad Rafi'i di Jakarta Barat dan menanyakan masalah ini. Beliau mengatakan begini [redaksi saya] ::
tidak mengapa berjalan di depan orang yang shalat dalam kasus tersebut. Jika dalam shalat berjamaah yang wajib untuk bersutrah adalah imam, sedangkan sutrahnya makmum mengikuti ("nebeng") sutrahnya imam. dalilnya adalah ibnu mas'ud (atau ibnu abbas) yang pernah berjalan di antara makmum2 yang shalat tetapi tidak ada yang menegurnya. .... kalau ada koreksi / tambahan, silakan.. -- Muhammad Haryo --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Jika email ini masuk folder spam/ bulk/ junk, harap tandai sebagai NOT spam/ bulk/ junk --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ On 5/20/07, Giri Dwiputra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaykum warohmatulloh wabarokaatuh Mohon bantuan bagi antum yang mengetahui dalil tentang bagaimanakah bila ada seorang makmum yang (afwan) kentut saat sholat berjamaah, apakah keluar dari shaf atau tetap di tempat sampai sholat selesai? Bila keluar shaf, bagaimana tata cara keluarnya agar tidak melewati orang yang sedang sholat di belakangnya? Hal ini juga untuk membantah syubhat dari seorang tokoh sufi di daerah ana yang beliau nyatakan bahwa tidak perlu keluar shaf dan membatalkan sholat karena merusak shaf dosanya lebih besar. Ana sudah baca buku terjemahan Sifat Sholat Nabi solallohu 'alaihi wasallam karya Syaikh al Albani namun tidak menemukan jawabannya. Mohon bantuannya. Jazakallohu khoiron katsiron