Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh siwakz alsofwa wrote: > Wa alaikumus salam warahmatullah: > 1. Benar, zakat adalah rumusnya jika harta anda > setelah dikurangi seluruh biaya-biaya kebutuhan hidup > dan hutang-hutang, masih mencapai nishab. > Nah, jika demikian anda wajib ZAKAT.
Dalam hal ini Wajib ZAKAT bukan saja mencapai NISHAB tapi juga mencapai 1 HAUL bukan? Pada dasarnya, tidak bisa mencapai Nishab saja, tanpa melewati 1 haul atau melewati 1 Haul, tapi tidak mencapai Nishab > 2. Jika seorang muslim pengeluarannya konstan setiap bulan. > Konstan bisa diketahui jika ia sudah membuat planning untuk tahun-tahun ke > depan > atau memang tidak punya pengeluaran tak terduga, > ataupun sudah diprediksi dengan anggaran non-budgeter. Membuat Planning bisa dilakukan oleh manusia siapa saja dan untuk berapa lama saja apakah 1 tahun kedepan 10 tahun kedepan atau 100 tahun kedapan namun Allahlah yang menentukan terjadi tidaknya Bisa saja seseorang yang tabungannya 100 juta perbulan (= gaji sudah dikurangi biaya hidup dan hutang) dan dia berplanning dan berhitung bahwa dalam 12 tahun kedepan maka hartanya mencapai 1,2 milyar kemudian dia mengeluarkan zakatnya di bulan pertama saat itu juga Bisa saja ternyata pada bulan ke-2 dia meninggal atau dia dipecat atau perusahaanya bangkrut atau lain-lain hal Artinya perkiraan dia hartanya mencapai haul, ternyata tidak terjadi kalau belum mencapai haul, seharusnya belum wajib zakat Maka bukankah sebaiknya tetap dilakukan ketika sudah 1 haul? (apakah dihitung tiap hartanya, atau dibulatkan di penghujung haul sesuai penjelasan fatwa ulama dibawah) > Jika demikian, ia bisa menentukan > apakah akhir tahun di bayarkan zakatnya ataukah per bulan. > Jika dibayarkan per bulan boleh. > ini adalah teknis yang dilakukan oleh Ibn Abbas > (LIHAT BULUGHUL MARAM, KITAB ZAKAT). Apakah haditsnya yang ini Artinya: "Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi shallalahu'alayhi wasallam penyegerakan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya." [Riwayat Tirmidzi dan Hakim.] Kitab: Bulughul Maram Karya: Ibnu Hajar Al-Ashqolani Kitab: Zakat Nomor: 629 Wallahu'alam, bukankah ini sesuai dengan penjelasan pada fatwa di bawah === Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah ***mencapai nishab*** dari yang dimilikinya setiap kali ***telah genap satu haul***. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat. === Artinya disegarakan untuk harta yang belum 1 haul namun pada waktu pengeluaran zakat harta yang telah mencapai 1 haul Maksudnya begini: Seseorang mempunyai tabungan 10 juta per bulan pada January 2007 Jika nishab adalah kurang lebih 85 gram emas dan jika 1 gram emas 100.000 Maka Nishab adalah 8.5 juta Artinya Orang itu sudah memiliki harta tabungan yang mencapai Nishab Maka kalau sudah mencapai 1 haul yaitu January 2008 Zakat harta tabungan yang January 2007 tadi harus dikeluarkan yaitu 2.5% x 10 juta = 250.000 Jika bulan February 2007 dia punya tabungan 10 juta juga dan mencapai haul sampai February 2008 maka pada waktu haul dikeluarkan lagi zakatnya 250.000 Begitu terus setiap bulan untuk setiap harta Namun menurut hadits tadi dan penjelasan dalam fatwa bisa jadi demikian: Sejak bulan January 2007 sampai January 2008 akhirnya terkumpullah 120 juta (10 juta x 12 bulan) Walaupun yang mencapai haul adalah tabungan yang January 2007 saja sedangkan tabungan sejak February sampai Desember 2007 belum mencapai haul Maka diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat semuanya (pada January 2008) yaitu 2.5% x 120 juta = 3 juta Inilah yang dimaksud menyegerakan pengeluaran zakat sebelum waktunya yang ana pahami, Wallahu'alam Jika kita mengeluarkan zakat tiap bulan, tanpa menunggu haul walaupun harta yang awal dan dengan hanya mengira bahwa 12 bulan kedepan akan mencapai nishab ditakutkan ini akan menyerupai Zakat Profesi Bukankah Zakat profesi pun perhitungannya dengan perkiraan di kali 12 bulan yang belum terjadi > Teknis terakhir ini, dengan catatan apabila dikumpulkan 12 bulan tercapai > nishab, > walaupun dihitungnya per bulan. Misal. > Sisa (tabungan) konstan per bulan adalah 2 juta. > Ia konstan menabung 2 juta sebagai sisa kebutuhan hidup dan bayar hutang. > Nah, jika 12 bulan maka 24 juta, ini melebihi nishab. > Maka, ia bisa membayar zakat per bulan, sebab ia tahu itu mencapai nishab > bahkan lebih. dikatakan "ia tahu" artinya jika sudah terjadi sedangkan jika belum terjadi, maka tidak bisa dikatakan "ia tahu" namun "ia hanya mengira" Dan Hanya Allah Yang Maha Tahu Wallahu'alam bisahawab Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Abu Hazim > 3. Demikian wallahu a'lam > ===================== > > > Edison Kadtabal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Waalaykumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh > > Afwan akhi, kalo yang dimaksudkan zakat mal bagi PNS, maka jika harta atau > uang simpanan sudah mencapai Nisab dan Haul wajib dikeluarkan dan diserahkan > kepada yang berhak menerimanya, jadi tidak mengeluarkannya setiap bulan!! > > Semoga postingan ini manfaat > > CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA > http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=491&bagian=0 > Oleh > Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta > > Pertanyaan. > Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai > menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang > uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya > itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak > dapat menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya > membayarkan zakat uang tabungannya .? > > Pertanyaan ke 2. > Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam > kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang > dan dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk > nafkah sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia > menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah > caranya mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang > diketahui, tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul ! > > Jawaban. > Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga > sering disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara > tuntas, supaya faidahnya dapat dipetik bersama. > > Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai > nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak > terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji > bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, > apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak > menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar > wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil > usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai > sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta > yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul. > > Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan > lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat > lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah > mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. > Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat > derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin > dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat. > > Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan > untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas > nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah > menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah. > > ÃArtinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu" > [Ibrahim : 7] > > Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua. > > [Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Da’imah, hal 75-77] > > [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min > Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal > 266-267 Darul Haq] > > > ========== > From: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Saturday, May 12, 2007 7:25 PM > To: assunnah@yahoogroups.com > Subject: [assunnah] Nanya tentang bayar zakat mal (bagi PNS) > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. > Mohon maaf sebelumnya > saya mau bertanya kepada para penghuni milis ini > adakah dalilnya tentang zakat mal bagi PNS (orang yang penghasilannya dibayar > pemerintah)? > Kalau ada sudilah kiranya dijelaskan dalil tersebut > agar saya (insya Allah) diberikan kejelasan atas masalah ini > jazaakumullahukhair-an katsiran > wassalam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/