Assalamualaikum Mungkin akh hanif bisa membantu kami menanyakan dalilnya terlebih dahulu. Baru setelah kita tahu akan kekuatan dalilnya, kita bisa yakin bahwa ada ikhtilaf
Abu Zaid assalamu alaikum, mungkin ada sedikit khilafiyah dalam hal ini. Saya tinggal di sharjah-UAE. FYI, berbeda dg dubai yg liberal, sharjah juga menerapkan syariah qisas dan cambuk sebagaimana saudi. Dulu, saya pernah bertanya hal ini kpd imam masjid jami' Abdullah Bin Abbas (corniche street - Al Buhairah). Syekh tsb berkata bahwa ketika imam duduk tasyahud akhir, makmum masbuk harus duduk iftirosy. Afwan, saya belum menanyakan dalilnya. salam, hanif sharjah - UAE. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/