Assalamualaikum

Mungkin akh hanif bisa membantu kami menanyakan dalilnya terlebih dahulu.
Baru setelah kita tahu akan kekuatan dalilnya, kita bisa yakin bahwa ada 
ikhtilaf

Abu Zaid


assalamu alaikum,

mungkin ada sedikit khilafiyah dalam hal ini. Saya tinggal di sharjah-UAE.
FYI, berbeda dg dubai yg liberal, sharjah juga menerapkan syariah qisas dan
cambuk sebagaimana saudi.

Dulu, saya pernah bertanya hal ini kpd imam masjid jami' Abdullah Bin Abbas
(corniche street - Al Buhairah).
Syekh tsb berkata bahwa ketika imam duduk tasyahud akhir, makmum
masbuk harus duduk iftirosy. Afwan, saya belum menanyakan dalilnya.

salam,

hanif
sharjah - UAE. 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke