prawira negara <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualaykum warahmatullahy wabarakatuhu.
ana ingin menanyakan kepada ikhwah sekalian tentang LDII, karena ana tidak 
faham dengan kelompok ini.
demikian pertanyaan ana pada kesempatan ini.
jazakumullahi khairan katsira.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
=========

Waalaykumsalam warahmatullahi wabarokatuh
   
LDII  = LEMKARI = ISLAM JAMAAH = Kelompok sesat dan menyesatkan.
   
Untuk informsi lebih detailnya dapat dilihat di google , tapi mungkin yang 
sedikit dari ana dibawah dapat memberi gambaran umumnya :( ana ambilkan dari 
fatwa beberapa artikel " kesesatan LDII ) :
   

Di antara doktrin yang ditanamkan oleh LDII--sebagai penerus aliran Islam 
Jamaah--kepada para pengikutnya adalah sebagai berikut.:
    
    
Orang Islam yang sah keislamanya adalah orang Islam yang mengakui seorang imam 
(amir al-mu'minin) yang menjadi pusat pimpinan mereka, kepada siapa mereka 
harus mengucapkan baiat (sumpat setia) serta mematuhi segala ketentuan dan 
perintahnya  

Orang Islam yang telah mengakui ajaran Islam Jamaah dan telah mengucapkan baiat 
kepada imam, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakilnya, dijamin pasti 
masuk surga  

Orang Islam yang melanggar baiat kepada imam berarti telah berbuat durhaka, 
bahkan menjadi murtad sehingga pasti masuk neraka dan tidak bisa masuk surga.  

Ajaran Islam yang sah da boleh diikuti hanyalah ajaran Islam yang bersumber 
dari imam, baik langsung ataupun melalui amir-amirnya, karena hanya imamlah 
yang dapat membuktikan kesinambungan ajarannya dengan ajaran Nabi Muhammad saw. 
(sistem manqul).  

Sebagai konsekuensi logis dari ajaran di atas, maka para pengikutnya harus 
memutuskan hubungan keagamaannya dengan umat Islam, bahkan orang tuanya sendiri 
yang tidak masuk aliran ini. Di antara bentuk nyata ajaran ini adalah sebagai 
berikut  

Tidak sah melaksanakan salat dengan bermakmum di belakang orang Islam yang 
bukan termasuk anggota Islam Jamaah, walaupun orang itu ayah atau suaminya 
sendiri.
Jika pakaian salat pengikut Islam Jamaah disentuh seseorang yang bukan 
pengikutnya, haruslah dibersihkan/disucikan.  

Seorang suami pengikut aliran Islam Jamaah harus berusaha agar istrinya masuk 
ke dalam aliran ini. Bila tidak mau, hubungan mereka menjadi tidak saha 
sehingga harus diputuskan (diceraikan) karena mereka dinilai berlainan agama. 
Demikian juga sebaliknya, bagi istri yang mengikuti aliran ini harus berusaha 
agar suaminya masuk ke dalam aliran ini. Bila tidak mau, hubungan mereka 
menjadi tidak sah sehingga harus diputuskan (diceraikan) karena dinilai 
berlainan agama.
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang direstui oleh imm (atau melalui 
amirnya), dan dilaksanakan oleh mereka sendiri tanpa melalui penghulu (pegawai 
pencatat perkawinan), sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan 
Nomor 1 tahun 1974.

Ini bisa saja terjadi bilamana kita mengikuti hawa nafsu dalam memahami Al 
Quran dan Sunnah dan bukan dengan pemahaman Shalafus sholeh, serta kemalasan 
kita dalam menuntut ilmu ( Dien Islam ) sehingga mudah di selewengkan oleh 
orang-kelompok yang sesat dan menyestkan.
   
Ana sendiri adalah korban dari kesesatan kelompok ini, karena semua saudara 
kandung dan Ipar ( termasuk salah satu Pengurus Besarnya LDII di Luar P. Jawa ) 
bahkan orang tua ana ikut aliran ini, semoga ALLAH segera memberi hidayah dan 
menuntun kejalan yang benar .
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke