Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Ana mempunyai teman yang melakukan jual beli mata uang asing, dan ana sendiri 
memiliki bisnis sampingan percetakan. Kemudian teman ana tersebut memesan 
COVER/TEMPAT untuk menyimpan uang asing tersebut, karena uangnya akan dikirim 
ke luar daerah (pembelinya di luar daerah).

Pertanyaan:
1. Apa hukumnya jual beli mata uang asing (dengan tujuan untuk dijual kembali 
ketika harganya naik)?
2. Apakah ana berdosa karena mencetak COVER/TEMPAT uang tersebut?

Jazakumullah khairan katsiran atas jawabannya.

Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu


-----------------------------
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to