TIDAK MAU MENEMPATI BARISAN (SHAFF) PERTAMA MESKI DATANG LEBIH AWAL Oleh Wahid bin Abdis Salam Baali. http://www.almanhaj.or.id/content/2174/slash/0
Di antara jamaah ada yang datang ke masjid lebih awal dan mendapati barisan pertama masih kosong, tetapi dia malah memilih untuk menempati barisan kedua atau ketiga agar bisa bersandar ke tiang misalnya, atau memilih barisan belakang sehingga dia bisa bersandar ke dinding misalnya. Semuanya itu bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk segera menduduki barisan pertama yang didapatinya selama dia bisa sampai ke tempat tersebut, karena agungnya pahala yang ada padanya serta banyaknya keutamaan yang terkandung padanya. Dan seandainya dia tidak bisa sampai ke tempat itu kecuali dengan cara undian, maka hendaklah dia melakukan hal tersebut sehingga dia tidak kehilangan pahala yang melimpah itu. Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: áóæú íóÚúáóãõ ÇáäøóÇÓõ ãóÇ Ýöí ÇáäøöÏóÇÁö æóÇáÕøóÝøö ÇúáÃóæøóáö Ëõãøó áóãú íóÌöÏõæÇ ÅöáÇøó Ãóäú íóÓúÊóåöãõæÇ Úóáóíúåö áÇóÓúÊóåóãõæÇ. Seandainya orang-orang itu mengetahui apa yang terdapat pada seruan adzan dan shaff pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan, kecuali harus melakukan undian, niscaya mereka akan melakukannya. [1] Dan dalam riwayat Muslim disebutkan: áóæú ÊóÚúáóãõæäó Ãóæú íóÚúáóãõæäó ãóÜÇ Ýöí ÇáÕøóÝøö ÇáúãõÞóÏøóãö áóßóÇäóÊú ÞõÑúÚóÉð. Seandainya kalian atau mereka mengetahui apa yang terdapat di shaff terdepan, niscaya akan dilakukan undian. [2] Dengarlah keutamaan yang melimpah bagi orang yang bersuci dan bersegera mendatanginya. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, yang dinilai hasan oleh at-Tirmidzi serta dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih as-Sunan, dari Aus bin Aus Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ãóäú ÛóÓøóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóÇÛúÊóÓóáó Ëõãøó ÈóßøóÑó æóÇÈúÊóßóÑó æóãóÔóì æóáóãú íóÑúßóÈú æóÏóäóÇ ãöäó ÇúáÅöãóÇãö ÝóÇÓúÊóãóÚó æóáóãú íóáúÛõ ßóÇäó áóåõ Èößõáøö ÎõØúæóÉò Úóãóáõ ÓóäóÉò ÃóÌúÑõ ÕöíóÇãöåóÇ æóÞöíóÇãöåóÇ. Barangsiapa mandi pada hari Jumat dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang ada pada tahun itu. [3] Mengenai penafsiran kalimat, ghassala wa ightasala, para ulama memiliki dua pendapat: 1. Membasahi kepala dan mandi, sebagai upaya membersihkan diri secara maksimal. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Mubarak. 2. Mencampuri isterinya sehingga dia harus membersihkan diri dan mandi. Dan inilah pendapat Waki. Mereka menyunnahkan seseorang mencampuri isterinya pada hari Jumat karena dua alasan: a. Agar nafsu syahwatnya tersalurkan pada tempat yang halal sehingga dia berangkat menunaikan shalat Jumat dan bisa menundukkan pandangan, mengonsentrasikan pikiran untuk mendengarkan khutbah dan mengambil pelajaran dari nasihat yang disampaikan. b. Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan-nya itu Allah akan memberikan berkah sehingga akan mengeluarkan dari tulang rusuknya anak-anak yang shalih, sehingga dengan demikian itu telah menanamkan benihnya pada hari yang penuh berkah, yaitu hari Jumat. Di antara yang memperkuat makna itu adalah: Barangsiapa mandi seperti mandi janabat pada hari Jumat dan kemudian pergi berangkat Bakkara wa ibtakara, ada yang mengatakan, Hal tersebut sebagai takiid (penekanan) dan ada juga yang mengatakan: bakkara berarti berangkat pagi-pagi ke masjid. Ibtakara berarti mendengar khuthbah dari sejak awal. Danaa min al-Imaam berarti menempati barisan-barisan pertama yang dekat dengan imam (khatib). Fastamaa walam yalghu berarti mendengarkan khutbah dan tidak lengah darinya oleh aktivitas lainnya. MELANGKAHI PUNDAK JAMAAH YANG DATANG LEBIH AWAL PADA HARI JUMAT Di antara kaum muslimin ada yang datang terlambat ke masjid, sehingga dia menyela jamaah yang datang lebih awal dan duduk dengan melangkahi pundak mereka sehingga dia sampai ke barisan pertama. Dan ini jelas salah. Mestinya dia harus menempati tempat yang terakhir kali ia dapatkan. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwasanya ada seseorang masuk masjid pada hari Jumat sedang Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia melangkahi orang-orang, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ÇöÌúáöÓú ÝóÞóÏú ÂÐóíúÊó æóÂäóíúÊó. Duduklah, karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang) dan datang terlambat. [4] ORANG YANG MASUK KE MASJID BERDIRI DAN MENUNGGU SAMPAI ADZAN SELESAI DIKUMANDANGKAN, BARU KEMUDIAN MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID Sebagian orang jika memasuki masjid sedang khathib sudah berada di atas mimbar dan muadzin masih mengumandangkan adzan maka dia akan tetap berdiri sambil menunggu adzan selesai. Dan ketika muadzin selesai mengumandangkan adzan dan khatib menyampaikan khutbah, baru dia mulai mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Ini merupakan tindakan yang salah. Mendengar adzan adalah sunnah, sementara mendengar khutbah adalah wajib, sehingga yang wajib harus diutamakan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengabaikan yang wajib untuk menunaikan yang sunnah. Dengan demikian, yang benar adalah memulai shalat Tahiyyatul Masjid langsung ketika sampai di masjid meskipun muadzin tengah mengumandangkan adzan agar dia bisa mendengar khutbah secara lengkap. BERBICARA SAAT KHUTBAH TENGAH BERLANGSUNG Di antara jamaah ada juga yang berbincang dengan orang secara perlahan di sekitarnya saat khutbah tengah berlangsung. Dan ini jelas salah, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk diam guna mendengarkan khutbah Jumah dengan seksama. Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, yaitu satu hadits yang diriwayatkan empat perawi dan dinilai shahih oleh al-Albani dari Aus bin Aus Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda: ãóäú ÛóÓøóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóÇÛúÊóÓóáó Ëõãøó ÈóßøóÑó æóÇÈúÊóßóÑó æóãóÔóì æóáóãú íóÑúßóÈú æóÏóäóÇ ãöäó ÇúáÅöãóÇãö ÝóÇÓúÊóãóÚó æóáóãú íóáúÛõ ßóÇäó áóåõ Èößõáøö ÎõØúæóÉò Úóãóáõ ÓóäóÉò ÃóÌúÑõ ÕöíóÇãöåóÇ æóÞöíóÇãöåóÇ. Barangsiapa mandi pada hari Jumat dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang ada pada tahun itu. [5] Di dalam kitab ash-Shahiihain telah disebutkan dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ÅöÐó ÞõáúÊó áöÕóÇÍöÈößó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö ÃóäúÕöÊú æóÇúáÅöãóÇãõ íóÎúØõÈõ ÝóÞóÏú áóÛóæúÊó. Jika engkau mengatakan kepada temanmu, Diam, pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, berarti engkau telah berbuat sia-sia. [6] Lalu apa hukuman bagi orang yang berbicara atau melangkahi pundak jamaah? Hukumannya adalah tidak ditetapkan baginya pahala shalat Jumat dan dia juga tidak akan mendapatkan keutamaannya, dan shalat Jumat itu hanya akan menjadi shalat Zhuhur baginya. Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah yang dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda: ãóäö ÇÛúÊóÓóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóãóÓøó ãöäú ØöíÈö ÇãúÑóÃóÊöåö Åöäú ßóÇäó áóåóÇ æóáóÈöÓó ãöäú ÕóÇáöÍö ËöíóÇÈöåö Ëõãøó áóãú íóÊóÎóØøó ÑöÞóÇÈó ÇáäøóÇÓö æóáóãú íóáúÛõ ÚöäúÏó ÇáúãóæúÚöÙóÉö ßóÇäó ßóÝøóÇÑóÉð áöãóÇ ÈóíúäóåõãóÇ æóãóäú áóÛóÇ æóÊóÎóØøóì ÑöÞóÇÈó ÇáäøóÇÓö ßóÇäóÊú áóåõ ÙõåúÑðÇ. Barangsiapa mandi pada hari Jumat, lalu memakai minyak wangi isterinya jika dia punya, dan mengenakan pakaian yang bagus, lalu tidak melangkahi pundak orang-orang, serta tidak lengah saat diberi nasihat (khutbah), maka hal itu menjadi penghapus dosa (kecil) antara keduanya. Dan barangsiapa lengah dan melangkahi pundak orang-orang, maka shalat Jumatnya itu menjadi shalat Zhuhur baginya. [7] [Disalin dari kitab kitab al-Kalimaatun Naafiah fil Akhthaa' asy-Syaaiah, Bab 75 Khatha-an fii Shalaatil Jumuah. Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jumat, Karya Wahid bin Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] __________ Foote Note [1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 721) dan Muslim (no. 437). [2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 439). [3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 345), at-Tirmidzi (no. 496), an-Nasa-i (no. 1398), Ibnu Majah (no. 1087). Dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi (no. 496). [4]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1115) dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih Ibni Majah. [5]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 345), at-Tirmidzi (no. 496), an-Nasa'i (no. 1398), Ibnu Majah (no. 1087). Dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi (no. 496). [6]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 934) dan Muslim (no. 851). [7]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah (no. 347). Dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 720). _________________________________________________________________ Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview Its easy to create your own personal Web site. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/