TIDAK MAU MENEMPATI BARISAN (SHAFF) PERTAMA MESKI DATANG LEBIH AWAL

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.
http://www.almanhaj.or.id/content/2174/slash/0

Di antara jama’ah ada yang datang ke masjid lebih awal dan mendapati barisan 
pertama masih kosong, tetapi dia malah memilih untuk menempati barisan kedua 
atau ketiga agar bisa bersandar ke tiang misalnya, atau memilih barisan 
belakang sehingga dia bisa bersandar ke dinding misalnya. Semuanya itu 
bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk segera 
menduduki barisan pertama yang didapatinya selama dia bisa sampai ke tempat 
tersebut, karena agungnya pahala yang ada padanya serta banyaknya keutamaan 
yang terkandung padanya. Dan seandainya dia tidak bisa sampai ke tempat itu 
kecuali dengan cara undian, maka hendaklah dia melakukan hal tersebut 
sehingga dia tidak kehilangan pahala yang melimpah itu.

Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 
‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

áóæú íóÚúáóãõ ÇáäøóÇÓõ ãóÇ Ýöí ÇáäøöÏóÇÁö æóÇáÕøóÝøö ÇúáÃóæøóáö Ëõãøó áóãú 
íóÌöÏõæÇ ÅöáÇøó Ãóäú íóÓúÊóåöãõæÇ Úóáóíúåö áÇóÓúÊóåóãõæÇ.

“Seandainya orang-orang itu mengetahui apa yang terdapat pada seruan adzan 
dan shaff pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan, kecuali harus 
melakukan undian, niscaya mereka akan melakukannya.” [1]

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan:

áóæú ÊóÚúáóãõæäó Ãóæú íóÚúáóãõæäó ãóÜÇ Ýöí ÇáÕøóÝøö ÇáúãõÞóÏøóãö áóßóÇäóÊú 
ÞõÑúÚóÉð.

“Seandainya kalian atau mereka mengetahui apa yang terdapat di shaff 
terdepan, niscaya akan dilakukan undian.” [2]

Dengarlah keutamaan yang melimpah bagi orang yang bersuci dan bersegera 
mendatanginya.

Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, yang 
dinilai hasan oleh at-Tirmidzi serta dinilai shahih oleh al-Albani di dalam 
kitab Shahiih as-Sunan, dari Aus bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ãóäú ÛóÓøóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóÇÛúÊóÓóáó Ëõãøó ÈóßøóÑó æóÇÈúÊóßóÑó 
æóãóÔóì æóáóãú íóÑúßóÈú æóÏóäóÇ ãöäó ÇúáÅöãóÇãö ÝóÇÓúÊóãóÚó æóáóãú íóáúÛõ 
ßóÇäó áóåõ Èößõáøö ÎõØúæóÉò Úóãóáõ ÓóäóÉò ÃóÌúÑõ ÕöíóÇãöåóÇ æóÞöíóÇãöåóÇ.

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat 
dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga 
mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya 
setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang 
ada pada tahun itu.” [3]

Mengenai penafsiran kalimat, ghassala wa ightasala, para ulama memiliki dua 
pendapat:

1. Membasahi kepala dan mandi, sebagai upaya membersihkan diri secara 
maksimal. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Mubarak.
2. Mencampuri isterinya sehingga dia harus membersihkan diri dan mandi. Dan 
inilah pendapat Waki’.

Mereka menyunnahkan seseorang mencampuri isterinya pada hari Jum’at karena 
dua alasan:
a. Agar nafsu syahwatnya tersalurkan pada tempat yang halal sehingga dia 
berangkat menunaikan shalat Jum’at dan bisa menundukkan pandangan, 
mengonsentrasikan pikiran untuk mendengarkan khutbah dan mengambil pelajaran 
dari nasihat yang disampaikan.
b. Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan-nya itu Allah akan memberikan 
berkah sehingga akan mengeluarkan dari tulang rusuknya anak-anak yang 
shalih, sehingga dengan demikian itu telah menanamkan benihnya pada hari 
yang penuh berkah, yaitu hari Jum’at. Di antara yang memperkuat makna itu 
adalah: “Barangsiapa mandi seperti mandi janabat pada hari Jum’at dan 
kemudian pergi berangkat…”

Bakkara wa ibtakara, ada yang mengatakan, Hal tersebut sebagai ta’kiid 
(penekanan) dan ada juga yang mengatakan: bakkara berarti berangkat 
pagi-pagi ke masjid. Ibtakara berarti mendengar khuthbah dari sejak awal.
Danaa min al-Imaam berarti menempati barisan-barisan pertama yang dekat 
dengan imam (khatib).

Fastama’a walam yalghu berarti mendengarkan khutbah dan tidak lengah darinya 
oleh aktivitas lainnya.

MELANGKAHI PUNDAK JAMA’AH YANG DATANG LEBIH AWAL PADA HARI JUM’AT
Di antara kaum muslimin ada yang datang terlambat ke masjid, sehingga dia 
menyela jama’ah yang datang lebih awal dan duduk dengan melangkahi pundak 
mereka sehingga dia sampai ke barisan pertama. Dan ini jelas salah. Mestinya 
dia harus menempati tempat yang terakhir kali ia dapatkan.

Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, 
dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang masuk 
masjid pada hari Jum’at sedang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
tengah menyampaikan khutbah, lalu dia melangkahi orang-orang, maka 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÇöÌúáöÓú ÝóÞóÏú ÂÐóíúÊó æóÂäóíúÊó.

“Duduklah, karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang) dan 
datang terlambat.” [4]

ORANG YANG MASUK KE MASJID BERDIRI DAN MENUNGGU SAMPAI ADZAN SELESAI 
DIKUMANDANGKAN, BARU KEMUDIAN MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID
Sebagian orang jika memasuki masjid sedang khathib sudah berada di atas 
mimbar dan muadzin masih mengumandangkan adzan maka dia akan tetap berdiri 
sambil menunggu adzan selesai. Dan ketika muadzin selesai mengumandangkan 
adzan dan khatib menyampaikan khutbah, baru dia mulai mengerjakan shalat 
Tahiyyatul Masjid. Ini merupakan tindakan yang salah. Mendengar adzan adalah 
sunnah, sementara mendengar khutbah adalah wajib, sehingga yang wajib harus 
diutamakan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengabaikan yang wajib 
untuk menunaikan yang sunnah. Dengan demikian, yang benar adalah memulai 
shalat Tahiyyatul Masjid langsung ketika sampai di masjid meskipun muadzin 
tengah mengumandangkan adzan agar dia bisa mendengar khutbah secara lengkap.

BERBICARA SAAT KHUTBAH TENGAH BERLANGSUNG
Di antara jama’ah ada juga yang berbincang dengan orang secara perlahan di 
sekitarnya saat khutbah tengah berlangsung. Dan ini jelas salah, karena Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk diam guna 
mendengarkan khutbah Jum’ah dengan seksama.

Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, yaitu satu hadits yang 
diriwayatkan empat perawi dan dinilai shahih oleh al-Albani dari Aus bin Aus 
Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah 
bersabda:

ãóäú ÛóÓøóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóÇÛúÊóÓóáó Ëõãøó ÈóßøóÑó æóÇÈúÊóßóÑó 
æóãóÔóì æóáóãú íóÑúßóÈú æóÏóäóÇ ãöäó ÇúáÅöãóÇãö ÝóÇÓúÊóãóÚó æóáóãú íóáúÛõ 
ßóÇäó áóåõ Èößõáøö ÎõØúæóÉò Úóãóáõ ÓóäóÉò ÃóÌúÑõ ÕöíóÇãöåóÇ æóÞöíóÇãöåóÇ.

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat 
dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga 
mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya 
setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang 
ada pada tahun itu.” [5]

Di dalam kitab ash-Shahiihain telah disebutkan dari Abu Hurairah, dia 
berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÅöÐó ÞõáúÊó áöÕóÇÍöÈößó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö ÃóäúÕöÊú æóÇúáÅöãóÇãõ íóÎúØõÈõ 
ÝóÞóÏú áóÛóæúÊó.

“Jika engkau mengatakan kepada temanmu, ‘Diam,’ pada hari Jum’at dan imam 
sedang berkhutbah, berarti engkau telah berbuat sia-sia.” [6]

Lalu apa hukuman bagi orang yang berbicara atau melangkahi pundak jama’ah?

Hukumannya adalah tidak ditetapkan baginya pahala shalat Jum’at dan dia juga 
tidak akan mendapatkan keutamaannya, dan shalat Jum’at itu hanya akan 
menjadi shalat Zhuhur baginya.

Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan 
Ibnu Khuzaimah yang dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani, dari ‘Abdullah bin 
‘Amr bin al-‘Ash bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah 
bersabda:

ãóäö ÇÛúÊóÓóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóãóÓøó ãöäú ØöíÈö ÇãúÑóÃóÊöåö Åöäú ßóÇäó 
áóåóÇ æóáóÈöÓó ãöäú ÕóÇáöÍö ËöíóÇÈöåö Ëõãøó áóãú íóÊóÎóØøó ÑöÞóÇÈó ÇáäøóÇÓö 
æóáóãú íóáúÛõ ÚöäúÏó ÇáúãóæúÚöÙóÉö ßóÇäó ßóÝøóÇÑóÉð áöãóÇ ÈóíúäóåõãóÇ æóãóäú 
áóÛóÇ æóÊóÎóØøóì ÑöÞóÇÈó ÇáäøóÇÓö ßóÇäóÊú áóåõ ÙõåúÑðÇ.
“
Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, lalu memakai minyak wangi isterinya jika 
dia punya, dan mengenakan pakaian yang bagus, lalu tidak melangkahi pundak 
orang-orang, serta tidak lengah saat diberi nasihat (khutbah), maka hal itu 
menjadi penghapus dosa (kecil) antara keduanya. Dan barangsiapa lengah dan 
melangkahi pundak orang-orang, maka shalat Jum’atnya itu menjadi shalat 
Zhuhur baginya. ” [7]

[Disalin dari kitab kitab al-Kalimaatun Naafi’ah fil Akhthaa' asy-Syaai’ah, 
Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan 
Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit 
Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 721) dan Muslim (no. 437).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 439).
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 345), at-Tirmidzi (no. 496), 
an-Nasa-i (no. 1398), Ibnu Majah (no. 1087). Dinilai shahih oleh Syaikh 
al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi (no. 496).
[4]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1115) dan dinilai shahih oleh 
Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih Ibni Majah.
[5]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 345), at-Tirmidzi (no. 496), 
an-Nasa'i (no. 1398), Ibnu Majah (no. 1087). Dinilai shahih oleh Syaikh 
al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi (no. 496).
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 934) dan Muslim (no. 851).
[7]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah (no. 347). 
Dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 
720).

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke