assalamu'alaikum

ana ada permasalahan, adik ana sekarang kuliah di kedokteran dan kemungkinan 
akan melanjutkan ke spesialis kandungan, dan ketika sudah lulus nanti pekerjaan 
dari dokter spesialis kandungan kata adik ana adalah memasangkan alat 
kontrasepsi, entah itu alat kontrasepsi yang permanen/menghentikan kelahiran 
dan yang sementara. yang ingin ana tanyakan, apa boleh bagi dokter untuk 
memasangkan alat kontrasepsi baik yang permanen maupun sementara?

jazakallahu khoir

abu ammar


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke