>From: Lisverna [Pri-Ti]" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Jul 26, 2007 2:36 pm
>Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh,
>Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali 
>kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena 
>Allah menyebutkan hal itu dengan pola pembatasan yakni dengan 
>~innama", Dia berfirman.
>Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang 
>fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf 
>yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang 
>berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam 
>perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan 
>Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[At-Taubah : 60]
>Pertanyaan : Bolehkan zakat harta diberikan kepada adik kandung yang
>dihimpit hutang bank dengan bunga tinggi?

Alhamdulillah..,
Keumumannya orang-orang yang transaksi dengan bank (pinjam-meminjam) adalah 
orang-orang yang mampu secara finasial untuk mengembalikannya, karena tidak 
mungkin bank akan memberikan suatu pinjaman jika tidak disertai jaminan dari 
pihak peminjam. Karena bank bukanlah lembaga sosial akan tetapi secara umum 
merupakan lembaga ribawi.

Orang yang terhimpit hutang kepada bank, belum  tentu  orang miskin, mungkin 
saja  dia mempunyai harta kekayaan  seperti ; rumah, mobil, 
motor, pekerjaan dan lain-lain. Maka,  untuk  mengatasi  hutangnya, 
sebaiknya  orang  yang  berhutang  berusaha  sekuat tenaga  untuk 
melunasinya, dan yang terdekat dari  usaha itu  adalah  mejual harta 
yang dimiliki, supaya dia  segera  terlepas dan terbebas dari  jerat 
ribawi. Wallahu 'alam

Adapun zakat kepada saudara dekat, jika memang mempunyai ciri-ciri golongan 
yang berhak mendapatkan zakat pada dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya.

Dan dibawah ini saya ringkaskan fatwa para ulama, dari situs almanhaj.or.id

http://www.almanhaj.or.id/content/1531/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah mengeluarkan zakat 
kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan membutuhkan ?

Jawaban
Setiap orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan zakat pada 
dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini, jika seseorang 
tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan kepada anak 
laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan kepada anak 
perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah memberikan zakat 
tersebut kepada suami anaknya itu.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/397]

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika ada wanita-wanita yang telah 
bersuami yang mana mereka itu adalah kerabat seorang pria, misalnya sebagai 
keponakannya, sementara suami-suami mereka adalah orang-orang yang tidak 
kaya sehingga mereka kurang tercukupi kebutuhannya, apakah boleh bagi pria 
itu untuk mengeluarkan zakat kepada mereka ?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir 
miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka 
sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, 
harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu 
berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu 
untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah 
pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan 
nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan 
zakat kepada mereka.

http://www.almanhaj.or.id/content/1154/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah memberikan zakat 
harta atau zakat fithri kepada saudara-saudaraku yang fakir yang 
pendidikannya ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami, 
rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada saudara kami yang tidak 
fakir namun kami rasa merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang 
memberinya .?

Jawaban.
Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang 
lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan 
nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan 
biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun 
jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan harta kamu tak akan 
cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu 
pula, jika mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh 
membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu tak mesti harus 
dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat 
merupakan hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu punya hutang 
dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh membayarnya dengan hasil zakat dengan 
syarat bila tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib.

_________________________________________________________________
Check it out! Windows Live Spaces is here!  
http://spaces.live.com/?mkt=en-id ItÂ’s easy to create your own personal Web 
site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke