>From: Lisverna [Pri-Ti]" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Thu Jul 26, 2007 2:36 pm >Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh, >Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali >kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena >Allah menyebutkan hal itu dengan pola pembatasan yakni dengan >~innama", Dia berfirman. >Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang >fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf >yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang >berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam >perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan >Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[At-Taubah : 60] >Pertanyaan : Bolehkan zakat harta diberikan kepada adik kandung yang >dihimpit hutang bank dengan bunga tinggi?
Alhamdulillah.., Keumumannya orang-orang yang transaksi dengan bank (pinjam-meminjam) adalah orang-orang yang mampu secara finasial untuk mengembalikannya, karena tidak mungkin bank akan memberikan suatu pinjaman jika tidak disertai jaminan dari pihak peminjam. Karena bank bukanlah lembaga sosial akan tetapi secara umum merupakan lembaga ribawi. Orang yang terhimpit hutang kepada bank, belum tentu orang miskin, mungkin saja dia mempunyai harta kekayaan seperti ; rumah, mobil, motor, pekerjaan dan lain-lain. Maka, untuk mengatasi hutangnya, sebaiknya orang yang berhutang berusaha sekuat tenaga untuk melunasinya, dan yang terdekat dari usaha itu adalah mejual harta yang dimiliki, supaya dia segera terlepas dan terbebas dari jerat ribawi. Wallahu 'alam Adapun zakat kepada saudara dekat, jika memang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan zakat pada dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya. Dan dibawah ini saya ringkaskan fatwa para ulama, dari situs almanhaj.or.id http://www.almanhaj.or.id/content/1531/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah mengeluarkan zakat kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan membutuhkan ? Jawaban Setiap orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan zakat pada dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini, jika seseorang tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan kepada anak laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan kepada anak perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah memberikan zakat tersebut kepada suami anaknya itu. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/397] Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika ada wanita-wanita yang telah bersuami yang mana mereka itu adalah kerabat seorang pria, misalnya sebagai keponakannya, sementara suami-suami mereka adalah orang-orang yang tidak kaya sehingga mereka kurang tercukupi kebutuhannya, apakah boleh bagi pria itu untuk mengeluarkan zakat kepada mereka ? Jawaban Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. http://www.almanhaj.or.id/content/1154/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah memberikan zakat harta atau zakat fithri kepada saudara-saudaraku yang fakir yang pendidikannya ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami, rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada saudara kami yang tidak fakir namun kami rasa merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang memberinya .? Jawaban. Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib. _________________________________________________________________ Check it out! Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id ItÂ’s easy to create your own personal Web site. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
