On 7/24/07, ade yovi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assallmu 'alaykum
> Mohon penjelasan bagi antum yang memahami hukum yang berkaitan dengan foto
> Syukron
> Wassallammu 'alaykum

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Mungkin keterangan fatwa dibawah bermanfaat, dinukil dari http://www. 
almanhaj.or.id
Wassalam,
Puja Kusuma

HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1550/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan
pakaian yang bergambar ?

Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau
manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang 
menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk 
bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan 
hal itu dengan sabdanya.

�Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat
lukisan. [Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Badul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 
2106]

Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa 
foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib 
baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, 
ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan 
benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. 
Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam, Wallahu alam

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Tsamin, hal 199]

MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar 
atau foto sebagai kenangan ?

Jawaban.
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, 
karena Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat 
enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan 
bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram.
Semoga Allah memberi kita pertolongan.

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu ‘Ats-Tsamin, hal 200]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'yyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa 
Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke