Pada tanggal 04/09/07, Mas Dian <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>   Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
> Ada temen yang nanya sama saya, suaminya kerja di Kalimantan dan dia
> tinggal di Jakarta. Dia bertemu dengan suaminya 5 hari berturut-turut
> dalam sebulan. Usia pernikahan mereka baru memasuki tahun ke dua. Karena
> jarangnya bertemu itulah yang membuat dia "kesepian". Dia bilang sering,
> maaf, masturbasi hingga orgasme. Kemudian dia nanya, apakah setelah
> orgasme dia wajib mandi? Mendapat pertanyaan seperti ini saya jawab,
> nanti saya akan carikan jawabannya. Semoga ada yang bisa memberikan
> penjelasan.
> Wassalam
> Dian

Alaikumsalam

http://www.almanhaj.or.id/content/1509/slash/0

Insya Allah bisa membantu

Wassalamualaikum Wr Wb

TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim 
(selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya 
diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan 
melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat 
ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya 
seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada 
saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? 
Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, 
saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.

Jawaban
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih 
kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala 
halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual 
kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap 
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki” [Al-Mu’minun 5-6]

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, 
maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan 
keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda.

“Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, 
maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan 
lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia 
berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya” [1]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan 
(godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa 
untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau 
ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan 
menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka 
onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi 
apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak 
mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi 
hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan 
bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang 
membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar 
video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat 
karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk 
dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan 
keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana 
fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan 
perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi anda 
wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi anda. 
Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah anda 
kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, 
kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan 
–anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda kerjakan 
tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan 
tata cara yang sesuai syari’at, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik 
atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa 
selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang terlah dikerjakan, 
namun pelakunya tetap berdosa.

[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah 
Al-Fauzan IV/273-274]

[Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003. Alamat Redaksi Islamic 
Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul, Yogyakarta] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke