Assalamu'alaikum,

Ana membeli sebuah kendaraan dan pada masa ana membeli Kendaraan tersebut
sedang ada promosi hadiah dari pabrik.
Ana mendapatkan salah satu dari hadiah yang ada dan besarnya hadiah tersebut
telah melebihi nisab.

yang mau ana tanyakan :

1. Apa hukumnya mengambil hadiah tersebut ?
2.Jika nilai hadiah tersebut melebihi nisab, apakah harus langsung
dibayarkan zakatnya tanpa menunggu   1 putaran haul ?
3. berapa persen zakat yang harus dibayarkan ?

Demikian mohon pencerhannya dari antum sekalian.

Jazakumullah khairan

Abu Zaidan,

Kirim email ke