Wa'alaykumasalam, Sebenarnya jual beli itu hanya melibatkan pihak 1 dan 2, tapi kalo kita lihat masalah kpr rumah, ada pihak 3 yaitu bank,jadi nya rancu, adanya mark up,margin,bunga dll.Inilah yg sedang dipermasalahkan apakah istilah-istilah itu termasuk riba yg terselubung. Dalam islam kan berhutang itu adalah tolong menolong antara si kaya kepada yg miskin,jadi tidak ada istilah melebihkan pembayaran utangnya atau denda. Sebenarnya bisa saja menghindari riba,tidak usah pake istilah margin atau profit.Contoh nya :
Developer dan Bank adalah satu perusahaan,misalnya PT.A developer membangun beberapa rumah sudah siap huni,kemudian memasarkan/menjual yg harganya memang lebih mahal dari harga pasaran(bisa jadi 2 x lipat),memasarkan produknya dengan satu cara saja yaitu dengan credit 10 th(krn tolong-menolong),tidak cash. Transaksinya hanya pembeli dan penjual(developer),tidak harus melibatkan pihak ke 3(bank).Di buat perjanjian misalnya masa kredit 10 th, dalam masa itu dibuat kepemilikan bersama,antara pembeli dan developer,jadi masing2 tidak dapat menipu atau menjual lagi ke orang lain tanpa persetujuan ke dua belah pihak.Jika dalam masa ikatan kontrak utang-piutang pihak pertama bermasalah,biasanya diberi tangguh selama 3 bulan,jika tidak ada ahli warisnya yg meneruskan, rumah itu harus dijual ke orang lain,pihak 1,2 harus setuju,hasil dari penjualan rumah itu,utk membayar sisa utang nya ke developer,jika ada kelebihan berarti keuntungan pihak 1,jika ada kekurangan berarti kerugian pihak 1,wajar saja krn pihak1 kan yg menempati rumah itu,mungkin nilai bangunannya yg merosot krn kurang terawat. salam umm Ismael ------------------------------------------------ bagus wijanarko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: assalamualaikum.. ana sudah coba telusuri untuk dapatkan bank syariah untuk kpr. sekarang baru keluar btn syariah, akan tetapi ana mentok ketika pihak bank ana minta untuk stok barang dulu baru dijual ke ana, bukannya akad dulu baru bank beli ke developer rumah yang ana ingin kan. karena nabi salallahu alaih salam melarang menjual barang yang bukan miliknya. semoga bermanfaat. wallahu'alam bagus w Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/