Wa'alaykumasalam,
Sebenarnya jual beli itu hanya melibatkan pihak 1 dan 2, tapi kalo kita lihat 
masalah kpr rumah, ada pihak 3 yaitu bank,jadi nya rancu,
adanya mark up,margin,bunga dll.Inilah yg sedang dipermasalahkan
apakah istilah-istilah itu termasuk riba yg terselubung.
Dalam islam kan berhutang itu adalah tolong menolong antara si kaya kepada yg 
miskin,jadi tidak ada istilah melebihkan pembayaran utangnya atau denda.
   
Sebenarnya bisa saja menghindari riba,tidak usah pake istilah margin atau 
profit.Contoh nya :

Developer dan Bank adalah satu perusahaan,misalnya PT.A developer membangun 
beberapa rumah sudah siap huni,kemudian memasarkan/menjual yg harganya memang 
lebih mahal dari harga pasaran(bisa jadi 2 x lipat),memasarkan produknya dengan 
satu cara saja yaitu dengan credit 10 th(krn tolong-menolong),tidak cash.

Transaksinya hanya pembeli dan penjual(developer),tidak harus melibatkan pihak 
ke 3(bank).Di buat perjanjian misalnya masa kredit
10 th, dalam masa itu dibuat kepemilikan bersama,antara pembeli dan 
developer,jadi masing2 tidak dapat menipu atau menjual lagi ke orang lain tanpa 
persetujuan ke dua belah pihak.Jika dalam masa
ikatan kontrak utang-piutang pihak pertama bermasalah,biasanya diberi tangguh 
selama 3 bulan,jika tidak ada ahli warisnya yg meneruskan, rumah itu harus 
dijual ke orang lain,pihak 1,2 harus setuju,hasil dari penjualan rumah itu,utk 
membayar sisa utang nya ke developer,jika ada kelebihan berarti keuntungan 
pihak 1,jika ada kekurangan berarti kerugian pihak 1,wajar saja krn pihak1 kan 
yg 
menempati rumah itu,mungkin nilai bangunannya yg merosot krn kurang terawat.

salam
umm Ismael
------------------------------------------------
  
bagus wijanarko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualaikum..

ana sudah coba telusuri untuk dapatkan bank syariah untuk kpr.
sekarang baru keluar btn syariah, akan tetapi ana mentok ketika pihak bank ana 
minta untuk stok barang dulu baru dijual ke ana, bukannya akad dulu baru bank 
beli ke developer rumah yang ana ingin kan. karena nabi salallahu alaih salam 
melarang menjual barang yang bukan miliknya.

semoga bermanfaat.
wallahu'alam

bagus w


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke