----- Original Message ----
From: "[EMAIL PROTECTED]" <
Sent: Monday, September 10, 2007 2:52:43 PM
Assalamu'alaikum,
Maaf ni, ana mo tanya masalah penentuan awal ramadhan.
Setahu ana dalilnya khan dengan melihat hilal.
Tapi yg ana mo tanyakan penglihatan hilal yang dapat diterima ini lokal atau 
global sedunia.
Soalnya ana tadi baru mendengar dari salah satu pengajian, bahwa 
penglihatan hilal itu bersifat global,
jadi kita harus mengikuti negara yg hilalnya sudah terlihat lebih dahulu.
Syukron atas bantuannya.
Wassalamu'alaikum.
=====

Assalamu'alikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Berkenaan dengan penentuan awal bulan Ramadlan dan bagaimana waktunya penentuan 
hilal di setiap negeri, apakah bisa dijadikan penentuan awal bulan ramadlan 
untuk setiap negeri saja atau di globalkan menjadi awal penentuan bulan 
Ramadlan seluruh dunia

Secara ilmiah jawaban yang benar adalah bahwa tentunya setiap negeri memiliki 
daerah yang mungkin sangat berjauhan berdasarkan jarak (seperti antara 
Indonesia dan Arab Saudi) kemudian setiap negara masing-masing juga memiliki 
ulil amri yang syah yang dapat dijadikan pegangan bagi para kaumnya dalam 
menentukan hilal. 

Untuk itu didasari dari 2 hal diatas maka munculnya hilal di satu negeri tidak 
bisa dijadikan penentuan hilal untuk negeri yang lain yang belum melihat hilal 
artinya tidak bisa hilal dijadikan penentuan awal bulan Ramadlan secara global 
di seluruh dunia.

Secara hadist yang menjadi pegangan adalah:
sumber http://www.almanhaj.or.id/content/1951/slash/0

"Artinya : Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah
mengutusnya menemui Mu'awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang
ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku
(bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal
(Ramadlan) pada malam Jum'at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir
bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang
beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya
; "Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ?

Jawabku : "Kami melihatnya pada malam Jum'at".

Ia bertanya lagi : "Engkau melihatnya (sendiri) ?" 

Jawabku : "Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan 
Mu'awiyah Puasa".

Ia berkata : "Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa
kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami
melihat hilal (bulan Syawwal) ". Aku bertanya : "Apakah tidak cukup
bagimu ru'yah (penglihatan) dan puasanya Mu'awiyah ?

Jawabnya : "Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah  
memerintahkan kepada kami".

Pembahasan
Pertama : Hadits ini telah dikeluarkan oleh imam-imam : Muslim (3/126),
Abu Dawud (No. 2332), Nasa'i (4/105-106), Tirmidzi (No. 689), Ibnu
Khuzaimah (No. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqy (4/251) dan Ahmad
(Al-Fathur-Rabbaani 9/270), semuanya dari jalan : Ismail bin Ja'far,
dan Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib dari Ibnu Abbas. Berkata Imam
Tirmidzi : Hadits Ibnu Abbas hadits : Hasan-Shahih (dan) Gharib.
Berkata Imam Daruquthni : Sanad (Hadits) ini Shahih.

kemudian dalam lanjutan hadist diatas
Pertanyaan Kuraib : "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah/penglihatan
dan puasanya Mu'awiyah" meskipun penduduk Madinah belum melihat hilal
Ramadlan, apakah ru'yah penduduk Syam yang sehari lebih dahulu tidak
cukup untuk diturut dan sama-sama berpuasa pada hari Jum'at ?



Kalau pada zaman kita misalnya penduduk Saudi Arabia telah melihat
hilal Ramadlan/Syawwal pada malam Jum'at, sedangkan penduduk Indonesia
belum melihatnya atau baru akan melihatnya pada malam Sabtu. Apakah
ru'yah penduduk Saudi Arabia itu cukup untuk penduduk Indonesia ?


Jawaban Ibnu Abbas : "Tidak" yakni : Tidak cukup ru'yahnya
penduduk Syam bagi penduduk Madinah. Karena masing-masing negeri/daerah
yang berjauhan itu ada ru'yahnya sendiri "Begitulah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami". Keterangan
yang tegas ini menolak anggapan orang yang menyangka bahwa ini ijtihad
Ibnu Abbas semata.


Ketiga :  Hukum Hadits. Hadits ini mengandung hukum sebagaimana dipahami oleh 
Ulama-ulama kita 

[1]. Berkata Imam Ibnu Khuzaimah -Imamnya para Imam- dalam memberikan bab 
terhadap hadits ini yang menunjukkan fiqih beliau :

"Dalil tentang wajibnya atas tiap-tiap penduduk negeri puasa Ramadlan
karena ru'yah mereka, tidak ru'yah selain (negeri) mereka".

[2]. Imam Tirmidzi bab : "Bagi tiap-tiap penduduk negeri ada ru'yah mereka"

Kemudian setelah meriwayatkan haditsnya - Imam Tirmidzi berkata :

"Dari hadits ini telah diamalkan oleh ahli ilmu : Sesungguhnya bagi tiap-tiap 
penduduk negeri ada ru'yah mereka (sendiri) ".

[3]. Imam Nasa'i memberikan bab : "Perbedaan penduduk negeri-negeri tentang 
ru'yah".

Wallahualam
dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/1951/slash/0

Wassalamu'alikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke