----- Original Message ---- From: "[EMAIL PROTECTED]" < Sent: Monday, September 10, 2007 2:52:43 PM Assalamu'alaikum, Maaf ni, ana mo tanya masalah penentuan awal ramadhan. Setahu ana dalilnya khan dengan melihat hilal. Tapi yg ana mo tanyakan penglihatan hilal yang dapat diterima ini lokal atau global sedunia. Soalnya ana tadi baru mendengar dari salah satu pengajian, bahwa penglihatan hilal itu bersifat global, jadi kita harus mengikuti negara yg hilalnya sudah terlihat lebih dahulu. Syukron atas bantuannya. Wassalamu'alaikum. =====
Assalamu'alikum Warahmatullahi Wabarakatuh Berkenaan dengan penentuan awal bulan Ramadlan dan bagaimana waktunya penentuan hilal di setiap negeri, apakah bisa dijadikan penentuan awal bulan ramadlan untuk setiap negeri saja atau di globalkan menjadi awal penentuan bulan Ramadlan seluruh dunia Secara ilmiah jawaban yang benar adalah bahwa tentunya setiap negeri memiliki daerah yang mungkin sangat berjauhan berdasarkan jarak (seperti antara Indonesia dan Arab Saudi) kemudian setiap negara masing-masing juga memiliki ulil amri yang syah yang dapat dijadikan pegangan bagi para kaumnya dalam menentukan hilal. Untuk itu didasari dari 2 hal diatas maka munculnya hilal di satu negeri tidak bisa dijadikan penentuan hilal untuk negeri yang lain yang belum melihat hilal artinya tidak bisa hilal dijadikan penentuan awal bulan Ramadlan secara global di seluruh dunia. Secara hadist yang menjadi pegangan adalah: sumber http://www.almanhaj.or.id/content/1951/slash/0 "Artinya : Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu'awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum'at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; "Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ? Jawabku : "Kami melihatnya pada malam Jum'at". Ia bertanya lagi : "Engkau melihatnya (sendiri) ?" Jawabku : "Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu'awiyah Puasa". Ia berkata : "Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal) ". Aku bertanya : "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah (penglihatan) dan puasanya Mu'awiyah ? Jawabnya : "Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami". Pembahasan Pertama : Hadits ini telah dikeluarkan oleh imam-imam : Muslim (3/126), Abu Dawud (No. 2332), Nasa'i (4/105-106), Tirmidzi (No. 689), Ibnu Khuzaimah (No. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqy (4/251) dan Ahmad (Al-Fathur-Rabbaani 9/270), semuanya dari jalan : Ismail bin Ja'far, dan Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib dari Ibnu Abbas. Berkata Imam Tirmidzi : Hadits Ibnu Abbas hadits : Hasan-Shahih (dan) Gharib. Berkata Imam Daruquthni : Sanad (Hadits) ini Shahih. kemudian dalam lanjutan hadist diatas Pertanyaan Kuraib : "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah/penglihatan dan puasanya Mu'awiyah" meskipun penduduk Madinah belum melihat hilal Ramadlan, apakah ru'yah penduduk Syam yang sehari lebih dahulu tidak cukup untuk diturut dan sama-sama berpuasa pada hari Jum'at ? Kalau pada zaman kita misalnya penduduk Saudi Arabia telah melihat hilal Ramadlan/Syawwal pada malam Jum'at, sedangkan penduduk Indonesia belum melihatnya atau baru akan melihatnya pada malam Sabtu. Apakah ru'yah penduduk Saudi Arabia itu cukup untuk penduduk Indonesia ? Jawaban Ibnu Abbas : "Tidak" yakni : Tidak cukup ru'yahnya penduduk Syam bagi penduduk Madinah. Karena masing-masing negeri/daerah yang berjauhan itu ada ru'yahnya sendiri "Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami". Keterangan yang tegas ini menolak anggapan orang yang menyangka bahwa ini ijtihad Ibnu Abbas semata. Ketiga : Hukum Hadits. Hadits ini mengandung hukum sebagaimana dipahami oleh Ulama-ulama kita [1]. Berkata Imam Ibnu Khuzaimah -Imamnya para Imam- dalam memberikan bab terhadap hadits ini yang menunjukkan fiqih beliau : "Dalil tentang wajibnya atas tiap-tiap penduduk negeri puasa Ramadlan karena ru'yah mereka, tidak ru'yah selain (negeri) mereka". [2]. Imam Tirmidzi bab : "Bagi tiap-tiap penduduk negeri ada ru'yah mereka" Kemudian setelah meriwayatkan haditsnya - Imam Tirmidzi berkata : "Dari hadits ini telah diamalkan oleh ahli ilmu : Sesungguhnya bagi tiap-tiap penduduk negeri ada ru'yah mereka (sendiri) ". [3]. Imam Nasa'i memberikan bab : "Perbedaan penduduk negeri-negeri tentang ru'yah". Wallahualam dikutip dari http://www.almanhaj.or.id/content/1951/slash/0 Wassalamu'alikum Warahmatullahi Wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
