Yurizal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum
Ada pertanyaan ana, yang ana lupa untuk hadistnya, yaitu:
"Larangan sholat di masjid yang ada kuburan atau makamnya"
mohon bantuan antum sekalian, kalo bisa diberitahu sejelas-jelasnya..
karena ana masih bingung bila ditanya seperti ini..
terima kasih
Abu Aisyah - Pondok Gede
===
assalamua'laikum warohmatulloh
mungkin yg akhi Abu Aisyah maksud adalah hadits "Janganlah shalat menghadap 
kubur dan jangan pula duduk di atasnya" (HR. Muslim, Abu Daud dan Ibnu 
Khuzaimah (1/95/2)) dari "Sfat Sholat Nabi"
wassalamua'laikum warohmatulloh
Abu Hamzah

HUKUM SHALAT DI MASJID YANG DI DALAMNYA ADA KUBURANNYA ATAU DI HALAMANNYA ATAU 
DI ARAH KIBLATNYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/345/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum shalat di 
masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, atau di halamannya atau di arah 
kiblatnya?

Jawaban
Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di 
dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan 
mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini 
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam.

�Artinya : Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka 
menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah� [1]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam

�Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan 
kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat 
ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya 
aku melarang kamu dari hal itu� [2]

Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap 
berlebihan terhadap penghuni kubur, maka kita wajib melarang hal tersebut, 
sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya 
yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik.

[Fatawa Muhimmah Tata�allaqu Bish Shalah, hal. 17-18]

HUKUM SHALAT DI MASJID AYANG ADA KUBURANNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat di masjid 
yang ada kuburannya ?

Jawaban
Jika masjid tersebut dibangun di atas kuburan, maka shalat di situ hukumnya 
haram, da itu harus dihancurkan, sebab Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam telah 
melaknat kaum yahudi dan nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para 
nabi mereka sebagai masjid-masjid, hal ini sebagai peringatan terhadap apa yang 
mereka perbuat.

Jika masjid itu telah dibangun lebih dulu daripada kuburannya, maka kuburan itu 
wajib dikeluarkan dari masjid, lalu dikuburkan di pekuburan umum, dan tidak ada 
dosa bagi kita dalam situasi seperti ini ketika membongkar kuburan tersebut, 
karena mayat tersebut dikubur di tempat yang tidak semestinya, sebab 
masjid-masjid itu tidak halal untuk menguburkan mayat.

Shalat di masjid (yang ada kuburannya) yang dibangun lebih dulu daripada 
kuburannya hukumnya sah dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di arah 
kiblat sehingga seolah-olah orang shalat ke arahnya, karena Nabi Shallallahu 
�alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan [3]. Jika tidak mungkin 
membongkar kuburan tersebut, maka bisa dengan menghancurkan pagar masjidnya.

[Majmu Fatawa Wa Rasa�il. Juz 2, hal. 234-235]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Jana�iz (1330), Muslim 
kitab Al-Masajid (529)
[2]. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah 
Al-Bajali kitab Al-Masajid (532)
[3]. HR Muslim, kitab Al-Masajid 9973) dengan lafazh : �Janganlah kalian 
duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya 

HUKUM SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/324/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sahkah shalat di masjid yang 
di dalamnya terdapat kuburan?

Jawaban
Masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan tidak boleh dipakai untuk 
shalat, dan kuburan-kuburan itu harus dibongkar dan dipindahkan mayat-mayatnya 
ke pekuburan umum, setiap jasad dikubur kembali masing-masing dalam satu lubang 
tersendiri seperti layaknya kuburan. Tidak boleh ada kuburan dibiarkan di dalam 
masjid, tidak kuburan wali dan tidak pula yang lainnya, karena Rasulullah 
Shallallahu �alaihi wa sallam telah melarang dan memperingatkan hal tersebut, 
bahkan Allah telah melaknat kaum yahudi dan nashrani karena perbuatan itu. 
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

�Artinya : Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka 
menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah� [1]

Aisyah mengatakan, �Beliau memperingatkan terhadap apa yang telah mereka 
perbuat� [2]

Ketika Ummu Salamah dan Ummu Habibah memberithu Nabi Shallallahu �alaihi wa 
sallam tentang suatu gereja yang ada gambar-gambarnya, beliau bersabda.

�Artinya : Mereka adalah kaum yang apabila seorang hamba yang sholih di antara 
mereka meninggal atau seorang laki-laki yang shalih, mereka membangun masjid di 
atas kuburannya dan membuat gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka itu adalah 
sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah� [3]

Beliau juga mengatakan.

�Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan 
kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat 
ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya 
aku melarang kamu dari hal itu� [4]

Ini artinya, bahwa beliau Shallallahu �alaihi wa sallam melarang menjadikan 
kuburan sebagai masjid dan melaknat orang yang melakukannya serta mengabarkan 
bahwa orang yang melakukannya adalah sejahat-jahatnya makhluk. Maka yang wajib 
adalah berhati-hati terhadap hal ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa shalat di kuburan berarti telah menjadikannya 
sebagai masjid (tempat sujud), dan barangsiapa yang membangun masjid di atasnya 
berarti telah menjadikannya sebagai masjid. Maka harus dilakukan adalah 
menjauhkan kuburan dari masjid dan tidak menguburkan mayat di dalam masjid, hal 
ini sebagai manifestasi perintah Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam dan 
sikap waspada terhadap laknat yang telah dilontarkan dari Allah Azza wa jalla 
kepada yang membangun masjid di atas kuburan. Sebab, jika seseorang shalat di 
masjid yang ada kuburannya, setan akan menggodanya agar memohon kepada mayat 
yang ada di dalam kuburan tersebut, atau meminta pertolongan kepadanya, atau 
shalat dan sujud kepadanya, sehingga dengan demikian ia akan terjerumus kedalam 
syirik besar. Inilah perbuatan kaum yahudi dan nashrani, maka harus menyelisihi 
mereka dan menjauhi cara dan perbuatan buruk mereka itu.

Jika kuburan itu sudah sangat lama, lalu akan dibangun masjid di atasnya, yang 
wajib dilakukan adalah menghancurkan dan menghilangkan kuburan itu terlebih 
dahulu, dan ini berarti perombakan. Demikian sebagaimana disebutkan oleh para 
ahlul ilmi untuk menghindari faktor-faktor penyebab kesyirikan dan untuk 
mencegah keburukan-keburukannya. Hanya Allahlah yang mampu memberi petunjuk.

[Majmu Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi�ah, juz 4, hal.388-389]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Jana�iz (1330), Muslim 
kitab Al-Masajid (529)
[2]. Muttafaq �Alaih. Al-Bukhari, kitab Ash-Sholah (435, 436), Muslim, kitab 
Al-Masajid (531)
[3]. Disepakati keshahihannya Muttafaq �Alaih. Al-Bukhari, kitab Ash-Sholah 
(434), Muslim, kitab Al-Masajid (528)
[4]. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah 
Al-Bajali kitab Al-Masajid (532)                          


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke