Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

ikhwah sekalian, saya ingin tanya tentang hukum dari hal-hal berikut ini.
1. apakah diperbolehkan untuk ber KB untuk wanita yang habis
melahirkan dengan operasi cesar? karena ditakutkan berbahaya bagi
kesehatannya (takut hamil sedangkan ada jahitan diperitnya).
2. wanita yang sedang hamil tidak berpuasa ramadhan karena takut akan
kesehatan kandungannya. apakah ia wajib mengqadhanya atau juga membayar
kafarah juga

demikian, kiranya ada yang bisa membantu saya.
jazakallahu

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

eriek trih



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke