Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu ikhwah sekalian, saya ingin tanya tentang hukum dari hal-hal berikut ini. 1. apakah diperbolehkan untuk ber KB untuk wanita yang habis melahirkan dengan operasi cesar? karena ditakutkan berbahaya bagi kesehatannya (takut hamil sedangkan ada jahitan diperitnya). 2. wanita yang sedang hamil tidak berpuasa ramadhan karena takut akan kesehatan kandungannya. apakah ia wajib mengqadhanya atau juga membayar kafarah juga
demikian, kiranya ada yang bisa membantu saya. jazakallahu Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu eriek trih Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/