Asep N <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
Assalamu'alaikum,
Ana mau tanya,
1. adakah yang memiliki salinan surat fatwa MUI tentang larangan merokok?
2. ana mendengar bahwa buah korma yang ditemui di sini adalah manisan korma 
(artinya pakai gula), karena yang asli justru tidak terlalu manis. Jadi, apakah 
(manisan) korma yang umumnya kita makan di sini sama seperti korma yang dimakan 
Nabi ketika berbuka? Mungkin dari segi medis ada info mengenai korma ini?
Syukron atas infonya.
Wassalamu'alaikum
Asep N
waalaykum salaam 

kurma yang berupa manisan jelas beda dengan kurma madinah (kurma nabi) karena 
dari ukurannya saja sudah jauh berbeda dan juga dari segi fisik lainnya.
Kurma dapat membantu menyembuhkan berbagai penyakit yang berhubungan dengan 
metabolisme juga untuk demam berdarah, kurang darah, hipo dan hipertensi. Dan 
masih banyak lagi manfaat medisnya yang sudah terbukti dan ada kesaksiannya.

berikut ana sampaikan fatwa ulama islam yang berkaitan dengan rokok......

HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT

Oleh
Syaikh Muhammad  bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/263/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih  Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut 
syari� at, berikut dalil-dalil yang  mengharamkannya?

Jawaban
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi  dari zhahir ayat 
Al-Quran dan As-Sunnah serta itibar (logika) yang  benar.

Dalil dari Al-Quran adalah firmanNya.

rtinya : Dan  janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” 
[Al-Baqarah :  195]

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi  kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah  bahwa merokok  
termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam  kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal  dari Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau  melarang 
menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah  mengalokasikannya 
kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa  mengalokasikan 
harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya  kepada hal yang 
tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di  dalamnya terdapat 
kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya,  sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam yang  berbunyi.

Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh  membahayakan 
(orang lain) [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam  2340]

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku)  dalam 
syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana  
dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan  harta.

Adapun dalil dari itibar (logika) yang benar, yang menunjukkan  keharaman 
merokok  adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan 
dirinya sendiri  ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas 
dan keletihan jiwa.  Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi 
terhadap dirinya sendiri.  Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada 
si perokok, bila dirinya  tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa 
dan melakukan ibadah-ibadah  lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari 
merokok. Bahkan, alangkah  berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang 
shalih karena tidak mungkin  mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan 
mereka. Karenanya, anda akan melihat  dirinya demikian tidak karuan bila 
duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi  dengan mereka.

Semua itibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan  hukumnya. 
Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh  
kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad 
 untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon 
 pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya,  
semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya  tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, Sesungguhnya kami tidak  menemukan nash, baik di 
dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal  haramnya merokok  itu sendiri.

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan  As-Sunnah terdiri 
dari dua jenis.

[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya  bersifat umum seperti Adh-Dhawabith 
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di  mana mencakup rincian-rincian yang 
banyak sekali hingga Hari Kiamat.

[2].  Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu 
sendiri  secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Quran  dan dua buah hadits 
yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum  keharaman merokok 
 sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk  contoh jenis kedua adalah firmanNya.

Artinya : Diharamkan bagimu  (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging 
hewan) yang disembelih atas nama  selain Allah[Al-Maidah : 3]

Dan firmanNya.

Artinya : Hai  orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi 
(berkorban untuk)  berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji 
termasuk perbuatan  syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu� [Al-Maidah : 
90]

Jadi,  baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis 
kedua, maka  ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena 
dari sisi  pendalilan mengindikasikan hal itu.

[Program Nur Alad Darb, dari Fatwa  Syaikh Ibn Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi  Al-Masail Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia  Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit 
Darul Haq]

HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz  bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/651/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya :  Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? 
Dan apakah hukum menjual dan  memperdagangkannya ?

Jawaban.
Rokok diharamkan karena ia termasuk  Khabits (sesuatu yang buruk) dan 
mengandung banyak sekali mudharat, sementara  Allah Subhanahu wa Taala hanya 
membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya  yang baik-baik saja bagi para 
hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang  buruk (Khabaits). Dalam hal 
ini, Allah Subhanahu wa Taala  berfirman.

Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan  bagi mereka 
Katakanlah, Dihalalkan bagimu yang baik-baik� [Al-Maidah :  4]

Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad  
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf.

Artinya :Yang  menyuruh mereka mengerjakan yang maruf melarang mereka dari 
mengerjakan yang  mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan 
mengharamkan bagi  mereka segala yang buruk” [Al-Araf : 157]

Jadi, rokok dengan segala  jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang 
baik) tetapi ia adalah  Al-Khabaits. Demikian pula, semua hal-hal yang 
memabukkan adalah termasuk  Al-Khabaits. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, 
menjual ataupun  berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).

Adalah wajib bagi  orang yang merokok  dan memperdagangkannya untuk segera 
bertaubat dan kembali ke jalan Allah  Subhanahu wa Ta’ala, menyesali perbuatan 
yang telah diperbuat serta bertekad  untuk tidak mengulanginya lagi. Dan 
barangsiapa melakukan taubat dengan  setulus-tulusnya, niscaya Allah akan 
menerimanya sebagaimana  firmanNya.

Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang  beriman supaya 
kamu beruntung [An-Nur : 31]

Dan  firmanNya.

Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang  bertaubat, 
beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar[Thaha :  82]

[Kitabut Da’wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke