ZAKAT TANAH

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya: Saya memiliki sepetak tanah 
yang tidak saya pergunakan dan sengaja saya biarkan untuk digunakan bila ada 
keperluan mendadak. Apakah saya wajib membayarkan Zakat tanah itu? Jika wajib, 
apakah saya harus menetapkan harga tanah itu setiap genap satu haul?

Jawaban.
Anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah tersebut. Sebab yang wajib 
dibayarkan zakatnya adalah harganya bila dipersiapkan untuk dijual belikan. 
Tanah, bangunan, mobil, permadani dan sejenisnya, tidak termasuk barang yang 
wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali jika barang-barang tersebut dipersiapkan 
untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya dari nilai harganya. 
Apabila tidak dipersiapkan untuk perniagaan sebagaimana yang anda sebutkan 
dalam pertanyaan di atas, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya.

[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.26]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 273 
Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=714&bagian=0



----- Original Message ----
From: Asep N <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, 14 September, 2007 3:47:59 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Zakat Tanah Dan Bangunan

Assalamualaikum

Afwan, mau menyambung pertanyaan seputat zakat mal tanah :

1.      apakah nilai / harga tanah simpanan sesuai nilai taksiran harga
tanah di daerah tersebut atau dihitung sesuai NJOP-nya. Dan apakah harga
tanah yg dizakati itu harga saat awal haul atau diakhir haul?
2.      ada kasus, seseorang memiliki tanah dan jika ditaksir harganya bisa
mencapai nisob, tapi dari sisi penghasilannya dia tidak sanggup untuk
membayar zakat karena penghasilannya untuk penghidupan keluarganya. Apakah
boleh tdk membayar zakat?
3.      apakah tanah dari rumah yg kita tinggali dan tdk dimanfaatkan (untuk
kos2an,misal) terkena zakat mal?

Demikian, syuron atas infonya.

wassalamualaikum


____________________________________________
Want ideas for reducing your carbon footprint? Visit Yahoo! For Good  
http://uk.promotions.yahoo.com/forgood/environment.html


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to